Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur, Forkopimda, serta Bupati/Walikota Se-Bali Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat, Hasilkan 12 Keputusan Bersama

BALIILU Tayang

:

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi perkembangan Covid-19 yang terjadi di Bali dalam beberapa hari terakhir ini, serta juga arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan yang telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa – Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (Wraspati Kliwon, Menail) 8 Juli 2021 dalam keterangan pers-nya menyampaikan bahwa Bapak Gubernur Bali tadi malam (Rabu, Buda Wage, Menail) tanggal 7 Juli 2021 telah melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala dinas terkait di Provinsi Bali, serta para bupati/walikota se-Bali.

“Rapat evaluasi ini berlangsung dari pukul 19.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekda Bali seraya menyatakan demikian juga bupati/walikota dalam rapat itu menyampaikan laporan evaluasi penanganan atau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Forkopimda Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, dengan menyimak, memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.

Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Kita tahu bersama, jelas Dewa Indra, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan  sektor kritikal. Meskipun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Merujuk hal tersebut, maka Rapat Evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan  Bupati/Walikota se-Bali tadi malam menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam,” ungkapnya.

Kesepakatan itu, yang pertama adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca Juga  Kompetisi Mini Soccer PS Pemprov Bali Digelar

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya.

Kemudian, kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.

Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, menaati ketentuan tentang WFH dan WFO. Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diijinkan memasuki Kota Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” kata Sekda Dewa Made Indra.

Ketiga, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

“Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, tentunya ini di luar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi,  jam operasinya sampai pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Keempat, pengetatan pintu masuk Bali. Kita tahu pintu masuk Bali adalah Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa. Untuk di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Kasus Aktif 285 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 48 Orang

Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai diperlukan pengetatan-pengetatan yang lebih tegas lagi. Untuk itu, maka Polda, Kodam, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan yang keluar dan menuju Bali telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

Selanjutnya yang kelima, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkopimda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat.

Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Kedelapan, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di-off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita.

Kesembilan, memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid sebanyak 505 orang. Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati : untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang.

Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19.

Kesepuluh, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.

Baca Juga  Kasus Aktif Terus Turun di Angka 916 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 136 Orang

Kesebelas, Desa Adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong-Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar menaati protokol kesehatan. Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid.

Keduabelas, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, maka rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepada masyarakat dihimbau terutama yang belum divaksin, diminta dengan penuh kesadaran mengikuti vaksinasi di tempat-tempat vaksinasi yang telah disediakan, baik di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat vaksinasi umum yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Demikian juga kepada para orang tua murid, mohon untuk mengajak putra-putrinya yang telah berumur 12-17 tahun agar mengikuti vaksinasi di sekolah masing-masing. Saat ini di sekolah-sekolah telah dimulai vaksinasi di SMP,  SMA/SMK. “Jadi mohon kepada orang tua murid memastikan putra-putri tercintanya mengikuti vaksinasi Covid-19 ini,” tegasnya.

“Demikian beberapa kesimpulan yang disepakati dalam Rapat Evaluasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali. Dengan segala hormat, kami mohon seluruh elemen masyarakat Bali, memahami kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali yang telah dibahas bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, baik itu Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan juga para Bupati/Walikota se-Bali,” sebutnya.

“Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Provinsi Bali ini masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Kami Pemerintah Provinsi Bali, tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid ini,” imbuhnya lagi.

Meskipun demikian mohon dipahami juga, bahwa melindungi kesehatan dan juga keselamatan jiwa masyarakat adalah tugas yang amat sangat penting bagi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka memohon sekaligus mengimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini sebagai suatu pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat kita.

“Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali,” pungkas Sekda Bali Dewa Made Indra. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

HUT Ke-55 STT Tunjung Mekar, Bupati Adi Arnawa: Tingkatkan Kualitas SDM agar Mampu Berdaya Saing

Published

on

By

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri perayaan HUT ke-55 STT Tunjung Mekar di Lapangan Umum Patih Gentir Munggu
HADIRI HUT: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat menghadiri perayaan HUT ke-55 STT Tunjung Mekar, Banjar Sedehan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, di Lapangan Umum Patih Gentir Munggu, Jumat (4/9/2026) malam. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Puncak perayaan HUT ke-55 STT Tunjung Mekar, Banjar Sedehan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, berlangsung meriah di Lapangan Umum Patih Gentir Munggu, Jumat (4/9/2026) malam. Mengusung tema “Tunjung Mekar Amplify”, kegiatan ini menjadi momentum generasi muda untuk berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan dana kreativitas sebesar Rp 20 juta kepada STT Tunjung Mekar guna mendukung pengembangan potensi kepemudaan. Acara juga dirangkaikan dengan pelantikan pengurus baru oleh Jero Bendesa Adat Munggu melalui prosesi penyerahan kalung, sertifikat, plakat penghargaan kepada pengurus lama, serta penyerahan pataka organisasi sebagai simbol estafet kepemimpinan.

Aksi kepedulian sosial turut mewarnai acara dengan penyerahan bantuan kursi roda dan sembako kepada warga bernama Gede Miarta, yang diwakili Kelihan Dinas Banjar Sedehan. Bantuan diserahkan oleh Nyonya Rasniathi Adi Arnawa selaku Ketua Pembina Komunitas Badung Peduli.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan selamat dan berharap pengurus baru mampu melaksanakan visi misi organisasi. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjaga Desa Munggu sebagai desa wisata dengan mempertahankan persatuan dan semangat menyama braya. Menghadapi arus pariwisata dan budaya luar, Bupati menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM agar masyarakat lokal berdaya saing.

“Jangan sampai kita terlena dan hanya bangga karena banyak wisatawan datang. Di balik perkembangan pariwisata tersebut, kita harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan SDM, sehingga kita tidak menjadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.

Bupati menjelaskan komitmen Pemkab Badung dalam meningkatkan SDM, seperti program beasiswa anak petani, pembangunan jalan baru, serta penataan pantai. Ia pun mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan keamanan demi keberlanjutan pariwisata. “Mari kita bersama-sama menjaga pariwisata, dengan menjaga lingkungan, menjaga keamanan, dan membangun ekosistem ekonomi agar terus bangkit,” ucap Adi Arnawa.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Kasus Positif Bertambah 5 Orang, Kasus Aktif 105 Orang

Sementara itu, Ketua Panitia I Made Rai Nikayasa menyampaikan bahwa organisasi dapat berjalan berkat dukungan seluruh anggota dan masyarakat. STT Tunjung Mekar berkomitmen menghadirkan kegiatan kreatif dan memperkenalkan potensi generasi muda Munggu ke kancah luas melalui bidang musik.

“Kami ingin STT Tunjung Mekar selalu menjadi ruang bagi generasi muda untuk berkarya, berkreasi, dan menampung aspirasi demi memajukan Desa Munggu,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Badung dalam pelestarian budaya, termasuk melalui ajang ogoh-ogoh. “Kami sangat bersyukur atas dukungan dan dorongan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Kami akan terus menjaga dan melestarikan budaya, khususnya melalui kegiatan ogoh-ogoh yang selama ini mendapat dukungan penuh dari Bapak Bupati Badung dan telah memberikan ruang bagi kami untuk berkarya,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan pergelaran musik. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Provinsi Bali Wayan Bawa, anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Perbekel, serta Jero Bendesa Adat Munggu. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Rosan Roeslani, Menteri Bahlil Lahadalia, dan jajaran Danantara di kediamannya Hambalang Bogor
TERIMA MENTERI: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Hambalang, Jabar, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta jajaran Danantara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa percepatan hilirisasi menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Percepatan hilirisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri, memperkuat investasi, serta menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia,” demikian keterangan tertulis Seskab.

Selain hilirisasi, Presiden menerima laporan perkembangan pelaksanaan instruksinya terkait penataan dan perampingan BUMN. Hingga saat ini, sebanyak 290 BUMN telah ditutup dan langkah tersebut disebut telah menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp 50 triliun.

Proses konsolidasi tersebut akan terus dilanjutkan dengan target penutupan sedikitnya 700 BUMN lainnya hingga akhir Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menyederhanakan struktur perusahaan negara. Melalui restrukturisasi BUMN tersebut, diproyeksikan dapat menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp 100 triliun.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penataan BUMN harus dilakukan secara terukur dan menyeluruh. Langkah tersebut diarahkan agar perusahaan negara memiliki struktur yang lebih efisien, sehat, profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.

“Bapak Presiden menegaskan pentingnya penataan BUMN dilakukan secara terukur dan menyeluruh untuk menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih efisien, sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” pungkas Seskab.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (gs/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 (2/5) di Bali, Kasus Positif Turun ke Dua Digit, Sembuh Bertambah 98 Orang

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lewat RUU Masyarakat Adat, Kariyasa: Dapat Perkuat Perlindungan Pura Luhur Poten

Published

on

By

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana bersama tim kunjungan kerja di Pura Luhur Poten Probolinggo Jawa Timur
KUNKER: Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana bersama Tim melakukan kunjungan Kerja spesitik ke Pura Luhur Poten, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

Probolinggo, Jatim, baliilu.com – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dapat menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat-tempat suci yang selama ini dijaga masyarakat adat, termasuk Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kariyasa mengatakan keberadaan pura dan ruang adat masyarakat Tengger perlu mendapatkan perlindungan yang jelas agar dapat terus dilestarikan. Menurutnya, masyarakat Tengger telah memiliki tradisi dan tempat ibadah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi mengenai masyarakat adat.

“Kami dari Komisi VIII menuju ke Tengger itu diberikan penjelasan, sebenarnya sudah ada sebelum Indonesia. Mereka pun sudah ada pura ini, walaupun bentuknya tidak seperti ini. Ketika banyak umat Tengger sering sembahyang di sini, pura ini menjadi diperluas dan diperlebar,” ujar Kariyasa usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Komunitas Hindu Tengger, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan Pura Luhur Poten selama ini terus digunakan umat Hindu Tengger untuk beribadah dan secara bertahap mengalami perbaikan. Namun, status lahan pura yang berada di kawasan hutan perlu mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tentu statusnya ini harus jelas. Karena bagaimanapun kalau kita melihat beberapa aset yang ada, pura-pura di seluruh Indonesia, termasuk kemarin di Rawamangun, itu sudah ada kepastian, disertifikatkan, sehingga itu sudah dimiliki oleh umat dan pengemponnya,” jelasnya.

Kariyasa mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat nantinya turut memberikan ruang bagi perlindungan terhadap tempat-tempat suci yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat adat. Ia menilai masyarakat Tengger merupakan salah satu komunitas yang selama ini konsisten menjaga adat, alam, hutan, serta tempat suci mereka.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Serahkan Bantuan Kendaraan untuk Panti Asuhan Udyana Wiguna Singaraja

“Masyarakat adat itu kan ada sebelum Indonesia merdeka dan itu menjaga kelangsungan adat-adat, menjaga hutan, menjaga tempat-tempat suci. Tentu kita inginkan nanti ketika undang-undang itu disahkan, melibatkan masyarakat adat yang ada di Tengger ini,” katanya.

Menurutnya, kepastian status Pura Luhur Poten bukan hanya menyangkut kepentingan umat Hindu Tengger dalam menjalankan ibadah, tetapi juga berkaitan dengan upaya pelestarian budaya dan lingkungan. Karena itu, perlindungan terhadap pura dan masyarakat yang menjaganya perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan warisan adat.

Kariyasa menambahkan, keberadaan adat dan Pura Luhur Poten juga memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Kawasan Tengger selama ini menjadi tujuan wisata alam sekaligus wisata spiritual yang ramai dikunjungi wisatawan.

“Sekarang di sini kan wisata itu cukup ramai. Ada wisata spiritual, kemudian wisata alam dan sebagainya. Tentu tidak lepas dari rakyatnya dengan menjaga pura dan adat-adat itu sendiri,” pungkas Legislator Dapil Bali tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca