Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Sukasada Buleleng Ungkap Kasus Curanmor

BALIILU Tayang

:

kasus pencurian motor di desa kayu putih buleleng
KETERANGAN PERS: Unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., saat konferensi pers bertempat di Mapolres Buleleng, Senin (19/2/2024). (Foto: Hms Polers Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Satreskrim Polsek Sukasada berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua orang tersangka pelaku.

Pengungkapan tindak pidana pencurian (Curanmor) oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bertempat di Mapolres Buleleng, Senin (19/2/2024).

Kapolsek menyatakan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat adanya kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (1/12/2023), sekira pukul 05.00 Wita, bertempat di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Korban bernama Kd W, Pr, umur 46 tahun, alamat Desa Kayupitih, Kecamatan Sukasada, melaporkan adanya kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, thn 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW, STNK An.Kadek Wartini Noka: MH3SG3190KJ788470, Nosin: G3E4E1742378 yang terpakir di garasi rumahnya. Keesokan harinya diketahui hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah).

Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukasada di bawah pimpinan Kanit Reskrim, bersama Team Opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari olah TKP. Hasil penyelidikannya secara intensif mengarah kepada salah satu diduga pelaku. Pada hari Selasa, (6/2/2024) sekira pukul 09.00 Wita, team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Kadek EPP di Jl. Desa Anturan-Selat serta mengamankan sepeda motor Yamaha NMax dan pelaku yang lain berinisial Gede MBP, menangkapnya pukul 12.00 Wita di Banjar Desa Kayu Putih.

Terhadap tersangka Evan residivis pernah terlibat kasus pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Banjar, Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng.

Baca Juga  Beraksi di Beberapa Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Adapun modus tersangka mengambil masuk ke halaman rumah kemudian membawa sepeda motor dengan kunci nyantol, tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya. Pada hari Jumat (1/12/2023), sekira pukul 01.30 Wita pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di garase. Pelaku menuntun sepeda motor yang dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban. Kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut mengarah ke barat lalu membawa kabur.

Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan sesuai  Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Published

on

By

Barang Bukti 22 Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Polda Bali
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Nekat Lakukan Pencurian di Desa Pejeng, Dua Pria Dibekuk Petugas Polsek Tampaksiring

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Gelar “Simakrama” di Desa Bondalem

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos! Aksi Pencurian HP di Warung Gorengan Panjer, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
TERDUGA PELAKU: Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.22 WITA, di Warung Gorengan King Crispy, Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Afidatun Nailiyah (29) yang saat kejadian sedang bekerja sebagai kasir.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna orange. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Aksi tersebut bermula ketika dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan memesan makanan.

Awalnya, keduanya hendak membeli sosis dan bakso goreng. Namun, pesanan kemudian berubah menjadi otak-otak yang saat itu masih digoreng. Bahkan, pelaku perempuan sempat meminta untuk mencoba makanan tersebut, namun kemudian mengembalikannya dengan alasan belum matang.

Setelah makanan selesai, kedua pelaku membeli dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah menerima pesanan, keduanya kemudian meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku perempuan diketahui mengambil handphone milik korban dan kemudian menyerahkannya kepada rekan laki-lakinya yang menunggu di atas sepeda motor.

Baca Juga  Polsek Dentim Amankan Dua Remaja di Bawah Umur Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Kusuma Atmaja

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang diduga tinggal di sekitar Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban, saat keduanya berada di dalam kamar kos di kawasan Jalan Tukad Petanu Gang Bangau.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat kosnya,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca