Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Pimpin Rapat Penetapan LP2B, Target Nasional 87 Persen Tercapai

BALIILU Tayang

:

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bersama bupati/walikota se-Bali di Jayasabha, Denpasar.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Bali bersama bupati/walikota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin rapat koordinasi pemenuhan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Bali bersama bupati/walikota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pemenuhan luasan LP2B Provinsi Bali yang mencapai 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, sehingga telah memenuhi target minimal nasional sebesar 87 persen.

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan Bali sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif.

Rapat tersebut juga menyepakati komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.

Berdasarkan hasil kesepakatan, Kabupaten Tabanan menjadi daerah dengan luasan LP2B terbesar yang disepakati, yakni 16.936,23 hektare, disusul Kabupaten Gianyar 7.651,93 hektare, Kabupaten Buleleng 7.233,54 hektare, Kabupaten Badung 6.922,41 hektare, Kabupaten Jembrana 6.203,28 hektare, Kabupaten Karangasem 5.479,23 hektare, Kabupaten Klungkung 2.942,34 hektare, Kabupaten Bangli 1.764,54 hektare, dan Kota Denpasar 965,26 hektare.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti penetapan LP2B sebagai dasar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian Bali, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung pembangunan Bali yang berlandaskan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat yang sama, Gubernur Bali juga membahas perkembangan digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Provinsi Bali yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes.

Baca Juga  Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali 2025 Resmi Dibuka

Dalam paparannya, dr. Sagung menyampaikan bahwa berdasarkan data Dashboard Portal Perlinsos Provinsi Bali per 22 Juli 2026 pukul 08.00 WITA, jumlah masyarakat yang telah mendaftar mencapai 363.247 kepala keluarga atau 28,11 persen dari total sasaran sebanyak 1.292.152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341.544 kepala keluarga telah melalui proses verifikasi administrasi kependudukan (NIK). Selain itu, sebanyak 13.920 agen telah terdaftar untuk mendukung pelaksanaan pendataan di seluruh Bali.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat 355.500 pendaftar Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 344.206 pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH). Hasil verifikasi sementara menunjukkan 133.662 pendaftar BPNT atau 37,60 persen berpotensi layak menerima bantuan, sementara 220.833 pendaftar dinyatakan tidak layak dan 1.005 pendaftar masih dalam proses verifikasi. Adapun pada program PKH, dari 344.206 pendaftar, sebanyak 50.404 pendaftar atau 14,64 persen dinyatakan berpotensi layak, 292.844 pendaftar tidak layak, dan 958 pendaftar masih dalam proses verifikasi.

Paparan tersebut juga memperlihatkan capaian pendaftaran masyarakat di masing-masing kabupaten/kota sebagai bahan evaluasi dalam mempercepat pendataan. Kabupaten Bangli dan Jembrana menjadi daerah dengan persentase pendaftaran tertinggi, sedangkan sejumlah daerah lainnya masih perlu meningkatkan capaian agar target digitalisasi data perlindungan sosial di Provinsi Bali dapat segera terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga membahas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan. Hingga 22 Juli 2026 pukul 06.00 WITA, progres pendataan di Provinsi Bali telah mencapai 60,89 persen atau 1.039.662 responden dari total sasaran, menempatkan Bali pada peringkat ke-18 dari 38 provinsi, sedikit di bawah capaian nasional sebesar 61,19 persen.

Baca Juga  Jajal Rute 6 KM Event Denpasar Fun Run, Gubernur Koster: Bagus untuk Tingkatkan Derajat Kesehatan

Dalam paparannya disampaikan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan fondasi penting untuk memotret aktivitas usaha di Bali secara lengkap dan akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dalam mempercepat transformasi Ekonomi Kerthi Bali. Gubernur Koster pun mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pendataan sehingga target Sensus Ekonomi 2026 dapat tercapai sesuai jadwal. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima TOA Tandai Peluncuran Uang Rupiah Kertas TE 2022 di Provinsi Bali

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Nengah Kertayasa Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Koster Telah Menepati Janji Fasilitasi Terbitkan Sertifikat IG Garam Kusamba

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca