Buleleng, baliilu.com – Polsek Seririt Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor oleh pelaku berinisial KBS yang masih berstatus pelajar yang terjadi pada Senin, 27 September 2021 sekira jam 12.00 Wita, bertempat di bilangan Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kasus pencurian terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 2784 ZQ, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/28/IX/2021/SPKT/ Polsek Seririt/ Polres Buleleng /Polda Bali, tanggal 27 September 2021.
Dari laporan ini, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan panit I Ipda Ketut Wijana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Kapolsek Kompol Gede Juli seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, S.H., M.Si., Senin (4/10) menyampaikan, tim selanjutnya melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ke tempat gadai / jual-beli sepeda motor dan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berinisial KBS (16), pekerjaan pelajar, alamat Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pada Rabu, 9 September 2021 sekitar jam 13.00 Wita, papar Kapolsek, tim melakukan penangkapan dan introgasi terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2784 ZQ dari sebuah pekarangan rumah di Desa Sulanyah, dan sudah digadaikan oleh pelaku Rp. 1.500.000.
Kapolsek Gede Juli memaparkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena berkeinginan memiliki sesuatu barang berupa kalung emas. Uang yang diterima pelaku dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dibelikan 1 buah kalung emas seharga Rp. 900.000, kemudian digunakan untuk makan-makan bersama temannya dan sisanya masih tersisa Rp. 200.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui saat pencurian sempat lewat di depan rumah korban sambil mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sendirian. Kemudian setelah melihat ada kunci sepeda motor tercantol timbul niat pelaku untuk mencurinya. Lalu pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP dan kembali dengan berjalan kaki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung mengendarainya dan membawa ke tempat gadai, dan kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya. ‘’Keterangan pelaku ini sesuai dengan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sempat memarkir sepeda motor di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha,’’ ungkap Kapolsek.
Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ‘’Namun karena pelaku masih di bawah umur atau anak-anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt,’’ tutup Kapolsek Kompol Gede Juli. (eka/bi)