Friday, 18 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan Jajaran Berhasil Ungkap 115 Kasus

BALIILU Tayang

:

operasi sikat agung polda bali
KONFERENSI PERS: Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata saat melaksanakan konferensi pers hasil Operasi Sikat Agung 2024 pada Sabtu (11/5) Gedung Presisi Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Hasil dari Ops Sikat Agung Tahun 2024, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap 115 kasus. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Karo Ops Polda Bali Kombes. Pol. Soelistijono, Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Suratno serta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, bertempat di Gedung Presisi Polda Bali pada Sabtu (11/5/2024).

Pada kesempatan tersebut juga hadir para wartawan dari berbagai media baik cetak, online maupun elektronik. Dihadirkan juga para tersangka yang berjumlah beserta barang buktinya.

Dirreskrimum menyampaikan ini merupakan dari hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 25 April s/d 10 Mei 2024.

“Secara keseluruhan, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 115 kasus dan 136 orang tersangka yang melakukan kejahatan curat, curas dan curanmor,” ucap Kombes Pol. Yanri.

Rincian pengungkapan kasus tertinggI Polresta denpasar : 30 kasus dan 34 tersangka; Polda Bali (krimum) : 12 kasus dan 12 tersangka; Polres Gianyar : 15 kasus dan 16 tersangka;  Polres Buleleng : 14 kasus dan 19 tersangka; Polres Jembrana : 13 kasus dan 12 tersangka; Polres Badung : 12 kasus dan 13 tersangka; Polres Karangasem : 6 kasus dan 11 tersangka; Polres Tabanan : 5 kasus dan 8 tersangka; Polres Klungkung : 5 kasus dan 7 tersangka; Polres Bangli : 3 kasus dan 4 tersangka.

“Dalam operasi sikat ini, tentunya terdapat Target operasi yang menjadi fokus perhatian untuk diungkap, namun dalam pelaksanaannya kami juga mengungkap beberapa kejahatan di luar target operasi yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Baca Juga  “Simakrama” Direktorat Intelkam Polda Bali dengan “Prajuru” Desa Adat Taro Kelod

Berdasarkan target operasi (TO) yang telah ditetapkan, selama 16 hari Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus dan 75 orang tersangka yang terdiri dari kasus curat, curas dan curanmor dengan rincian curat 33 kasus dan 37 orang tersangka, curas 4 kasus dan 7 orang tersangka, dan curanmor 33 kasus dan 31 orang tersangka.

Dari berbagai pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali juga telah mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti 10 unit mobil, 1 unit mobil listrik, 70 unit sepeda motor, 30 unit hp, 13 ekor ayam, 4 buah gitar, 4 unit spidometer truck, 3 unit mesin bor, 10 buah tabung gas, 2 buah kunci serta Uang tunai senilai Rp. 6.123.000.

Diantara sekian pelaku yang diamankan terdapat seorang WNA berkebangsaan Prancis yang diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor (curanmor) di Nusa Penida.

“Selebihnya pelaku lainnya adalah WNI dan beberapa diantaranya merupakan residivis atau pemain lama yang pernah ditangkap sebelumnya. Dari pengakuan para tersangka, rata-rata motif kejahatan yang dilakukan karena faktor ekonomi,” jelas Dirreskrimum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan juga menyampaikan kegiatan operasi kewilayahan ini juga digelar untuk menjaga situasi kamtibmas di Bali tetap kondusif menjelang pelaksanaan event KTT World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024, yang akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya dari tanggal 18-24 Mei 2024.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di wilkum Polda Bali,“ tutup Kombes Pol. J.A Panjaitan. (gs/bi)

Baca Juga  Antisipasi Drone Liar, Subsatgas Anti Drone Operasi Mantap Brata Agung 2024 kembali Pantau Udara di Kantor Bawaslu Denpasar

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

Published

on

By

polsek densel
LIMPAHKAN TERSANGKA: Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan saat melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025).

Pelimpahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan atas nama tersangka M. Zaidan Al Thof yang ditangkap dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat yang telah melakukan pencurian 120 unit handphone di sebuah outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 24 Januari 2025. Sedangkan Kadek Utra merupakan tersangka penadah yang perannya menerima, menyimpan dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Pelaku utama beraksi seorang diri dan membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor. Barang-barang tersebut sebagian dijual melalui media sosial dan sebagian lainnya diserahkan kepada I Kadek Utra untuk dijual kembali,” ujar AKP Agus Adi.

Dalam kasus ini, penyidik turut melimpahkan 74 unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta, karung koli berisi barang bukti, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menuntaskan tindak pidana serta menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat,” tutup AKP Agus Adi. (gs/bi)

Baca Juga  Jumat Curhat, Polda Bali Dengarkan Masukan Para Pelaku Transportasi Online Bali

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor R4, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Usai Jual Mobil ke Surabaya

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, kejadian pencurian menimpa sebuah mobil milik Yayasan Dharma Sthapanam yang terparkir dalam garasi yayasan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut.

Pelaku diketahui berinisial ENBW (32), seorang pelaut asal Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah mencuri mobil, pelaku menyeberang ke Jawa dan menjual kendaraan hasil curian tersebut di Surabaya seharga Rp 16.000.000.

Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (13/4/2025) pukul 14.00 Wita, saat sedang mengantar istrinya berobat di sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar. Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya menjualnya di Surabaya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Terkait Viral Penurunan Baliho, Ini Tanggapan Polda Bali

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
TANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, Iptu Adhi Waluyo, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih 7,56 gram,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 8 April 2025.

Saat diinterogasi, DMWK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SUL. Hingga kini, polisi masih memburu sosok tersebut yang identitas lengkapnya belum diketahui.

DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terkait Viral Penurunan Baliho, Ini Tanggapan Polda Bali
Lanjutkan Membaca