Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Komisi III Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor Cukup dengan Restorative Justice

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wawali Kota Arya Wibawa Apresiasi Donor Darah Tirta Sewakadarma

Published

on

By

tirta sewakadarma
TINJAU DONOR DARAH: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau langsung pelaksanaan kegiatan donor darah yang diselenggarakan serangkaian HUT ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma dan juga Bulan Bung Karno VIII, di Gedung DNA, Selasa (23/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau langsung pelaksanaan kegiatan donor darah yang diselenggarakan serangkaian HUT ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma dan juga Bulan Bung Karno VIII, di Gedung DNA, Selasa (23/6).

Hadir langsung pada kesempatan itu, Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Wakil Ketua K3S, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan pihak terkait lainnya.

Di sela peninjauan berlangsung, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan aksi sosial donor darah, yang juga dibarengi penyerahan bantuan kursi roda dan APD, bantuan sembako dan juga bantuan perlengkapan alat masak untuk pencegahan stunting.

Pihaknya menekankan pentingnya kegiatan-kegiatan sosial yang membantu masyarakat dan memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini adalah wujud implementasi Vasudhaiva Kutumbakam. Saya berharap seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat terus membuat program-program yang membantu masyarakat, sehingga kita dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Denpasar,” ujar Wawali Arya Wibawa.

Selanjutnya, Wawali Arya Wibawa juga berharap agar kegiatan-kegiatan sosial seperti ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, kemanfaatan akan semakin dirasakan oleh masyarakat Denpasar,” katanya.

Sementara itu, Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, I Putu Yasa mengatakan, dalam pelaksanaannya kegiatan sosial ini, pihak Tirta Sewakadarma sendiri menggandeng beberapa stakeholder. Antara lain, jajaran Pemerintah Kota Denpasar, Palang Merah Indonesia (PMI), jajaran K3S dan pihak terkait lainnya.

Dikatakannya, adapun bakti sosial ini dikemas dengan pelaksanaan donor darah ini dikemas dengan target 200 kantong darah.

Baca Juga  Adang Daradjatun: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum yang Humanis

“Melalui kegiatan bakti sosial ini kami jajaran Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma ingin berbagi kasih kepada masyarakat yang membutuhkan darah dan para lansia. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Teken Komitmen Bersama, Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Sensus Ekonomi 2026

Published

on

By

sensus ekonomi denpasar
PENANDATANGANAN: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar terkait Pencanangan pelaksanaan program nasional Sensus Ekonomi 2026 di Gedung DNA, Selasa (23/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Pencanangan pelaksanaan program nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Kota Denpasar, dituangkan dalam penandatanganan Komitmen Bersama oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar yang diwakili oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Gedung DNA, Selasa (23/6).

Seperti yang diketahui, kegiatan SE2026 sendiri dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini ditujukan untuk menghimpun data dan informasi terkait aktivitas ekonomi masyarakat serta pelaku usaha.

Pada kegiatan yang juga turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Denpasar itu, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan program sensus ekonomi sendiri adalah salah satu instrumen penting terkait penyediaan data yang akurat guna mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, data yang valid menjadi landasan dalam merumuskan berbagai kebijakan, khususnya di bidang ekonomi, investasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Sensus Ekonomi 2026 adalah salah satu momentum penting yang digunakan untuk menggali data akurat, yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” ungkap Arya Wibawa.

Pada kesempatan itu, Arya Wibawa juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Denpasar, untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menerima petugas sensus dan memberikan data yang benar demi kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Kota Denpasar, I Made Juli Ardana mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, keterlibatan langsung kepala daerah menjadi bentuk dukungan nyata dalam upaya menghasilkan data statistik yang berkualitas.

Baca Juga  RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

Juli Ardana juga mengatakan, adapun petugas Sensus yang ada di Kota Denpasar berjumlah lebih dari 500 orang dan tersebar di berbagai wilayah desa/kelurahan, yang berasal dari tenaga dari desa sampai kalangan mahasiswa. Para petugas itu, akan menyasar segmen rumah tangga, dan juga pelaku usaha yang tersebar di seluruh Bali.

“Kemudian hasil Sensus ini akan diolah secara nasional dan lagi setahun siap dirilis hasilnya,” ungkap Juli Ardana. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Transaksi UMKM Tembus Rp 1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Published

on

By

karangasem festival
TUTUP FESTIVAL: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat menutup secara resmi Karangasem Festival 2026 serangkaian peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 di Taman Budaya Candra Bhuana, Amlapura, Senin (22/6) malam. (Foto: bi)

Karangasem, baliilu.com – Karangasem Festival 2026 mencatat capaian ekonomi yang menggembirakan. Selama empat hari pelaksanaan, transaksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 1,445 miliar. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, saat menutup secara resmi Karangasem Festival 2026 serangkaian peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 di Taman Budaya Candra Bhuana, Amlapura, Senin (22/6) malam.

Dalam sambutannya, Wagub Giri Prasta mengapresiasi penyelenggaraan festival yang tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari Bapak Bupati bahwa selama empat hari pelaksanaan festival telah terjadi transaksi lebih dari Rp1 miliar. Ini menunjukkan kegiatan budaya mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya UMKM di Karangasem,” ujarnya.

Giri Prasta juga menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah menghadirkan berbagai kegiatan kreatif, lomba-lomba, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perayaan tersebut.

Menurutnya, Karangasem merupakan contoh daerah yang mampu menjaga keharmonisan antarumat beragama dengan sangat baik. Ia menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem telah menerapkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Semua insan memiliki kedudukan yang sama. Ini yang saya lihat dan telah diterapkan dengan baik di Kabupaten Karangasem,” katanya.

Giri Prasta juga memberikan penghargaan kepada para seniman Karangasem yang terus menjaga dan mewariskan budaya kepada generasi penerus. Menurutnya, Karangasem telah menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu representasi kuat dari semangat dan identitas Bali.

The Spirit of Bali itu ada di Karangasem. Karangasem mampu menunjukkan jati dirinya sebagai kekuatan budaya Bali,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Apresiasi Langkah Tegas Kapolri

Ia turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 dan Karangasem Festival 2026.

Terkait pembangunan daerah, Giri Prasta menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan konsep One Island, One Management, One Command dalam membangun Bali secara terpadu, termasuk Kabupaten Karangasem.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, saya tutup secara resmi Karangasem Festival 2026 serangkaian Hari Jadi Kota Amlapura ke-386,” tutupnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, menyampaikan bahwa masyarakat telah menyaksikan berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari Karangasem Festival 2026 selama beberapa hari terakhir.

Menurutnya, festival tersebut bukan sekadar ajang hiburan dan perayaan. Festival ini juga menjadi ruang ekspresi kreativitas, pelestarian budaya, penguatan ekonomi masyarakat, promosi pariwisata, serta sarana mempererat persatuan dan kebersamaan.

Salah satu indikator keberhasilan Karangasem Festival tahun ini, lanjut Gus Par, adalah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Berdasarkan laporan panitia, selama pelaksanaan festival pada 19–22 Juni 2026, sebanyak 32 pelaku UMKM berhasil membukukan transaksi sebesar Rp 358 juta. Sementara itu, 85 pelaku usaha kuliner mencatat transaksi mencapai Rp 1,087 miliar.

“Dengan demikian, total perputaran ekonomi yang terjadi selama empat hari pelaksanaan Karangasem Festival 2026 mencapai Rp 1,445 miliar,” ungkapnya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa festival tidak hanya menjadi sarana hiburan dan pelestarian budaya, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Karangasem akan terus mendorong agar setiap kegiatan budaya dan pariwisata tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan UMKM, ekonomi kreatif, serta pengembangan pariwisata berbasis budaya yang berkelanjutan.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Gus Par juga menyinggung tema Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, yakni “Tidak Mudah, Tapi Harus Bisa”. Tema tersebut, menurutnya, merupakan refleksi perjalanan panjang masyarakat Karangasem dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

“Kita menyadari bahwa tantangan pembangunan tidaklah mudah. Namun, dengan semangat gotong-royong, kerja keras, inovasi, dan kebersamaan, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi dan ubah menjadi peluang untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

Pada usia ke-386 tahun, Kota Amlapura telah tumbuh menjadi pusat pemerintahan, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang terus berkembang. Sejarah panjang tersebut menjadi modal besar bagi masyarakat Karangasem untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik.

Pada kesempatan itu, Gus Par juga menegaskan bahwa persoalan fasilitas air bersih dan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi tantangan di Karangasem akan terus diupayakan hingga tuntas.

“Meski berat, harus bisa,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan sebagaimana tema tahun ini. Menurutnya, tidak ada tantangan yang tidak dapat dihadapi apabila seluruh pihak bergandengan tangan dan berkolaborasi demi mewujudkan visi pembangunan Karangasem yang AGUNG, yakni Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Lohjinawi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca