Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KESEHATAN

Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu

BALIILU Tayang

:

des
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Salah satu poin sanksi tersurat bahwa denda administratif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

‘’Dengan Pergub ini saya berharap masyarakat semakin tertib. Ini peraturan gubernur bukan maunya gubernur, tetapi pergub ini terbit atas perintah Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan kepala daerah dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia,’’ ujar Gubernur Koster saat konferensi pers sekaligus mensosialisasikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8-2020).

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan terbitnya Pergub No. 46 Tahun 2020 ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI P Bali ini menegaskan tujuan pergub ini pertama, untuk meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kedua, mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan. Ketiga, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan keempat, terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  Tanah Lot Art and Food Festival, Tak Semata untuk Pariwisata tapi Persembahan kepada Hyang Widhi

Diuraikan Gubernur Koster, Pergub No. 46/2020 ini meliputi a) pelaksanaan;  b) pembinaan, pengawasan, dan penegakan; c) sanksi; sosialisasi dan partisipasi; dan d) pendanaan.

Adapun pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan. Yakni : a) pelayanan publik; b) transportasi; c) adat dan agama; d) seni dan budaya; e) pertanian, perikanan, dan kehutanan; f) perdagangan; g) lembaga keuangan bank dan non bank; h) kesehatan; i) jasa dan konstruksi; j) pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; k) sosial; l) fasilitas umum; m) ketertiban, keamanan, dan ketentraman; n) pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan o) pariwisata.

Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten /kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.

Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni:

a. Bagi perorangan: 1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 4) tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; 5) melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); 6) bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan 7) bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.

Baca Juga  Update Covid-19 Selasa (21/4) Positif Bertambah 10 Orang Imported Case 82,67%, Dewa Indra: Komposisi Tentukan Strategi Penanganan

b. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: 1) melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19;

2) menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi: a) tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; b) tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat; c) hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan d) alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai;

3) melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; 4) melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 5) melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; 6) menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauan protokol kesehatan; dan 7) menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

c. Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

d. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

Bagi yang melanggar Pergub ini akan dikenai sanksi sebagai berikut. a. Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif.

 b. Sanksi administratif, yakni: 1) bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa: a) penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau b) membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah;

Baca Juga  Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan, Wabup Suiasa Serahkan 3.500 Bibit Tanaman Pangan kepada KWT Desa Pecatu

2) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: a) membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19; b) dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan; dan/atau c) rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang;

3) selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini mengatakan pembinaan, pengawasan dan penegakan dilakukan oleh perangkat daerah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Pembinaan, pengawasan dan penegakan yang dilakukan oleh perangkat daerah dapat mengikutsertakan TNI, Polri, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau krama Bali.

‘’Pergub ini akan kita sosialisasikan dalam waktu paling lama dua minggu. Karena ini harus segera diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini,‘’ pungkas Gubernur Koster seraya mengatakan kita di Bali sepantasnya melakukan protokol kesehatan ini dengan tertib dan disiplin karena Bali adalah sebagai destinasi pariwisata nasional dan juga pariwisata dunia yang betul-betul memerlukan kepercayaan dari masyarakat luar terhadap kondisi dan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KESEHATAN

Satu Suntikan Vaksin Heksavalen, Gabungkan Enam Perlindungan Penyakit

Bali Jadi Daerah Percontohan Vaksin Heksavalen

Loading

Published

on

By

Vaksin Heksavalen
Balita saat menerima suntikan Vaksin Heksavalen. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Orang tua kini bisa sedikit bernapas lega. Keluhan tentang banyaknya suntikan saat imunisasi dasar pada bayi akhirnya direspons pemerintah dengan meluncurkan Vaksin Heksavalen, inovasi yang menggabungkan enam perlindungan penyakit ke dalam satu suntikan.

Provinsi Bali menjadi salah satu dari tiga wilayah percontohan nasional bersama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai mengimplementasikan vaksin pada bulan Oktober tahun ini, dan menyasar bayi yang lahir setelah 9 Juli 2025.

Vaksin Heksavalen memberikan perlindungan terhadap Difteri, Pertusis, TetanusH hepatitis B, Haemophilus Influenzae tipe B (Hib), dan Polio, serta menggantikan jadwal imunisasi dasar pada usia 2, 3, dan 4 bulan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Gede Nyoman Sebawa, menyebut terobosan ini merupakan hasil evaluasi lapangan terhadap berbagai keluhan masyarakat.

“Kami menemukan banyak orang tua mengeluhkan anaknya terlalu sering disuntik saat imunisasi. Kalau dulu dua jenis vaksin disuntikkan terpisah, sekarang cukup satu kali,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10).

Menurutnya, pengurangan jumlah suntikan tidak hanya mengurangi rasa sakit dan trauma pada bayi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan orang tua untuk menuntaskan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL).

Selain dari sisi kenyamanan, vaksin kombinasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menutup kesenjangan cakupan imunisasi yang sebelumnya kerap muncul antara vaksin Pentavalen dan Polio injeksi.

“Dengan dijadikan satu dosis Heksavalen, cakupannya akan sama. Ini langkah penting agar semua bayi mendapat perlindungan penuh,” jelas dr. Sebawa.

Dari sisi pelaksanaan, pihaknya menambahkan efisiensi juga dirasakan oleh tenaga kesehatan. Pemberian vaksin kini lebih praktis dan efektif, sehingga pelayanan dapat dioptimalkan di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, bidan praktik mandiri, hingga posyandu.

Baca Juga  Pospam GBB Sanur Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam

“Untuk Kabupaten Buleleng, sasaran awal bayi usia 2 bulan sampai 2 bulan 29 hari sudah terdata sekitar 2.450 bayi,” tambahnya.

Dr. Sebawa berharap, dengan penerapan vaksin Heksavalen ini, pemerintah menargetkan capaian IDL sebesar 95 persen, sekaligus mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat enam penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KESEHATAN

Pastikan Kesehatan, Dinkes Denpasar Rutin Cek Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Published

on

By

SAFARI KESEHATAN: Pelaksanaan safari kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan menyasar wilayah terdampak pada Minggu (14/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar terus berupaya memastikan kesehatan warga yang terdampak banjir melalui program Safari Kesehatan yang digelar secara rutin. Giat tersebut dikemas dengan sistem jemput bola yang menyasar titik-titik wilayah terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, AA Ayu Agung Candrawati saat dikonfirmasi Minggu (14/9) menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memantau dan menjaga kesehatan warga yang berada di kantong-kantong pengungsian akibat banjir.

“Sebagai upaya memastikan kesehatan warga terdampak banjir, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan secara rutin menggelar Safari Kesehatan. Pemeriksaan menyasar kantong-kantong pengungsian, dengan menerjunkan Tim Kesehatan Puskesmas yang mewilayahi,” kata Agung Candrawati.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesehatan warga terdampak banjir tetap terjaga dan dapat segera mendapatkan penanganan jika ditemukan masalah kesehatan.

“Harapannya dapat memastikan kesehatan warga terdampak,” ujarnya.

Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Agung Candrawati mengimbau untuk menghubungi Dinas Kesehatan, Puskesmas terdekat, atau Perbekel/Lurah serta Kaling/Kadus di wilayah masing-masing.

“Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi Dinas Kesehatan, Puskesmas terdekat atau Perbekel/Lurah serta Kaling/Kadus,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan Safari Kesehatan, tim kesehatan juga memberikan edukasi dan penyuluhan tentang kesehatan kepada warga terdampak, termasuk cara pencegahan penyakit yang umum terjadi pasca-banjir seperti diare dan penyakit kulit. Selain itu, dilakukan juga distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan dasar untuk mendukung pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian.

Dengan upaya ini, Dinkes Denpasar berharap dapat meminimalisir risiko kesehatan bagi warga terdampak banjir dan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kerja sama antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan pemerintah setempat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kesehatan warga terdampak dan mempercepat proses pemulihan pasca-banjir,” ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  Pospam GBB Sanur Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KESEHATAN

Kunjungan Spesialis Obgyn ke Puskesmas, Tingkatkan Keterampilan Nakes untuk Pelayanan Prima bagi Ibu Hamil

Published

on

By

obgyn puskesmas buleleng
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng saat intensifkan program Kunjungan Spesialis Obgyn (SPOG) ke Puskesmas yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng intensifkan program Kunjungan Spesialis Obgyn (SPOG) ke Puskesmas yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Program ini tidak hanya memberikan akses pemeriksaan bagi ibu hamil oleh dokter spesialis, tetapi juga bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dalam memberikan pelayanan prima kepada ibu hamil.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Nyoman Budiastawan, menjelaskan bahwa melalui kunjungan ini, dokter umum dan bidan di Puskesmas mendapatkan pelatihan langsung dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi dalam hal pemeriksaan kehamilan, deteksi risiko tinggi, serta penggunaan USG dasar.

“Diharapkan setelah mendapatkan pendampingan dari dokter spesialis, tenaga medis di Puskesmas mampu melakukan pemeriksaan dengan USG secara mandiri. Ini akan sangat membantu dalam deteksi dini risiko kehamilan, sehingga ibu hamil dapat memperoleh penanganan yang tepat sejak awal,” ujar Budiastawan, Jumat (14/3).

Budiastawan menjelaskan, pada semester pertama, program ini telah dilaksanakan di 16 Puskesmas, dengan setiap Puskesmas memeriksa 10 ibu hamil oleh dokter spesialis. Hasilnya menunjukkan bahwa hampir 90% ibu hamil mengalami kehamilan berisiko tinggi, terutama akibat kurangnya perencanaan kehamilan, usia di atas 35 tahun, serta anemia.

Dengan adanya peningkatan keterampilan tenaga kesehatan, Puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan prima secara mandiri, mulai dari deteksi dini, pemeriksaan rutin, hingga penanganan awal bagi ibu hamil. Jika ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut akan segera disiapkan.

Selain itu, Budiastawan mengimbau pasangan usia subur untuk merencanakan kehamilan dengan baik, termasuk memperhatikan usia dan kondisi kesehatan sebelum hamil. Bagi ibu hamil, pemeriksaan rutin ke Puskesmas setiap bulan sangat dianjurkan agar potensi risiko dapat terdeteksi sejak dini.

Baca Juga  Update Covid-19 Kamis (30/4) Sembuh 17 Orang, 400-an Reaktif Covid-19 di Serokadan, Dewa Indra: Langsung Uji Swab untuk Pastikan Positif

“Dengan peningkatan keterampilan tenaga medis di Puskesmas, kami berharap ibu hamil dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, dan tepat. Langkah ini juga berkontribusi dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, serta mencegah risiko seperti bayi lahir dengan berat badan rendah, gizi buruk, dan stunting,” tutup Budiastawan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca