Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Bali Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
PERESMIAN: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12). Pelaksanaan haluan ini menjadi tonggak penting dalam menata arah pembangunan Bali secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi untuk satu abad ke depan yang wajib dijadikan acuan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dan pemangku kepentingan di Bali.

“Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi arah perjuangan Bali untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan secara utuh dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Salah satu arah kebijakan utama yang ditegaskan dalam pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali adalah mempertahankan lahan pertanian serta pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif. Kebijakan ini dipandang strategis untuk menjaga keseimbangan alam Bali, melindungi ruang hidup krama Bali, serta memastikan keberlanjutan sistem pangan dan lingkungan secara Niskala dan Sakala.

Pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya dimaknai sebagai kebijakan tata ruang semata, namun juga sebagai bentuk pemuliaan alam yang sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Danu Kerthi, guna menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan alam beserta seluruh isinya. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran tata ruang demi menjaga kesucian dan kelestarian wilayah Bali.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru juga menempatkan kebudayaan Bali sebagai hulu pembangunan. Pemuliaan Desa Adat, penguatan Subak, serta pelestarian tradisi dan kearifan lokal menjadi fondasi utama dalam membangun Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan. Kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan Bali tidak dapat dilepaskan dari adat, tradisi, seni-budaya, dan nilai luhur warisan leluhur yang telah teruji sepanjang zaman

Baca Juga  Bulan Bung Karno dan HLH Sedunia, Pemprov Bali Ajak Masyarakat Bangun Budaya Hijaukan Lingkungan

Secara singkat, arah kebijakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 diarahkan pada pelestarian dan pemuliaan alam Bali, antara lain melalui perlindungan kesucian gunung, laut, dan danau, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pelarangan aktivitas yang merusak ekosistem alam, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Saya akan melakukan penertiban dan bersih-bersih secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang merusak alam Bali. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian Bali,” ujar Gubernur.

Pada aspek manusia Bali, arah kebijakan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti ketersediaan udara dan air bersih, penguatan pangan organik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan jaminan sosial guna mewujudkan sumber daya manusia Bali yang unggul dan berdaya saing.

Sementara itu, pada aspek ekonomi dan kebudayaan, arah kebijakan diarahkan pada transformasi perekonomian melalui Ekonomi Kerthi Bali yang berbasis sumber daya lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, penguatan industri berbasis budaya dan produk lokal Bali, serta penataan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Seluruh arah kebijakan tersebut diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah dengan konsep Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola, serta dilaksanakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Ketua TP PKK Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan instansi pusat, perguruan tinggi, serta undangan lainnya.

Dengan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Bali untuk berpartisipasi aktif, bersinergi, dan bergerak bersama dalam menjaga keutuhan, keunggulan, martabat, dan kemuliaan Bali sepanjang zaman. (gs/bi)

Baca Juga  Buka Rakorda Penanggulangan Bencana, Sekda Dewa Indra Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi Multi-Helix

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Tempo Anugerahi Gubernur Koster Penghargaan Tokoh Indonesia Kategori Pariwisata Berkarakter

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Wayan Koster Susun Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Masalah Sampah Bali

Published

on

By

Sekda Dewa Indra Bacakan Sambutan Gubernur di Dialog Kenegaraan DPD RI
DIALOG KENEGARAAN: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menegaskan bahwa penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Gubernur menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Baca Juga  Buka Rakorda Penanggulangan Bencana, Sekda Dewa Indra Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi Multi-Helix

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali berperan menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS-3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Di sisi lain, desa adat memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong-royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan data tahun 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Bank sampah, TPS-3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Gubernur Koster juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali harus diukur tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga  Mantan Ketua MUDP Bali Ucapkan Puji Syukur Atas Program Nyata Gubernur Koster di Besakih

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca