Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

HIMATEPA Unud, Ajak Mahasiswa Lebih Dekat dengan Industri Pangan Lewat Kuil

BALIILU Tayang

:

Himatepa FTP unud
KUIL: HIMATEPA Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana (FTP Unud) telah melaksanakan kegiatan Kunjungan Ilmiah (Kuil) pada 27 Agustus – 30 Agustus 2023 lalu. (Foto: ist)

Jatim, baliilu.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan (HIMATEPA) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana (FTP Unud) telah melaksanakan kegiatan Kunjungan Ilmiah (Kuil) pada 27 Agustus – 30 Agustus 2023 lalu. Kegiatan Kuil merupakan program kerja tahunan dari Departemen Pendidikan dan Penalaran HIMATEPA ke industri pengolahan pangan yang dilakukan secara offline (secara langsung) untuk mengetahui lebih lanjut tentang profil perusahaan, proses produksi, dan kondisi di industri pengolahan pangan. 

Kegiatan Kuil 2023 ditujukan kepada seluruh mahasiswa angkatan 2022, angkatan 2021 dan angkatan sebelumnya yang tertarik dalam kunjungan pabrik serta kepada peserta yang belum mengikuti kegiatan Kuil (Kunjungan Ilmiah) dan fungsionaris HIMATEPA Universitas Udayana 2023.

Pada kali ini, Kunjungan Ilmiah HIMATEPA 2023 dilaksanakan secara offline bertempat di Jawa Timur (Malang – Pasuruan) selama 4 hari 3 malam dengan tujuan kunjungan ke pabrik PT. Amerta Indah Otsuka dan UMKM Bagus Agriseta Mandiri serta Wisata Petik Apel Malang dan Universitas Brawijaya. Kegiatan ini didampingi oleh Koordinator Program Studi Teknologi Pangan, Dr. Gusti Ayu Kadek Diah Puspawati, S.TP., M.Si dan Dosen Program Studi Teknologi Pangan, Putu Julyantika Nica Dewi, S.TP., M.TP.

Salah satu perwakilan Fungsionaris HIMATEPA yang kerab disapa Adindari mengatakan memperkenalkan mahasiswa/i lingkungan industri pengolahan pangan secara langsung, menjadikan kuil sebagai motivasi mahasiswa/i untuk memiliki pola pikir hal yang baru dan siap bersaing di dunia kerja, menambah wawasan mahasiswa/i mengenai aplikasi dari ilmu yang didapatkan selama perkuliahan di dalam industri pengolahan pangan dan menjalin relasi perguruan tinggi dengan industri pengolahan pangan. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3556-HIMATEPA-Unud-Ajak-Mahasiswa-Lebih-Dekat-Dengan-Industri-Pangan-Lewat-KUIL.html (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  35 Tenaga Dosen FK Unud Bersiap Jadi Instruktur Keterampilan Klinis

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Published

on

By

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  35 Tenaga Dosen FK Unud Bersiap Jadi Instruktur Keterampilan Klinis

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Rektor Universitas Udayana Tandatangani MoU dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Guru Besar FTP Unud Prof. Kencana Putra Jadi Narasumber soal Pangan Aman untuk Kesehatan

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Densel Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Percobaan Bunuh Diri

Published

on

By

polsek densel
TUINDAKLANJUTI LAPORAN: Polsek Denpasar Selatan saat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan percobaan bunuh diri, Selasa (6/1/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan percobaan bunuh diri yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sidakarya Gang Hiu No. 1, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (6/1/2026) dini hari.

Laporan diterima pada pukul 01.25 Wita, menyusul informasi dari seorang perempuan berinisial GACY yang mengaku khawatir terhadap adiknya, IGNRS, laki laki. Pelapor menyampaikan bahwa adiknya sempat mengirimkan pesan bernada putus asa dan perpisahan, kemudian tidak dapat dihubungi, sehingga meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengecekan ke lokasi kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas), Perwira Pengendali (Padal), serta Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Selatan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil bertemu dengan yang bersangkutan dalam kondisi aman, baik, dan sehat.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui sedang mengalami tekanan emosional dan merasa kurang mendapat perhatian dari keluarga besar. Petugas kemudian memberikan arahan, imbauan, serta pendekatan persuasif agar yang bersangkutan tidak mengambil keputusan nekat yang dapat membahayakan diri sendiri.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan atau mengalami situasi darurat. Pendekatan humanis dan pencegahan selalu menjadi prioritas kami,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Laksanakan Riset Manajemen Agroindustri, Luswiantini Sukses Raih Gelar Sarjana Teknologi Pertanian
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali Sukses Amankan Nataru, Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

By

Polda Bali
PIMPIN APEL: Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H., saat memimpin apel konsolidasi Operasi Lilin Agung 2025 di halaman depan Mapolda Bali, Selasa (6/1/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Operasi Lilin Agung-2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 resmi berakhir. Selama pelaksanaan operasi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Bali terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi kemacetan ekstrem maupun kasus menonjol, sehingga pelaksanaan Operasi Lilin Agung-2025 dapat dinilai berjalan dengan sukses.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H., saat memimpin apel konsolidasi Operasi Lilin Agung 2025 di halaman depan Mapolda Bali, Selasa (6/1/2026).

Di hadapan ratusan personel Polda Bali, Karo Ops yang mewakili Kapolda Bali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja, dedikasi, serta loyalitas seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Berkat kerja keras bersama, seluruh tahapan pengamanan dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Selama operasi berlangsung, personel Polda Bali beserta jajaran telah melaksanakan tugas secara maksimal dengan melakukan pengamanan di berbagai titik rawan, baik rawan tindak kriminalitas, rawan kecelakaan lalu lintas, maupun rawan kemacetan.

“Yang terpenting dalam pelaksanaan operasi ini adalah bagaimana Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut telah kita laksanakan bersama-sama,” ujar Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel telah bekerja dengan baik dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Atas nama Bapak Kapolda Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel di masing-masing Satgas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga  Guru Besar FTP Unud Prof. Kencana Putra Jadi Narasumber soal Pangan Aman untuk Kesehatan

Meski demikian, mantan Dirpolairud Polda Bali ini menekankan bahwa pelaksanaan operasi tetap perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan operasi kepolisian di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal, adaptif terhadap dinamika di lapangan, serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (gs/bi)

Loading

ucapan galungan dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca