Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom IX/Kupang

BALIILU Tayang

:

BERI PENJELASAN: Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono saat memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao kepada awak media, Rabu (5/11/2025). (Foto: Pendam IX)

Rote Ndao, NTT, baliilu.com – Dalam upaya menjaga komitmen bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi terkait laporan Dandim 1627/Rote Ndao.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Danrem menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Tanah Hibah untuk Perumahan Prajurit TNI AD

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain,  TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam.

Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

KPU Bali Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL

Published

on

By

kpu bali
RAKOR: KPU Provinsi Bali saat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 pada Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir pula perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, perwakilan partai politik, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI yang berkenan memberikan arahan dan penguatan kepada jajaran penyelenggara pemilu di Bali. Lidartawan menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, yang tahapan awalnya diproyeksikan mulai berlangsung pada tahun 2027.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan memiliki peran yang sangat penting karena masih terdapat beberapa periode pemutakhiran yang dapat dimanfaatkan sebelum tahapan resmi pemilu dimulai. Ia menekankan bahwa data partai politik yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya mendukung kebutuhan administrasi kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kesiapan partai politik sebagai peserta demokrasi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia

Pada sesi diskusi, Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Beberapa partai politik masih ditemukan belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur keanggotaannya. Selain itu, terdapat pula partai politik yang belum melakukan pembaruan informasi legalitas kantor kepengurusan setelah masa sewa kantor berakhir. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh partai politik untuk segera melakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang tersaji dalam SIPOL tetap valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Menutup kegiatan, Ketua KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara KPU, Bawaslu, serta partai politik dalam menjaga kualitas data dan meminimalisir potensi pelanggaran maupun kesalahan administratif. Ia juga mendorong penguatan integrasi antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) guna mendukung proses validasi data keanggotaan partai politik secara lebih efektif.

KPU Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pendampingan kepada partai politik maupun KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi kendala dalam pengoperasian SIPOL, sehingga pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan di Provinsi Bali dapat berjalan optimal, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Tahun 2029. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Musa Rajekshah: Edukasi Sejak Dini Perkuat Pondasi Pariwisata Berkualitas di Bali

Published

on

By

imigrasi bali
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI di Jakarta. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Musa Rajekshah, menilai edukasi sadar wisata sejak dini melalui kurikulum sekolah menjadi salah satu kunci penting untuk memperkuat fondasi pariwisata berkualitas (quality tourism) di Bali. Pasalnya, ia meyakini kesadaran masyarakat terhadap pariwisata yang dimiliki Bali perlu terus dipupuk sejak dini agar generasi muda memiliki kepedulian terhadap kebersihan, keamanan, dan kelestarian lingkungan sebagai pilar utama pariwisata berkelanjutan.

“Dari tingkat terendah, tingkat SD, SMP, SMA, memang harus dibikin kurikulum belajar tentang pariwisata dan juga peningkatan bagaimana supaya anak-anak ini dari kecil sudah sadar wisata dan semakin tahu ke depan menjaga kebersihan, menjaga keamanan,” ujar Musa dalam agenda Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut, politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, kesadaran masyarakat menjadi fondasi utama keberhasilan sektor pariwisata. Ia menilai Bali memiliki keunggulan dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia karena masyarakatnya sudah memiliki tingkat kesadaran wisata yang tinggi.

Hal tersebut, menurutnya, perlu terus dijaga dan diperkuat agar tidak tergerus oleh dinamika perkembangan zaman. “Kalau habit masyarakat atau kebiasaan masyarakat tidak sadar wisata, ini sulit. Kalau Bali sudah sadar wisatanya luar biasa,” ungkapnya.

Musa mencontohkan negara-negara yang telah berhasil menanamkan kesadaran lingkungan dan mitigasi sejak usia dini sebagai praktik baik yang dapat diadaptasi. Ia menyebut Jepang sebagai contoh konkret, di mana anak-anak telah dibekali pengetahuan tanggap bencana sejak jenjang sekolah dasar. Pendekatan serupa, menurutnya, dapat diterapkan untuk membangun budaya pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga  5 KKB Intan Jaya Tewas Ditembak TNI-Polri di Intan Jaya

“Sama seperti di Jepang, mereka anak-anak kecil itu sudah tahu betul bagaimana tanggap bencana. Karena di sana memang daerah rawan gempa, tapi dari tingkat sekolah dasarnya sekalipun sudah diajarkan,” jelasnya.

Tidak henti, Musa menggarisbawahi bahwa edukasi sadar wisata sejak dini akan menghasilkan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap keberlanjutan pariwisata daerah. Baginya, generasi yang terbentuk dari kurikulum sadar wisata akan tumbuh menjadi masyarakat yang secara aktif menjaga lingkungan, kebersihan, sumber daya air, hingga kelestarian alam, sehingga setiap kebijakan pariwisata pemerintah dapat berjalan beriringan dengan kesadaran publik.

“Supaya nanti ke depan apa pun yang dilakukan pemerintah, masyarakat ini sudah sadar dan menjaga lingkungan, menjaga keamanan, menjaga kebersihan, menjaga juga sampah, sumber-sumber air, supaya pohon-pohon juga dijaga,” paparnya.

Melalui agenda ini, BKSAP DPR menyatakan dukungan penuh atas upaya Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, mengingat posisi strategis Bali sebagai salah satu daerah yang dibanggakan Indonesia di mata dunia. Terlebih, penguatan fondasi melalui edukasi sadar wisata diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat direplikasi ke destinasi pariwisata unggulan lainnya di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

Published

on

By

imigrasi bali
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI di Jakarta. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.

Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali. Hal itu guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” kata Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (21/6/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang terlibat. Menurutnya, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah menimbulkan berbagai dampak serius.

Wakil rakyat dari Dapil Bali ini juga menyebut dugaan penyelewengan di sektor keimigrasian berkaitan dengan banyak kasus yang melibatkan WNA. Mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Ia menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan paling berbahaya karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Tanah Hibah untuk Perumahan Prajurit TNI AD

“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Parta mengingatkan Bali merupakan gerbang utama Indonesia bagi mobilitas internasional. Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali, kata Parta, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila pengawasannya lemah.

Ia menilai kasus yang kini diusut KPK mengonfirmasi bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan dengan praktik di daerah, khususnya Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi.

“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” jelasnya.

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Ia menyebut ada kasus WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian bekerja sebagai fotografer, event organizer, maupun profesi lainnya. Selain itu, ada pula yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh fasilitas izin tinggal meski tidak memenuhi persyaratan investasi yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan investasi WNA. Praktik itu berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  TMMD Kodim Karangasem Ditutup, Momentum Pembangunan untuk Kemajuan Masyarakat

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Parta meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta KPK mengungkap secara terang keterkaitan pihak-pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru. Ia menyebut berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pembongkaran korupsi di sektor keimigrasian merupakan keharusan karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi, karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin terpuruk,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  TMMD Ke-124 di Desa Depeha: TNI dan Warga Bersatu Bangun Infrastruktur Desa

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca