Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Usulkan Kebijakan Spasial Darurat kepada Presiden dalam Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Bali

BALIILU Tayang

:

de
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio yang juga dihadiri pimpinan asosiasi, pimpinan perbankan dan pelaku usaha. Acara pertemuan ini dipimpin oleh Gubernur Bali, Rabu (14/10) di gedung Jayasabha Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan Bali.  Pada tahun 2019 kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia mencapai 5,5%.  Dari total penerimaan devisa pariwisata nasional sebesar 55,36% dikontribusikan oleh Provinsi Bali.

Hal itu dikatakannya Rabu, (14/10-2020) di Gedung Jayasabha Denpasar, saat menggelar pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif Wishnutama Kusubandio yang juga dihadiri pimpinan asosiasi, pimpinan perbankan dan pelaku usaha. Acara pertemuan ini dipimpin oleh Gubernur Bali dalam rangka membahas usulan kebijakan spasial darurat kepada Presiden Republik Indonesia dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali berupa pinjaman lunak kepada pengusaha Bali yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini mengatakan sebagai provinsi yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata, secara spasial Bali mengalami kontraksi terdalam pada triwulan ke-2 2020. Penurunan kunjungan wisatawan telah berdampak pada penutupan hotel, restoran serta perusahaan pendukung pariwisata lainnya. Hal ini juga diikuti dengan PHK dan unpaid leave sejumlah pekerja.  Kerugian penerimaan devisa akibat Covid-19 diperkirakan mencapai 108 triliun per tahun.

Dikatakan mantan anggota DPR RI tiga periode ini,  ekonomi Bali sudah mengalami kontraksi dalam 2 triwulan terakhir, pada triwulan pertama 2020 ekonomi Bali tumbuh -1,14% (yoy) pada triwulan kedua 2020 ekonomi Bali semakin mengalami kontraksi yang dalam yaitu -10,98% (yoy).

Untuk itu,  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program pemulihan pariwisata termasuk dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun. Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT Ke-53 ST. Kartika Krama Duta Yowana

Kriteria penerima dana hibah di antaranya PHPR minimal 15% dari total PAD Tahun Anggaran 2019, 10 destinasi super prioritas (DPP),  5 destinasi pariwisata prioritas (DSP), destinasi branding dan 100 COE (Calender Of Events). Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Namun sejumlah kebijakan yang ada belum dapat sepenuhnya menjawab tantangan industri pariwisata di Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama menyampaikan bahwa diperlukan adanya kebijakan spasial dalam membangkitkan kembali pariwisata.

Untuk itu Gubernur Provinsi Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia skema berikut ini.

  1. Pinjaman lunak (soft loan) modal kerja kepada pengusaha di sektor pariwisata dan pendukung pariwisata di Bali sebesar 9.490.250.000.000. atau 7% (kurs 14.500) dari kontribusi devisa Bali.
  2.  Pinjaman ini melalui skema PEN untuk korporasi diperluas dengan merevisi peraturan OJK nomor 11 Tahun 2020,
  3.  Jangka waktu pinjaman selama maksimal 10 tahun dengan grace period selama 2 tahun.
  4.  Suku bunga rendah/ tanpa bunga.
  5.  Alokasi pinjaman lunak ke pengusaha berdasarkan kontribusi pengusaha terhadap pajak (PHR, PPN pajak hiburan) di Tahun 2019.
  6. Mekanisme penyaluran melalui perbankan di bawah koordinasi OJK dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.
  7. Assemen kelayakan pemberian kredit didasarkan atas kinerja perusahaan dan kolektibilitas 1 dan 2 di Tahun 2019.
  8. Pinjaman kredit korporasi dari pemerintah.

Gubernur Koster berharap pinjaman koperasi dari pemerintah pinjaman lunak kepada pengusaha Bali diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha untuk dapat bertahan pada masa pandemi dan upaya peningkatan daya saing Bali Post Covid-19. Mekanisme ini juga diharapkan dapat berdampak positif bagi pemulihan ekonomi Bali mengingat besarnya multiplier effect sektor pariwisata bagi sektor lainnya, serta bagi perekonomian Bali secara luas terlebih mekanisme ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan pariwisata nasional mengingat besarnya peranan Bali terhadap pariwisata nasional. (gs)

Baca Juga  Desa Dauh Puri Kangin Gencarkan Penyemprotan Disinfektan dan PPKM Wilayah

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Komponen Pariwisata Bali Berterima Kasih ke Gubernur Koster, Berhasil Perjuangkan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VoA ke Bali

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Puncak HUT Ke-53 ST. Kartika Krama Duta Yowana
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Antisipasi Pohon Tumbang , DLHK Denpasar Rutin Intensifkan Perompesan
Lanjutkan Membaca