Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Generasi Milenial Rawan Terpapar Narkoba, Desa Pemogan Denpasar Dapat Penghargaan P4GN

BALIILU Tayang

:

de
SERAHKAN PENGHARGAAN, Gubernur Koster mewakili kepala BNN RI menyerahkan penghargaan P4GN kepada kepala Desa Pemogan Denpasar, Jumat (26/6).

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan penghargaan pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Daerah kepada Kepala Desa Pemogan pada acara peringatan puncak Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui video conference (vidcon) di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Jumat (26/6-2020).

Dalam acara yang turut dihadiri Kajati Bali Erbagtyo Rohan, SH, MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha dan Irdam IX/Udayana itu, terungkap penghargaan diberikan kepada Desa Pemogan berkat peran sertanya dalam pelaksanaan Pemetaan dan Penjangkauan kepada Masyarakat pada Rehabilitasi Berbasis Masyarakat sejak Mei  2017.

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan, peringatan Hari Anti-Narkoba penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019.

“Data BNN menyebutkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,” katanya.

Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta. Adapun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. “Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus,” katanya.

Sementara terkait penyebaran wabah virus Corona, Wapres Ma’ruf Amin menyatakan penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.

Baca Juga  Perda RTRW Bali dan ZWP3K, Gubernur Koster: ‘Pengambilalihan’ Wilayah Pantai Tak Boleh Dibiarkan

“Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal,” kata Wapres Ma’ruf Amin seraya menyebut Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius.

Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. “Keduanya, Covid-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga,” kata Ma’ruf Amin, menandaskan.

Kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH melaporkan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI pada 2019, terungkap tren prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir sebesar 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang. Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.

Sebagai bentuk penajaman peran stake holders terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Di mana Inpres ini menitikberatkan pada Implementasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program P4GN.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Cahyo Kumolo menambahkan terkait ancaman pertahanan dan keamanan di tengah-tengah keterbukaan informasi dan akses jaringan komunikasi, seluruh masyarakat diminta untuk tanggap dan siap terhadap tantangan besar yang dihadapi bangsa.

“Berbagai tantangan yang dihadapi bangsa kita saat ini, khususnya dalam lingkup ASN di antaranya adalah masalah yang berkaitan dengan pengguna dan pengedar narkoba, paham radikalisme, masalah korupsi, serta masalah yang berkaitan dengan bencana nasional termasuk pandemi Covid-19. ASN yang selama ini mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi, harus ikut berperan serta dalam penanggulangan tantangan-tantangan tersebut. ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa,” ujar Cahyo Kumolo.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan

Mantan Mendagri itu menyampaikan harapan kepada para gubernur, kepala daerah dan Forkompinda dari Korpri dan jajaran ASN, serta unsur TNI dan Polri yang turut mengikuti acara tersebut, untuk senantiasa mencermati setiap perkembangan dinamika yang terkait dalam lingkup ASN, terutama yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi, untuk mendapat tindakan sanksi tegas.

“Kami minta juga lewat kepala BKN, seluruh pimpinan kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme, terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maupun terlibat korupsi agar dibina hingga memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, menekankan.

Dalam acara virtual bertema ‘Hidup 100 Persen di Era New Normal’ tersebut, juga turut serta diikuti para pimpinan lembaga tinggi negara, para duta besar negara sahabat, para pejabat pemerintahan pusat dan daerah serta pegiat anti-narkotika se-Indonesia. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wagub Cok Ace: Semua Pihak Tetap Waspada Sikapi Situasi Wabah Virus Corona
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Tak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Aksi Sosial Satgas Covid-19 MGPSSR Bali di Bangli, Jro Pasek Wayan Diar: Dimana pun Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Covid-19
Lanjutkan Membaca