Denpasar,
baliilu.com – Tak perlu diragukan lagi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster
terhadap sektor pendidikan sebagai pilar pembentuk SDM yang handal. Ini
dibuktikan dengan kebijakan bantuan
sosial tunai pendidikan untuk siswa dan mahasiswa se-Bali terdampak pandemi
Covid-19.
Bantuan itu diserahkan langsung Gubernur
Koster kepada Rektor Perguruan Tinggi
Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (11/5-2020).
Gubernur Koster mengatakan pemberian bantuan
sosial difokuskan untuk siswa sekolah swasta mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB. Sebab untuk SPP siswa sekolah swasta mandiri ditanggung oleh orangtua.
Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat
maupun daerah. Maka menurutnya siswa sekolah swasta yang orangtuanya terdampak
Covid-19 perlu dibantu.
“Di (sekolah) negeri sudah cukup anggaran dari
APBN dan APBD tak perlu lagi di-support. Yang swasta ini yang perlu saya
urusin,” ujarnya.
Meskipun tidak mengganti total biaya
pendidikan, Gubernur yakin dana ini bisa membantu masyarakat terdampak
Covid-19. Adapun besarnya bantuan pendidikan yang diberikan untuk SD sebesar Rp
150 ribu, SMP Rp 200 ribu dan SMA/SMK/SLB sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah. “Sehingga
nanti diharapkan sekolah tidak memungut uang sebesar itu kepada para siswa
itu,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Total anggaran Rp 15,7 miliar disiapkan oleh
Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu 23.679 siswa dari tingkat SD,SMP, SMA,
SMK, dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali. “Nanti ada form yang diisi, itu
kira-kira yang betul-betul terdampak. Itu supaya bisa dibantu,” kata Ketua DPD
PDIP Provinsi Bali ini.
Untuk tingkat perguruan tinggi tidak
dibedakan. Karena semua mahasiswa membayar biaya kuliah semester. Ada 15 ribu
mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada
semester ini yang besarnya Rp 1,5 juta per mahasiswa.
“Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa
program diploma. Dipersilahkan rektornya (memilah, red) mahasiswanya ini terdampaknya
jenisnya. Ada orangtuanya yang terdampak terkena PHK atau dirumahkan atau
mahasiswa itu sendiri karena dia bekerja sambil kuliah. Mungkin dia kuliah
sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau
dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan, sehingga dia berpotensi kesulitan
biaya melanjutkan kuliahnya,” jelas Gubernur Koster.
Anggaran yang disediakan mencapai Rp 22,5
miliar, dengan jumlah total 34 PTN/PTS se-Bali yang mahasiswanya mendapat
bantuan sosial. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Bali total menggelontorkan
Rp 38,2 miliar untuk bantuan pendidikan, bagi siswa dan mahasiswa terdampak
Covid-19.
Gubernur mewanti-wanti para rektor dan dinas pendidikan agar penyaluran
ini dilakukan tepat sasaran, administrasinya mesti riil sesuai prosedur aturan.
“Siapa yang harus dibantu silakan diatur dengan baik dan rapi,” ujarnya. Ia
mengingatkan penggunaan uang negara pasti nantinya akan melalui audit BPK. (*/gs)