Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Rabu (15/4) Positif 98 Orang, Dewa Indra: PMI Distigma Pembawa Penyakit, Itu Tidak Benar

BALIILU Tayang

:

de
KETUA GUGUS TUGAS COVID-19 DEWA MADE INDRA

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan kabar gembira karena ada dua pasien positif Covid-19 Rabu ini (15/4-2020) dinyatakan sembuh. Kedua pasien ini dinyatakan sembuh setelah melalui tes PCR dengan mengambil sampel swabnya dinyatakan negatif dua kali berturut-turut. Mereka akhirnya bisa pulang meninggalkan tempat perawatan.

Dengan demikian, lanjut Dewa Indra,  total jumlah yang sembuh sebanyak 23 orang. ‘’Namun di balik pasien yang sembuh, ada kabar kurang baik dimana kasus positif Covid-19 bertambah 6 orang, terdiri dari 3 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri,  2 orang positif karena transmisi lokal , dan 1 orang sedang diinvestigasi,’’ ujar Dewa Indra dalam konferensi pers, Rabu (15/4-2020) di kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali Renon Denpasar.

Karena hari ini ada pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 6 orang, maka secara akumulatif jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 98 orang. Terdiri dari 7 warga negara asing, 91 WNI. Dari 91 orang WNI ini, 63 orang di antaranya imported case, datang dari luar negeri. Sedangkan 13 orang datang dari daerah terjangkit di luar Bali.

Selanjutnya 13 orang transmisi lokal artinya terinfeksi di Bali. Karena mereka melakukan kontak dengan orang lain yang positif Covid-19. Sebanyak 2 orang masih diinvestigasi baik yang Selasa maupun Rabu ini. ‘’Tim sudah turun dari kemarin menemui yang bersangkutan ternyata dari informasinya belum bisa memastikan dimana mereka kena. Karena orang ini tinggal di Buleleng anaknya di Denpasar, hanya bepergian dari Buleleng ke Denpasar. Tidak pernah keluar daerah apalagi keluar negeri. Sehingga belum bisa memastikan dimana terpapar. Sekarang sedang didalami terus,’’ ujar Dewa Indra.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Sambut Baik Pemeriksaan Pendahuluan atas Penanggulangan Covid-19 oleh BPK RI

Diinformasikan, karena sudah ada yang sembuh dan pulang, maka jumlah yang masih dirawat sampai sore ini sebanyak 73 orang tersebar di 11 rumah sakit rujukan dan juga di tempat karantina.

Mencermati stigma yang berkembang di masyarakat tentang pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai orang pembawa penyakit, Dewa Made Indra yang juga Sekda Bali menyatakan para PMI distigmanisasi sebagai orang pembawa penyakit, tentu ini tidak baik dan tidak benar.

‘’Tidak benarnya adalah karena mereka ini tidak pernah tahu dirinya terinfeksi di mana. Mereka adalah saudara kita yang bekerja di luar negeri, karena menghadapi persoalan di perusahaannya dan kebijakan di negaranya mereka pulang. Bahkan saudara kita ini orang yang taat mengikuti prosedur. Ketika mereka akan pulang mereka periksa kesehatannya, mereka mendapatkan health sertificate, mereka mengikuti proses karantina di perusahaannya sebelum dipulangkan. Ketika mereka tiba di Bandara Ngurah Rai mereka mengikuti protokol kesehatan, baik screening, rapid test, dll tanpa penolakan. Itu artinya mereka orang yang disiplin,’’ ujar Dewa Indra.

Ditegaskan, setelah sampel swab diuji di lab ternyata hasilnya positif Covid-19,  mereka mengikuti dengan baik diarahkan ke karantina atau ke rumah sakit perawatan. Bukan mereka sengaja membawa virusnya. ‘’Jadi mohon kepada masyarakat Bali jangan memberikan stigma seolah PMI membawa penyakit virus atau sebagai orang-orang yang menakutkan. Karena stigma seperti ini berdampak buruk di masyarakat,’’ ujar Dewa Indra.

Stigma terhadap PMI sebagai pembawa penyakit berakibat bukan saja kepada PMI tapi keluarga, bahkan desanya. Ada di pasar tertentu, kalau berbelanja ditanya dari desa mana, kalau disebutkan dari desa ada kasus positif berbelanja pun tidak dikasi. ‘’Ini tidak baik, jauh yang kita harapkan. Bahwa masyarakat waspada ya, tetapi jangan memberikan stigma seperti itu, karena mereka telah mengikuti prosedur dengan baik,’’ tegas Dewa Indra.

Baca Juga  Lab RS Sanglah Sudah Beroperasi, Tes Covid-19 Butuh Waktu 15 Menit

Itu sebabnya, Pemprov Bali tidak melakukan penolakan apa pun kepada mereka yang pulang dari luar negeri karena mereka adalah anak-anak kita, saudara kita. ‘’Bahwa mereka membawa resiko ya, maka dari itu Pemprov Bali melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan dengan ketat di bandara. Artinya kita terima tetapi periksa dengan ketat untuk memastikan bahwa yang positif kita ajak ke tempat karantina kemudian uji swab untuk selanjutnya ke karantina atau ke rumah sakit agar mendapat perawatan. Di antara sahabat kita sudah ada yang sembuh karena mengikuti proses karantina dan isolasi dengan baik,’’ tegas Dewa Indra.

Sementara itu mencermati pertambahan transmisi lokal dua hari berturut-turut (Selasa 2 orang) dan hari ini 2 orang, bisa dipastikan terpapar karena tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak. ‘’Karena itu,  supaya transmisi local tidak berkembang, maka kami memohon masyarakat Bali untuk mengikuti arahan pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dengan sebaik-baiknya. Gunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, selalu menjaga jarak fisik, dan kurangi aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting,’’ ujar Dewa Indra.

Terkait informasi ada masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan tidak menggunakan masker, Dewa Indra telah meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk memanggil asosiasi swalayan untuk menyampaikan arahan agar mereka memberitahu kepada pengunjungnya atau calon pembeli  untuk mengenakan masker. ‘’Alangkah baiknya kalau ada warga yang berkunjung tidak memakai masker lalu pihak mall menyediakan masker kain sehingga proses transaksi berjalan baik,’’ anjur Dewa Indra.

Ini terus dilanjutkan di semua tempat, termasuk di instansi pemerintah juga diinformasikan agar warga masyarakat yang datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan layanan publik diberitahu menggunakan masker. Kalau mereka tidak membawa masker agar dibantu diberikan masker cukup masker kain. Ini bagian upaya mensosialisasikan upaya pencegahan supaya tidak bertambah lagi kasus transmisi local. Kalau tidak disiplin menerapkan PHBS maka bukan tidak mungkin kasus transmisi local akan terus menjalar kemana-mana.

Baca Juga  Pemkot Denpasar dan Brighton and Hove City, Siap Kolaborasi di Denfest 2020

Dewa Indra menyampaikan kontribusi dan partisipasi masyarakat sangat penting. Sebab sesungguhnya kita tidak tahu di antara kita siapa yang membawa virus, banyak yang positif tapi tidak menunjukkan gejala sakit. Sehingga sulit diidentifikasi, maka itu lindungi diri kita dengan memakai masker. Mudah-mudahan kita terhindar dari perkembangan penyakit ini, sehingga perekonomian bisa kembali pulih. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Wabup Suiasa Ajak Masyarakat Disiplin dan Taati Prokes

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wabup Suiasa Ajak para Guru Kuasai dan Gunakan TIK
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Dinsos P3A Bali Bantu Sembako untuk Anggota Pertuni

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Lab RS Sanglah Sudah Beroperasi, Tes Covid-19 Butuh Waktu 15 Menit

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca