Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Hadiri Penobatan Ida Cokorda Mengwi Ke-13

Harapkan Puri Tetap jadi Cikal Bakal Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi, Seni, Budaya dan Kearifan Lokal Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

cokorda mengwi
HADIRI MABHISEKA: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri upacara mabhiseka Ida Cokorda Mengwi ke-13, sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi yang dilaksanakan di Pura Taman Ayun, Mengwi – Badung, Soma Kliwon-Uye, Senin (7/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung mengucapkan selamat kepada Ida Anak Agung Gde Agung yang mabhiseka hari ini, dan mendapatkan gelar sebagai Ida Cokorda Mengwi ke-13, sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi yang dilaksanakan di Pura Taman Ayun, Mengwi – Badung, Soma Kliwon-Uye, Senin (7/7).

Disampaikannya, secara simbolis dan kultural menunjukkan budaya adat Bali yang kaya dan beragam, bukan untuk membangkitkan feodalisme. Penobatan ini dapat menjadi simbol kepemimpinan dan kebijaksanaan dalam masyarakat Bali serta mempertahankan nilai-nilai tradisi Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pihaknya menggarisbawahi bahwa peran penting puri di Bali dalam melestarikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal di Bali. Hal ini menjadi bagian dari sejarah yang mencatatkan dengan jelas, bahwa puri telah menjadi pusat kebudayaan dan spiritualitas bagi masyarakat Bali serta berperan penting dalam mempromosikan identitas budaya Bali. Selain itu, hal ini juga sudah dituangkan dalam haluan pembangunan Bali masa depan “100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025-2125, yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2023”.

Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster mengingatkan bahwa pada masa Bali tempo dulu, selain desa adat dan subak, kedudukan peran dan fungsi puri sangat sentral dan strategis sebagai lembaga pelestarian dan pengembangan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali. Dalam dinamika perkembangan Bali kini, kita menyadari betapa komplek tantangan yang dihadapi. Oleh sebab itu pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kota/ kabupaten se-Bali berkomitmen untuk terus mendukung puri dalam menjalankan peran dan fungsi kultural, serta mempromosikan budaya Bali secara keseluruhan.

Baca Juga  Dihadapan 500 Satgas Patroli Keimigrasian 2025, Menteri Imipas Tegas Jaga Stabilitas Keamanan, Gubernur Koster Komit Tindak WNA Nakal

Program untuk mengaktifkan fungsi puri sebagai lembaga pelestarian adat, tradisi serta kearifan lokal dengan tegas dicantumkan sebagai program penting yang strategis bersama dengan program pemuliaan desa adat, pemuliaan subak, pemuliaan manuskrip kearifan lokal Bali. Program-program ini dilaksanakan dalam kaitan dengan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali yang sidhi atau metaksu, sidha atau unggul dan sudha atau suci. Guna memastikan kelangsungan kebudayaan Bali di masa depan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 04 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, serta patut dicatat bahwa pelestarian dan mengaktifkan fungsi puri merupakan salah satu unsur dalam implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerti Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru.

Gubernur Bali Wayan Koster berharap puri di Bali dapat memainkan peran penting dalam perkembangan Bali saat ini dan ke depan. Dengan memanfaatkan posisi serta pengaruh secara kultural melalui berbagai cara, yaitu salah satunya puri dapat terus menjadi pusat kebudayaan Bali, seperti ritual keagamaan, seni dan tradisi. Selebihnya, puri juga dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada generasi muda Bali untuk memastikan keberlangsungan budaya Bali. Puri juga dapat menjadi pusat pendidikan dan penelitian tentang sejarah, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali, yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dan penelitian, puri juga dapat mempromosikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif tentang budaya Bali.

“Selain itu, Puri juga dapat memainkan peran dalam pengembangan masyarakat dengan mendukung program-program pembangunan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali serta pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Puri juga dapat menjadi percontohan arsitektur tradisional Bali yang luhur, indah dan membantu memelihara lingkungan dengan mempromosikan praktek-praktek lingkungan, tata ruang yang rapi dan berpijak pada landasan filosofis yang kuat dan holistik,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

Ida Cokorda Mengwi ke-13 merupakan ritual agama yang mengandung makna penyucian diri dan pemberian nama baru, yang memiliki tanggung jawab bukan hanya secara spiritualitas saja, namun juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga keluhuran dan nilai-nilai agama Hindu, adat-istiadat untuk mampu mengemban tugas sebagai penglingsir dan tanggung jawab sosial agar dapat bermanfaat dan menjaga eksistensi puri.

Nampak juga hadir di tengah ribuan masyarakat Badung, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, Penglingsir Asta Puri Ageng Mengwi dan sejumlah penglingsir puri mulai dari Puri Tabanan, Puri Klungkung dan Puri Karangasem. Nampak juga anggota DPD RI dari Bali, Bupati Badung dan sejumlah tamu undangan baik dari Forkopimda dan lembaga pemerintahan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Jawab Pandangan Umum Fraksi, Gubernur Bali Komitmen Tata Kelola APBD, PWA, Energi Bersih dan Infrastruktur Strategis

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca