Denpasar, baliilu.com – Untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pembatasan akses OSS untuk sejumlah KBLI PMA kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Pembatasan akses OSS untuk sejumlah KBLI PMA ini berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait, terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Gubernur Bali menyampaikan bahwa tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan,” ujar Gubernur Koster melalui siaran persnya, Rabu (22/7/2026).
Gubernur lanjut memaparkan bahwa KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, lanjut Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yaitu:
55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
56303 — Rumah Minum/Kafe
56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
93111 — Fasilitas Stadion
93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
Selain KBLI sebagaimana dimaksud tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.
Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026. Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (gs/bi)