Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  Komisi III Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Adang Daradjatun: KUHP dan KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum yang Humanis

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

KPU Bali Gelar Bimtek, Samakan Persepsi Pelaksanaan PAW Anggota DPRD

Published

on

By

KPU Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.
BIMTEK: KPU Bali saat menggelar bimtek pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, Jumat (7/8/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. (Foto: Hms KPU Bali)

Buleleng, baliilu.com – KPU Provinsi Bali memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD melalui Bimbingan Teknis Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026, Jumat (7/8/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan proses PAW dapat berjalan secara cermat, tertib administrasi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan menjadi penting agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

Bimbingan teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, sebagai narasumber. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Bali.

Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, memandu jalannya bimbingan teknis.

Dalam pemaparannya, Idham Holik menyampaikan sejumlah arahan terkait tata kelola kepemiluan dan kepartaian, termasuk pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai politik didorong untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran data dan tidak menganggap data keanggotaan bersifat tetap. KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan partai politik agar data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap akurat dan mutakhir.

Dalam konteks PAW Anggota DPRD, bimbingan teknis menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan calon pengganti sesuai ketentuan, serta koordinasi yang efektif antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Pelaksanaan PAW saat ini berpedoman antara lain pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menutup kegiatan, Luh Putu Sri Widyastini menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antarpihak menjadi salah satu kunci agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan berkepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Bali berharap jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali semakin memiliki pemahaman yang seragam dan mampu menangani setiap proses PAW secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penuh Semangat, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar-OPD Sambut HUT Ke-81 RI

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Lomba Lari Karung dan Lomba Tarik Tambang antar-OPD di Lapangan Alit Saputra.
HADIRI LOMBA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Lomba Lari Karung dan Lomba Tarik Tambang antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Lapangan Alit Saputra, Jumat (7/8). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin membara di Kabupaten Tabanan. Jumat (7/8), keceriaan dan jiwa sportivitas mewarnai Lapangan Alit Saputra saat Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Lari Karung dan Lomba Tarik Tambang antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Suasana penuh semangat dan gelak tawa menjadi cerminan kuatnya kebersamaan dalam memaknai peringatan hari bersejarah bangsa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan beserta para Asisten Setda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta jajaran direktur instansi vertikal di lingkungan Pemkab Tabanan. Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah semakin menambah semarak jalannya perlombaan.

Keseruan lomba semakin terasa karena Bupati Sanjaya tidak hanya hadir menyaksikan, tetapi juga tampil memandu jalannya kegiatan sebagai pembawa acara. Dengan gaya yang hangat dan penuh semangat, orang nomor satu di Tabanan tersebut sukses menghidupkan suasana, mengundang sorak sorai para peserta maupun pendukung dari masing-masing OPD.

Lomba Lari Karung antar-OPD diikuti oleh enam peserta dalam satu tim beregu campuran, sementara Lomba Tarik Tambang diikuti oleh dua belas peserta dalam satu regu campuran. Setiap pertandingan berlangsung meriah, menampilkan semangat juang, kerja sama, serta kekompakan antarpegawai yang menjadi nilai utama dalam setiap perlombaan.

Di sela-sela kegiatan, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan penuh antusias. Menurutnya, perlombaan tradisional seperti ini bukan sekadar ajang hiburan, melainkan juga menjadi sarana mempererat persaudaraan dan memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga  RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

Bupati Sanjaya menegaskan, semangat yang ditunjukkan seluruh peserta menjadi gambaran nyata semangat gotong-royong yang harus terus dijaga dalam membangun daerah. “Saya sangat mengapresiasi kekompakan dan sportivitas seluruh peserta. Semangat seperti ini harus terus dipelihara karena mampu mempererat kebersamaan sekaligus menjadi bagian dari semarak menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Adapun hasil perlombaan, kategori Tarik Tambang berhasil dimenangkan oleh Sekretariat DPRD sebagai Juara I, disusul Satpol PP sebagai Juara II, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Juara III. Sementara pada Lomba Lari Karung, Juara I diraih Dinas Kebudayaan, Juara II diraih RSUD Tabanan, dan Juara III berhasil diraih Dinas Pendidikan. Perlombaan ini menjadi wujud semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memperkuat semangat kebersamaan, persatuan, dan sportivitas di lingkungan OPD dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Sanjaya Buka LKBB HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Tanamkan Semangat Disiplin dan Nasionalisme Generasi Muda

Loading

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi Wakil Bupati I Made Dirga membuka Lomba Kebangsaan Baris-Berbaris di Taman Perjuangan Singasana.
BUKA LKBB: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga secara resmi membuka Lomba Kebangsaan Baris-berbaris (LKBB) Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Taman Perjuangan Singasana, Kamis (6/8). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga secara resmi membuka Lomba Kebangsaan Baris-Berbaris (LKBB) Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tabanan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yang berlangsung di Taman Perjuangan Singasana, Kamis (6/8).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para guru pendamping, serta peserta lomba yang terdiri dari 17 regu dari SMA, SMK, dan MA se-Kabupaten Tabanan.

Melalui sambutannya, Bupati Sanjaya secara resmi membuka pelaksanaan lomba, pihaknya menegaskan bahwa Lomba Kebangsaan Baris-berbaris bukan sekadar ajang untuk menunjukkan kekompakan gerakan dan ketepatan langkah, melainkan memiliki makna yang jauh lebih besar sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda. Melalui kegiatan tersebut, tertanam nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, ketangguhan, serta semangat pantang menyerah yang akan menjadi bekal penting bagi para pelajar sebagai calon pemimpin masa depan yang akan menentukan arah pembangunan daerah maupun bangsa.

“Lomba ini mungkin tampak sederhana, namun pada dasarnya memiliki makna yang luar biasa. Melalui setiap langkah yang ditampilkan, terkandung nilai disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, ketangguhan, dan semangat pantang menyerah. Inilah karakter yang harus terus dibangun dalam diri generasi muda kita,” ujar Sanjaya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pembina, dan sekolah yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, dedikasi, kreativitas, serta semangat kompetitif yang sehat yang ditunjukkan para peserta merupakan cerminan kualitas generasi muda Tabanan yang patut dibanggakan. Oleh karena itu, Bupati Sanjaya mengajak seluruh peserta untuk terus belajar, berprestasi, menjaga nama baik sekolah, keluarga, serta Kabupaten Tabanan.

Baca Juga  Revisi KUHAP Diupayakan Jamin Kesetaraan Hukum antara Negara dan Warga

Lebih lanjut, Politisi asal Dauh Pala tersebut mengingatkan bahwa tujuan utama perlombaan bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan membangun kebersamaan, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat nasionalisme dalam memaknai kemerdekaan Indonesia. Ia pun mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, saling menghormati, dan menikmati setiap proses serta penampilan yang ditunjukkan selama perlombaan berlangsung. “Menjadi juara tentu menjadi kebanggaan. Namun kebersamaan, persaudaraan, dan semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan merupakan kemenangan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Kemeriahan perlombaan semakin terasa dengan antusiasme masyarakat yang memadati kawasan Taman Perjuangan Singasana untuk menyaksikan setiap penampilan peserta. Setelah melalui proses penilaian oleh dewan juri dari unsur Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, dan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan, SMA Negeri 2 Tabanan berhasil meraih Juara I, SMA Negeri 1 Kediri meraih Juara II, dan SMA Negeri 1 Tabanan menempati Juara III pada Lomba Kebangsaan Baris-Berbaris Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Melalui penyelenggaraan LKBB ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap semangat perjuangan para pahlawan dapat terus diwariskan kepada generasi muda melalui kegiatan yang positif, edukatif, dan membangun karakter. Semangat disiplin, nasionalisme, persatuan, serta sportivitas yang tumbuh dari kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca