Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Paparkan Capaian Kinerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali Dihadapan Gubernur Se-Indonesia

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjadi pembicara di acara pembukaan Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA. (Foto: Ist)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Republik Indonesia Ke-5 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ibu Prof. Dr. (H.C). Megawati Soekarnoputri secara resmi membuka Kick Off & Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada, Rabu (Buda Umanis, Kulantir) 20 April 2022 dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko, dan Gubernur Bali Wayan Koster di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat.

Kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster di acara pembukaan Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA,  karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini didaulat menjadi narasumber bersama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Gubernur Sulawesi Tenggara, All Mazi, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Anggota Dewan Pengarah, Ir. Tri Mumpuni pada acara Talkshow dengan tema ‘BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’ yang disaksikan langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia secara daring.

Dalam paparannya, Gubernur Wayan Koster menceritakan setelah dilantik pada tanggal 5 September 2018, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Salah satu dari sekian program tematik yang disusun Gubernur Wayan Koster adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Riset dan Inovasi Daerah dalam memperkuat perekonomian Bali dengan memberdayakan dan mengintegrasikan berbagai sumber daya riset dan inovasi.

Selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri. Sehingga Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan memfasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi serta pemanfaatannya oleh pemerintah, dunia usaha dan industri. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.

Gubernur Bali jebolan ITB ini mengungkapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, namun Nomenklalur Lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali Harus Tampil di Semua Ruang

Mantan Peneliti di Balitbang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini lebih lanjut menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021,” ujar Gubernur Bali seraya menjelaskan di dalam Susunan Organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Mengenai Tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, kata Gubernur Bali mempunyai tugas untuk melaksanakan Riset dan Inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan provinsi, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi sehingga bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing Krama Bali secara sakala dan niskala sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan fungsinya,  Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali mempunyai fungsi : 1) Penyusunan Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah; 2) Menyusun Perencanaan Program dan Anggaran Riset dan Inovasi Daerah; 3) Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah; 4) Melaksanakan kerja sama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah; 5) Fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Daerah dan pemanfaatannya; 6) Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi; 7) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah; 8) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah; 9) Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi Daerah; 10) Membangun dan mengelola sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah; dan 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Baca Juga  Gubernur Koster Luncurkan Domain bali.id, Tonggak Baru Identitas Digital Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster foto bersama para gubernur di acara pembukaan Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA. (Foto: Ist)

Lebih rinci, orang nomor satu di Pemprov Bali ini memaparkan Pencapaian Kinerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, diantaranya yaitu : 1) Bersama – sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi di Bali menyusun Agenda Riset Daerah terutama lima bidang prioritas Pembangunan Provinsi Bali; 2) Mengelola Jurnal Bali Membangun Bali, sebagai media publikasi hasil-hasil riset (terdaftar : e- ISSN 2722-2462; P-ISSN 2722-2454); 3) Menyusun program kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Perguruan Tinggi untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan program merdeka belajar dan kampus merdeka, telah disiapkan buku panduan kegiatan di desa sebagai pembelajaran di luar kampus; 4) Sebagai pelaksana Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Bali mendapat dua penghargaan dari tujuh kategori yang dilombakan, yakni : a) Juara 1 untuk kategori Pasar Tradisional, atas prestasi ini Bali mendapat hadiah berupa tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 3 Milyar; b) Juara 2 untuk kategori Transportansi Publik, dengan hadiah berupa tambahan DID sebesar Rp. 2 Milyar; 5) Bekerja sama dengan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas dalam Identifikasi Sektor Unggulan dalam Mendukung Upaya Transformasi Ekonomi Bali, sebagai dasar dalam penyusunan buku “Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru : Hijau, Tangguh dan Sejahtera” yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2021; 6) Fasilitasi Program Desa Berinovasi yang diprakarsai oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan stimulant kepada masyarakat di desa dalam mengembangkan produk unggulan berbasis riset, inovasi dan teknologi. Telah dilaksankan di dua desa, yaitu : a) Di Desa Gitgit Kabupaten Buleleng oleh Kelompok Pemanfaat Air Bersih Dukuh Kerthi, mengembangkan “Alat Distributor Air Perdesaan dengan Sistem Hisap”; dan b) Di Desa Taro, Kabupaten Gianyar, oleh Bumdes Sarwada Amerta, mengembangkan “Pengelolaan Material Sampah Menjadi Pupuk Organik dan Kerajinan Tangan”; 7) Menyusun Master Plan Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Desa Adat untuk Pemenuhan Pangan Sehat dan Bergizi di Bali, sebagai implementasi Peraturan Daerah Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; 8) Penelitian Pemetaan Potensi Unggulan Pangan Bali Sub Kajian Agroekosistem, Pasca Panen dan Rantai Pemasaran Komoditas Salak bekerjasama dengan Universitas Mahasaraswati; 9) Penelitian Teknologi Pengolahan Jeruk Siam Kintamani Terintegrasi Dalam Menunjang Agrowisata, bekerjasama dengan Universitas Udayana; 10) Identifikasi Bahaya di Areal Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali pada Kawasan Gunaksa Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan Universitas Udayana; 11) Kajian Resiko Bencana Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Universitas Udayana; 12) Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha Pembentukan BUMD Pengembangan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 13) Melaksanakan Sensus Semesta Berencana Sumber Daya Bali Berbasis Desa Adat; 14) Analisis Kebutuhan Daerah dan Study Kelayakan Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Pariwisata Digital; 15) Menyusun Master Plan Penyediaan Air Bersih di Provinsi Bali bekerjasama dengan Politeknik Negeri Bali; 16) Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha Pembentukan BUMD, Penyediaan Air Bersih. Bekerja sama dengan Politeknik Negeri Bali; dan 17) Kajian Percepatan Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kab/Kota Se-Bali, bekerja sama dengan Universitas Udayana.

Baca Juga  Hanya Gubernur Bali Koster yang Support Penuh Sepakbola, Konsisten Bantu Bola untuk Pembinaan

Pencapaian Kinerja Dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali tercatat telah melaksanakan : 1) Pengelolaan Kekayaan Intelektual dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Kerjasama ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Nomor : W20.UM.0101-4498; Nomor 072/3815/BaRI tanggal 30 Juli 2020; dan 2) Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Materi Hukum dan HAM pada tanggal 5 Pebuari 2021 dan 16 Januari 2022 di Ksirarnawa Art Center Denpasar.

Sehingga di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster perkembangan penerbitan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dari Periode 2019-2022 telah mencapai 197 berdasarkan data ter-update 6 April 2022, yang secara rinci terbit dari tahun : 1) Tahun 2019 sebanyak 51 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 5 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 51; 2) Tahun 2020 sebanyak 25 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 19 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 4 dan Paten 2; 3) Tahun 2021 sebanyak 72 yang terdiri dari Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 54 dan Merk 18; dan 4) Tahun 2022 sebanyak 49 yang terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Indikasi Geografis 2 dan Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta 21 serta Merk 26. “Saat ini juga sudah diusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pengetahuan Tradisional berupa Songket Bali dan Endek Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pedagang Asongan di Sejumlah Traffic Light

Published

on

By

Petugas Satpol PP Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP menertibkan pedagang asongan di traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga  Gubernur Koster Bertemu Manajemen Rumah Mode Christian Dior

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Hanya Gubernur Bali Koster yang Support Penuh Sepakbola, Konsisten Bantu Bola untuk Pembinaan

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Gubernur Koster Luncurkan Domain bali.id, Tonggak Baru Identitas Digital Bali

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca