Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Seririt Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anak Pelajar

BALIILU Tayang

:

KONPRES: Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, S.H., M.Si. didampingi Kapolsek Kompol Gede Juli saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (4/10) di Mapolres Buleleng.

Buleleng, baliilu.com – Polsek Seririt Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor oleh pelaku berinisial KBS yang masih berstatus pelajar yang terjadi pada Senin, 27 September 2021 sekira jam 12.00 Wita, bertempat di bilangan Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kasus pencurian terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK  2784 ZQ, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/28/IX/2021/SPKT/ Polsek Seririt/ Polres Buleleng /Polda Bali, tanggal 27 September 2021.

Dari laporan ini, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan panit I Ipda Ketut Wijana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kapolsek Kompol Gede Juli seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, S.H., M.Si., Senin (4/10) menyampaikan, tim selanjutnya melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ke tempat gadai / jual-beli sepeda motor dan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berinisial KBS (16), pekerjaan pelajar, alamat Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pada Rabu, 9 September 2021 sekitar jam 13.00 Wita, papar Kapolsek, tim melakukan penangkapan dan introgasi terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2784 ZQ dari sebuah pekarangan rumah di Desa Sulanyah, dan sudah digadaikan oleh pelaku Rp. 1.500.000.

Kapolsek Gede Juli memaparkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena berkeinginan memiliki sesuatu barang berupa kalung emas. Uang yang diterima pelaku dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dibelikan 1 buah kalung emas seharga Rp. 900.000, kemudian digunakan untuk makan-makan bersama temannya dan sisanya masih tersisa Rp. 200.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Warga Desa Sambangan Keluhkan Pupuk Subsidi Langka ke Polisi

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui saat pencurian sempat lewat di depan rumah korban sambil mengendarai 1  unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sendirian. Kemudian setelah melihat ada kunci sepeda motor tercantol timbul niat pelaku untuk mencurinya. Lalu pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP dan kembali dengan berjalan kaki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol tersebut.

Setelah itu, pelaku langsung mengendarainya dan membawa ke tempat gadai, dan kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya. ‘’Keterangan pelaku ini sesuai dengan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sempat memarkir sepeda motor di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha,’’ ungkap Kapolsek.

Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. ‘’Namun karena pelaku masih di bawah umur atau anak-anak dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt,’’  tutup Kapolsek Kompol Gede Juli. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku

Published

on

By

polsek blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan sebuah showroom, meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Blahbatuh segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Padang Sambian, Denpasar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OKK, laki-laki, 20 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT dan AJB, laki-laki, 18 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan plat tidak sesuai, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Warga Desa Sambangan Keluhkan Pupuk Subsidi Langka ke Polisi

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Densel Amankan Tujuh Pelaku

Published

on

By

pencurian pura di denpasar
Para pelaku pencurian pretima yang berhasil ditangkap Polsek Densel. (Foto; Hms Pollreta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi komplotan spesialis pencurian yang menyasar tempat ibadah umat Hindu di wilayah Denpasar akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, yang seluruhnya diduga tergabung dalam jaringan pencurian benda sakral di pura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura, salah satunya di Pura Agung Intaran yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggondol sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno (jenis Jepun) serta uang sesari sebesar Rp 800 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Tak hanya itu, komplotan ini juga terlibat dalam aksi pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan mengambil 1.350 keping uang kepeng kuno serta sejumlah bokor, dengan total kerugian sekitar Rp 16 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang berkolaborasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi secara berkelompok,” ungkapnya.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31). Seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur. Dua pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Gilimanuk saat hendak menjual hasil curian, dengan bantuan tim KP3 Gilimanuk. Sementara pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.

Baca Juga  Kunci Nyantol Ditinggal Menuai Padi, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu buah salangan yang telah dibongkar, satu buah tang pemotong, satu buah sarung, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Kapolsek menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka menggunakan modus dengan cara memotong gembok pintu pura menggunakan tang, kemudian merusak etalase kaca tempat penyimpanan benda sakral untuk mengambil barang berharga. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial AH diketahui berperan sebagai pengatur. Ia menyediakan tempat berkumpul bagi para pelaku sebelum dan sesudah beraksi, serta mengetahui jenis barang sakral yang memiliki nilai ekonomis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang menyasar tempat ibadah dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemukulan di Spa Jl. Letda Kajeng

Published

on

By

polsek dentim
Pihak kepolisian mengamankan pelaku pemukulan yang sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pemukulan yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial AWH (43) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat usaha Spa, Jl. Letda Kajeng No. 20 A, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim pada Sabtu dini hari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke lokasi untuk menggunakan jasa layanan pijat. Namun setelah selesai menjalani treatment, pelaku merasa tidak puas dengan tarif yang dikenakan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku marah-marah dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan karyawan spa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kanan serta merasa takut karena sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Waturenggong, Denpasar.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dentim guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kanan. Selain itu, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman kepada korban. Aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan serta pengaruh minuman beralkohol.

Polsek Dentim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Buleleng Gelar Apel yang Diikuti Seluruh Personel Jajaran Polsek melalui Zoom Meeting

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca