Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 11 Februari 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta Anggota DPRD Badung.
Turut hadir, pihak eksekutif, yakni Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekda Badung beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan juga hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, para Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan, bahwa Rapat Paripurna tersebut menyampaikan Pemandangan Umum (PU) dari masing-masing Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra bertalian dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) tahun 2025-2045.
“Jadi, dari semua Fraksi yang disampaikan itu, semuanya adalah konstruktif untuk membangun Badung kearah lebih baik, terutama tentang Rancangan Perda RTRW 2025,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, beberapa catatan telah diberikan masing-masing Fraksi, termasuk juga saran-saran, yang semuanya sangat konstruktif dan sudah diberikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini, Bupati Badung.
“Sudah barang tentu, kami juga sangat mendukung apa yang sudah disampaikan oleh Pemandangan Umum (PU). Mudah-mudahan nanti dijadikan referensi oleh Bupati Badung, dalam menyampaikan Jawaban Pemerintah,” terangnya.
Tak hanya itu, Anom Gumanti juga menegaskan PU Fraksi-Fraksi sebagai Sidang yang bisa dipertanggung-jawabkan secara aturan, sehingga semestinya harus semuanya dijawab oleh Bupati Badung.
“Jadi, apapun yang disampaikan, baik melalui saran, usulan, semestinya harus dijawab oleh Bapak Bupati Badung,” tegasnya.
Nanti, setelah PU Fraksi-Fraksi dijawab oleh pihak eksekutif, yakni Bupati Badung, pihaknya perlu membuat sebuah rumusan yang jelas, agar tidak melanggar peraturan terbaru, yakni RTRW 2025.
“Jadi, mari kita rumuskan bersama antara eksekutif dengan legislatif, bila perlu melibatkan para ahli, akademisi dan para pakar di bidangnya, supaya nanti apa yang menjadi keinginan kita bersama itu bisa kita wujudkan,” paparnya.
Soal penanganan sampah, Anom Gumanti menyebutkan hal tersebut sudah jelas dengan adanya konsep 3 R meliputi Reduce, Reuse dan Recycle berbasis sumber.
Nah, barangkali ada yang kurang, memang kita akui, sekarang masih ada yang kurang, karena satu hal yang makin sulit adalah keterbatasan lahan yang kita miliki,” tambahnya.
Hal tersebut, dikarenakan tidak semua daerah dan wilayah kecamatan memiliki lahan dari Pemerintah Daerah. Terkadang, pihaknya juga memerlukan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal urusan lahannya.
Untuk itu, pihaknya dari DPRD Badung secara perlahan-lahan melakukan kajian khusus dan referensi, dengan mencari solusi penerapan teknologi penanganan sampah, khususnya teknologi yang bisa mengurangi polusi dan berwujud mesin yang tidak bersuara gaduh serta volume sampah langsung diselesaikan di tempat yang lebih besar.
“Mudah-mudahan, nanti kita diberikan persetujuan oleh Pemerintah Provinsi Bali, terutama di wilayah Selatan agak sulit memang lahannya. Kita masih mencarikan lahan, karena kita ketahui urusan sampah berdampak pada pariwisata, agak sulit kita di wilayah Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambut baik Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi bertalian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
Disebutkan, bahwa Perda RTRW Kabupaten Badung tahun 2013-2033 itu tidak relevan lagi, karena ada beberapa klausul yang harus diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah terbaru dan kebutuhan masyarakat kekinian, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
Oleh karena itu, Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar yang telah memberikan masukan konstruktif dan masuk dalam tatanan membangun Badung.
“Nanti PU Fraksi-Fraksi ini akan kami jadikan referensi untuk mengambil keputusan di Kabupaten Badung, maka pada hari Kamis nanti, kami sampaikan bertalian dengan Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi,” pungkasnya. (gs/bi)