Sunday, 19 May 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Seririt Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anak Pelajar

BALIILU Tayang

:

KONPRES: Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, S.H., M.Si. didampingi Kapolsek Kompol Gede Juli saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (4/10) di Mapolres Buleleng.

Buleleng, baliilu.com – Polsek Seririt Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor oleh pelaku berinisial KBS yang masih berstatus pelajar yang terjadi pada Senin, 27 September 2021 sekira jam 12.00 Wita, bertempat di bilangan Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kasus pencurian terjadi berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK  2784 ZQ, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/28/IX/2021/SPKT/ Polsek Seririt/ Polres Buleleng /Polda Bali, tanggal 27 September 2021.

Dari laporan ini, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H. dan panit I Ipda Ketut Wijana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kapolsek Kompol Gede Juli seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, S.H., M.Si., Senin (4/10) menyampaikan, tim selanjutnya melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ke tempat gadai / jual-beli sepeda motor dan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berinisial KBS (16), pekerjaan pelajar, alamat Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pada Rabu, 9 September 2021 sekitar jam 13.00 Wita, papar Kapolsek, tim melakukan penangkapan dan introgasi terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2784 ZQ dari sebuah pekarangan rumah di Desa Sulanyah, dan sudah digadaikan oleh pelaku Rp. 1.500.000.

Kapolsek Gede Juli memaparkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena berkeinginan memiliki sesuatu barang berupa kalung emas. Uang yang diterima pelaku dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dibelikan 1 buah kalung emas seharga Rp. 900.000, kemudian digunakan untuk makan-makan bersama temannya dan sisanya masih tersisa Rp. 200.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Putus Tali Tambat, Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Banyuasri

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui saat pencurian sempat lewat di depan rumah korban sambil mengendarai 1  unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sendirian. Kemudian setelah melihat ada kunci sepeda motor tercantol timbul niat pelaku untuk mencurinya. Lalu pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP dan kembali dengan berjalan kaki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol tersebut.

Setelah itu, pelaku langsung mengendarainya dan membawa ke tempat gadai, dan kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya. ‘’Keterangan pelaku ini sesuai dengan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sempat memarkir sepeda motor di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha,’’ ungkap Kapolsek.

Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. ‘’Namun karena pelaku masih di bawah umur atau anak-anak dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt,’’  tutup Kapolsek Kompol Gede Juli. (eka/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri

Published

on

By

penyelundupan benih bening lobster
KONFERENSI PERS: Kombes Donny memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pihaknya telah melakukan penggrebekan pennggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Kombes Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

barang bukti penyelundupan benih bening lobsterBarang bukti yang diamankan berupa benih-benih lobster. (Foto: Hms Polri)

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp 200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp 250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp 19,2 miliar,” katanya.

Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga  Dalam Hitungan Jam, Polsek Sawan Tangkap Pelaku Perampas Sepeda Motor

Kombes Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya.

Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah

“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” tutupnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

Published

on

By

kasus narkoba bali
BERI KETERANGAN: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia.

Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait.

“Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” imbuhnya.

Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Putar Balikkan Pengendara Berkegiatan Non-Esensial pada Pemeriksaan Mobilitas Masyarakat

Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ditpolair Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 M

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK. saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi pada Jumat, 10 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pada TKP pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Lanjut Kombes Pol. Donny Charles Go., pada pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK., Kembali menerangkan, Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total BBL sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Lanjutnya, Kerugian negara yang ditimbulkan dari 2 peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Juga  Kegembiraan Anak-Anak, Datangi Pusdikling sambil Membaca dan Melukis

Ditambahkanya, penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini. (gs/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca