Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Generasi Milenial Rawan Terpapar Narkoba, Desa Pemogan Denpasar Dapat Penghargaan P4GN

BALIILU Tayang

:

de
SERAHKAN PENGHARGAAN, Gubernur Koster mewakili kepala BNN RI menyerahkan penghargaan P4GN kepada kepala Desa Pemogan Denpasar, Jumat (26/6).

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan penghargaan pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Daerah kepada Kepala Desa Pemogan pada acara peringatan puncak Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui video conference (vidcon) di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Jumat (26/6-2020).

Dalam acara yang turut dihadiri Kajati Bali Erbagtyo Rohan, SH, MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha dan Irdam IX/Udayana itu, terungkap penghargaan diberikan kepada Desa Pemogan berkat peran sertanya dalam pelaksanaan Pemetaan dan Penjangkauan kepada Masyarakat pada Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sejak Mei  2017.

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, peringatan Hari Anti-Narkoba penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019.

“Data BNN menyebutkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,” katanya.

Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta. Adapun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. “Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus,” katanya.

Sementara terkait penyebaran wabah virus Corona, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.

Baca Juga  Update Covid-19 (14/8) di Bali, Persentase Pasien Sembuh Capai 87,54%

“Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal,” kata Wapres Ma’ruf Amin seraya menyebut Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius.

Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. “Keduanya, Covid-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga,” kata Ma’ruf Amin, menandaskan.

Kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH melaporkan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI pada 2019, terungkap tren prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir sebesar 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang. Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.

Sebagai bentuk penajaman peran stake holders terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Di mana Inpres ini menitikberatkan pada Implementasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program P4GN.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Cahyo Kumolo menambahkan terkait ancaman pertahanan dan keamanan di tengah-tengah keterbukaan informasi dan akses jaringan komunikasi, seluruh masyarakat diminta untuk tanggap dan siap terhadap tantangan besar yang dihadapi bangsa.

“Berbagai tantangan yang dihadapi bangsa kita saat ini, khususnya dalam lingkup ASN di antaranya adalah masalah yang berkaitan dengan pengguna dan pengedar narkoba, paham radikalisme, masalah korupsi, serta masalah yang berkaitan dengan bencana nasional termasuk pandemi Covid-19. ASN yang selama ini mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi, harus ikut berperan serta dalam penanggulangan tantangan-tantangan tersebut. ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa,” ujar Cahyo Kumolo.

Baca Juga  Update Covid-19 (27/7) di Bali, Lima Hari Berturut-turut Jumlah Pasien Sembuh Meningkat, Capai 79,84%

Mantan Mendagri itu menyampaikan harapan kepada para gubernur, kepala daerah dan Forkompinda dari Korpri dan jajaran ASN, serta unsur TNI dan Polri yang turut mengikuti acara tersebut, untuk senantiasa mencermati setiap perkembangan dinamika yang terkait dalam lingkup ASN, terutama yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi, untuk mendapat tindakan sanksi tegas.

“Kami minta juga lewat kepala BKN, seluruh pimpinan kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme, terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maupun terlibat korupsi agar dibina hingga memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, menekankan.

Dalam acara virtual bertema ‘Hidup 100 Persen di Era New Normal’ tersebut, juga turut serta diikuti para pimpinan lembaga tinggi negara, para duta besar negara sahabat, para pejabat pemerintahan pusat dan daerah serta pegiat anti-narkotika se-Indonesia. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Published

on

By

pembatasan medsos
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Ia pun menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak. Oleh sebab itu, ungkapnya, pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik. Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga  Update Covid-19 Senin (4/5) PDP 643 Orang, Gubernur Koster: Tak Terapkan PSBB, Penanganan Covid-19 Tunjukkan Hasil Lebih Baik

Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPR Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga Terkait Geopolitik Timur Tengah

Published

on

By

status siaga tni
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan yang ditingkatkan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. DPR menilai langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.

Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada TNI mengenai latar belakang dan urgensi penetapan status kesiagaan tersebut. “Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya aparat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global. Namun, apabila terdapat keputusan formal terkait peningkatan status kesiagaan, maka perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan pertimbangannya.

“Memang aparat atau TNI harus selalu siap siaga. Namun kalau sampai ada penetapan status seperti itu dalam situasi saat ini, tentu perlu dijelaskan secara konkret apakah hal tersebut memang diperlukan atau tidak,” katanya.

Puan menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keamanan serta langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh negara.

Ia menambahkan bahwa DPR melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada mitra kerja terkait. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret sehingga publik memahami apa yang sebenarnya menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Puan, transparansi informasi dalam isu-isu strategis seperti keamanan nasional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan diambil secara terukur. DPR, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi berdampak pada kepentingan nasional, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang belakangan kembali meningkat.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: ‘’Yuk Kita Pertahankan Predikat Tabanan sebagai Lumbung Padinya Provinsi Bali!’’

Melalui mekanisme pengawasan di komisi terkait, DPR memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat negara tetap berada dalam kerangka kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Published

on

By

Kasus Nabilah
MEDIASI: Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-20 Meditasi Angka, Wagub Cok Ace Harapkan Meditasi Angka Mampu Menuntun Arah Terbaik ke Depan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca