Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Revisi KUHAP Diupayakan Jamin Kesetaraan Hukum antara Negara dan Warga

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Serahkan Hadiah Ogoh-ogoh, Gubernur Koster-Wagub Minta STT Kembangkan Kreativitas dan Kuatkan Jati Diri Bali

Published

on

By

Gubernur Koster serahkan piagam Penghargaan dan Hadiah Pemenang Ogoh-ogoh Terfavorit Tahun Baru Saka 1948 di Jayasabha
SERAHKAN PENGHARGAAN: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan Piagam Penghargaan dan Hadiah Pemenang Ogoh-ogoh Terfavorit Tahun Baru Saka 1948 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Semangat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 rupanya belum benar-benar padam di Bali. Di balik sunyinya Nyepi yang telah berlalu, bara kreativitas generasi muda Pulau Dewata justru terus menyala. Hal itu tampak saat Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyerahkan Piagam Penghargaan dan Hadiah Pemenang Ogoh-ogoh Terfavorit Tahun Baru Saka 1948 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5).

Dalam suasana hangat penuh kebanggaan, Gubernur Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta kompak memberikan motivasi sekaligus apresiasi kepada para Sekaa Teruna Teruni (STT) yang dinilai berhasil menjaga denyut budaya Bali melalui karya ogoh-ogoh yang semakin bernilai artistik dan sarat makna filosofis.

Bagi Gubernur Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta, ogoh-ogoh bukan lagi sekadar tradisi tahunan menjelang Nyepi. Lebih dari itu, karya monumental tersebut telah menjelma menjadi simbol ketangguhan, solidaritas, kreativitas, dan kecintaan generasi muda terhadap akar budaya leluhur Bali.

“Hari Raya Nyepi memang sudah lewat, tetapi semangatnya jangan sampai luntur. Ini menjadi wahana bagi generasi muda Bali untuk mengembangkan kreativitas sekaligus menguatkan jati diri sebagai generasi yang memiliki bakat seni luar biasa yang telah diwariskan oleh para leluhur kita,” ujar Wayan Koster.

Momentum penghargaan itu juga membuka fakta mengejutkan di balik megahnya karya ogoh-ogoh yang selama ini hanya dinikmati masyarakat saat malam pengerupukan. Saat berdialog langsung dengan para penerima penghargaan, Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta dibuat terperangah ketika mengetahui proses pengerjaan ogoh-ogoh membutuhkan waktu hingga empat sampai lima bulan dengan biaya produksi melampaui Rp 50 juta.

Angka fantastis itu lahir bukan dari kemewahan semata, melainkan dari gotong-royong, pengorbanan waktu, tenaga, hingga semangat kebersamaan para pemuda di banjar-banjar Bali.

Baca Juga  Gunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer di Jambi Dinyatakan SelesaiGunakan UU KUHAP Baru, Kasus Guru Honorer di Jambi Dinyatakan Selesai

Di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur, para generasi muda itu serempak menceritakan bagaimana mereka rela begadang berbulan-bulan demi melahirkan karya terbaik yang nantinya diarak dalam prosesi pengerupukan. Dedikasi tersebut sontak membuat suasana di Jayasabha dipenuhi rasa haru sekaligus bangga.

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana pembinaan masing-masing sebesar Rp 5 juta kepada sepuluh Sekeha Teruna Teruni (STT) favorit pilihan langsung Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali.

Sepuluh STT penerima penghargaan tersebut yakni STT. Anom Darsana dari Karangasem, ST. Asti Dharma Kerti dari Bangli, YDA. Purbawisesa dari Jembrana, ST. Sukarela dari Denpasar, ST. Siladharma Silakarang dari Gianyar, ST. Swadharmita dari Klungkung, STT. Ananta Genta Laksana dari Tabanan, STT. Munca Sari dari Tabanan, ST. Samagama Triwarga dari Buleleng, serta ST. Bhuana Kusuma dari Badung.

Matur Suksma Dukungan Pak Gubernur untuk Generasi Muda Bali

Menjelang acara usai, suasana emosional tak terhindarkan. Satu per satu para penerima penghargaan mendekati Gubernur Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta untuk berjabat tangan sembari menyampaikan rasa terima kasih mereka.

Dengan wajah sumringah dan penuh kebanggaan, mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kreativitas generasi muda Bali.

“Matur suksma Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur atas dukungannya kepada generasi muda Bali,” ujar mereka bergantian.

Momen sederhana itu seolah menjadi penegas bahwa di tengah gempuran modernisasi dan perubahan zaman, Bali masih memiliki generasi muda yang rela berdiri di garis depan menjaga nyala budaya leluhur agar tetap hidup, megah, dan diwariskan ke masa depan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Digelar di Klungkung, Pasar Rakyat TP PKK Bali Gabungkan Aktivitas Ekonomi dan Kepedulian Sosial

Serap Produk Lokal UMKM dan Pertanian, TP PKK Bali Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan serta Perlindungan Produk Tenun Daerah

Loading

Published

on

By

TP PKK Provinsi Bali menggelar kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe
PASAR RAKYAT: TP PKK Provinsi Bali saat menggelar kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Klungkung, baliilu.com  – Berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kota/Kabupaten, TP PKK Provinsi Bali menggelar kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Sesuai dengan tema yang diusung, yaitu “Berbelanja dan Berbagi”, kegiatan ini menggabungkan aktivitas ekonomi dan kepedulian sosial.

TP PKK Provinsi Bali dan TP PKK Kota/Kabupaten memborong produk pertanian dan UMKM yang dijual di Pasar Rakyat. Selanjutnya, belanjaan tersebut dibagikan kepada 100 warga yang membutuhkan, seperti lansia dan keluarga prasejahtera. Selain itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, juga membagikan oleh-oleh dari Gubernur Bali berupa 2 ton beras, 6.000 butir telur, dan 100 liter minyak kelapa tandusan.

Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, dalam sambutannya menceritakan cikal bakal kegiatan pasar rakyat yang mulai digelar sejak masa pandemi Covid-19.

“Ide ini muncul saat pandemi, ketika hasil panen para petani dan produk UMKM tidak terserap pasar. Bahkan waktu itu, petani kita sampai membagikan hasil panen mereka secara cuma-cuma,” katanya.

Menyikapi hal itu, TP PKK Bali menggagas pelaksanaan pasar rakyat skala kecil di depan Kantor Gubernur Bali. Dengan mengedepankan semangat gotong-royong, ASN yang saat itu masih menerima gaji didorong untuk membantu dengan membeli berbagai produk yang dijual di pasar rakyat. Selain itu, TP PKK Bali juga menggelar gerakan PKK secara bergilir di kota/kabupaten.

Pasca pandemi, TP PKK Bali melanjutkan program ini karena dinilai membawa banyak dampak positif. Ny. Putri Koster mengatakan, Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali dirancang sebagai wadah promosi bagi petani, perajin, dan pelaku UMKM lokal di seluruh Bali. Selain membantu pemasaran produk tanpa biaya stan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perputaran ekonomi masyarakat dan menjaga semangat gotong-royong.

Baca Juga  Komisi III Dukung Langkah Tegas Kepolisian Terkait Premanisme dan Anarko

“Tujuan mulia kegiatan ini adalah menjalin silaturahmi, menyapa UMKM, sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli, karena di sini terjadi perputaran ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Masih dalam sambutannya, Ny. Putri Koster memberikan penekanan khusus kepada Kabupaten Klungkung sebagai salah satu sentra tenun. Ia berharap para pedagang kain memiliki pemahaman tentang upaya pelestarian kain tradisional dan turut merawat tenun khas Klungkung. Berdasarkan fakta di lapangan, banyak kain endek produksi luar Bali yang dipasarkan di Bali, khususnya di Klungkung. Menurutnya, hal ini sangat merugikan karena lambat laun tenun khas Bali bisa kehilangan identitas. Menyikapi hal tersebut, Ny. Putri Koster meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali untuk melakukan survei penjualan kain tenun.

“Kita ingin punya data valid, berapa persen hasil tenun luar yang dipasarkan di Daerah Bali,” imbuhnya. Menutup arahannya, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda dan Ketua TP Posyandu ini menyinggung tentang optimalisasi pemasaran garam lokal.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung. Ia menilai kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi pelaku UMKM lokal untuk memperkenalkan produk unggulan daerah kepada masyarakat yang lebih luas.

Ny. Eva Satria menginformasikan, Klungkung memiliki total 30.171 IKM dan UMKM. Adapun yang terlibat dalam kegiatan Pasar Rakyat sebanyak 99 produsen, terdiri atas 22 produsen Industri Kecil Menengah (IKM), 9 produsen pangan segar dan tanaman, 12 produsen makanan, serta 56 produsen kuliner. Produk yang dipasarkan meliputi kebutuhan pokok, kuliner tradisional, kain tenun, kerajinan tangan, hingga produk kreatif lokal lainnya.

Baca Juga  Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor Cukup dengan Restorative Justice

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali menjadi momentum penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat promosi produk lokal Klungkung agar semakin dikenal luas.

Kegiatan Pasar Rakyat juga dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra; Sekretaris I TP PKK Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta; serta Ketua TP PKK Kota/Kabupaten lainnya yang masing-masing didampingi Sekretaris I bersama jajaran pengurus. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

BPIFK Diresmikan di Bali, Wagub Giri Prasta Optimistis IKM Fesyen dan Kriya Makin Tumbuh

Published

on

By

bpifk bali
DAMPINGI MENTERI: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat mendampingi Menteri Perindustrian RI meresmikan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) di Kuta, Badung, Jumat (8/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com  – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan kepada awak media bahwa Bali sebagai salah satu pusat pariwisata kerap digadang-gadang menjadi hub perekonomian di wilayah Indonesia Timur. Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Perindustrian RI meresmikan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) di Kuta, Badung, Jumat (8/5).

“Kami yakin kalau ke depannya industri Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) lebih dikembangkan di Bali, Bali akan menjadi pusat bisnis pariwisata internasional,” jelas Giri Prasta.

Sementara itu, dengan adanya Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK), menurutnya, dapat merangsang perkembangan IKM dan UMKM fesyen serta kriya di Indonesia, khususnya Bali.

“Kami mendukung penuh pembangunan BPIFK di Pulau Dewata. Apalagi dengan adanya fasilitas-fasilitas yang tersedia, kami yakin dapat meningkatkan pertumbuhan IKM fesyen dan kriya di Bali dan Indonesia,” jelasnya.

Diketahui, BPIFK yang terletak di jantung pariwisata Bali tersebut memiliki beberapa layanan terintegrasi, antara lain workshop fesyen, workshop kriya logam (perhiasan), workshop kriya keramik, workshop kriya kayu, creative business incubator (CBI), creative hub, layanan Klinik SiniBisa, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa Bali diharapkan dapat menjadi pusat industri fesyen dan kriya di Indonesia.

“Jadi Bali adalah hub yang paling tepat untuk mendukung pasar dalam negeri dan luar negeri. Di sisi lain, Bali juga memiliki artisan-artisan yang sudah siap. Inovasinya bagus dan kreatif, kualitasnya juga terjaga,” jelasnya.

Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Bali memiliki ekosistem industri kreatif yang kuat, yang tumbuh dari kekayaan budaya dan keterampilan masyarakatnya. Terdapat 25 sentra IKM fesyen serta 197 sentra IKM kriya di Provinsi Bali. Hal tersebut menjadikan Bali menduduki peringkat keempat sebagai provinsi dengan sentra IKM kriya terbanyak di Indonesia.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Selain itu, kualitas dan daya saing produk kriya Bali juga diakui dunia internasional, di mana Kabupaten Gianyar dianugerahi predikat World Craft City oleh World Crafts Council pada tahun 2019. Bali tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem industri kreatif yang terhubung dengan pasar nasional dan internasional.

Kehadiran BPIFK di Bali diharapkan menjadi katalis penguatan industri fesyen dan kriya nasional melalui penguatan kapasitas pelaku industri, inovasi desain, pemanfaatan teknologi, merangsang pertumbuhan sentra-sentra industri baru, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca