Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

BALIILU Tayang

:

KUHP baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya fenomena belakangan ini terkait sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Aturan Soal Pidana Mati

Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Aturan Soal Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres

Kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

Baca Juga  I Wayan Sudirta Dorong Sanksi bagi Penyidik yang Lalai KUHAP

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Aturan Soal Perzinaan

Ketiga, mengenai perzinaan. Pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Aturan Soal Nikah Siri dan Poligami

Keempat, soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Aturan Soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Aturan soal Berita Bohong

Keenam, terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Aturan Soal Unjuk Rasa

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” tambahnya.

Pasal Pengaman KUHP

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, yang berarti asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf; tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang.

Pasal pengaman kedua ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Baca Juga  Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan, Legislator Nilai Penegakan Hukum Keliru

Pasal pengaman ketiga adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Pasal pengaman keempat adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

Published

on

By

Gubernur Koster saat membuka seminar perlindungan lahan pertanian Bali di Denpasar.
BUKA SEMINAR: Gubernur Bali Wayan Koster membuka seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.

Gubernur Koster memaparkan bahwa Bali pulau kecil dengan tekanan pembangunan besar.  Luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia.  Penduduk sekitar 4,4 juta jiwa.  Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Namun, kata Koster, pariwisata Bali berkontribusi besar bagi Indonesia. Tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 16,3 juta orang.  Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp 176 triliun.  Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp 319,9 triliun.

Koster menjelaskan indikator makro ekonomi Bali 2025 meningkat. Ia menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Bali pada 2025 di antaranya, pertumbuhan ekonomi: 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11 persen.  PDRB per kapita: Rp 72,66 juta, meningkat dari Rp 67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan: 3,42 persen, turun dari 3,80 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. Tingkat Pengangguran Terbuka: 1,45 persen, turun dari 1,79 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. IPM Bali: 79,37, meningkat dari 78,63 pada 2024. Prevalensi stunting: 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen. Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.

Baca Juga  I Wayan Sudirta Dorong Sanksi bagi Penyidik yang Lalai KUHAP

Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia

Koster memaparkan bahwa luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen wilayah Bali.  Wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen.  PAD Sarbagia mencapai Rp 10,9 triliun atau 83 persen.  PAD luar Sarbagia sekitar Rp 2,3 triliun atau 17 persen.  Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan. Kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak. Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Gubernur Koster juga menekankan regenerasi petani juga menjadi tantangan. Tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.  Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Terima Kunjungan Staf Ahli Komisi III DPR RI

Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Pada kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi: Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi,  Segara Kerthi,  Danu Kerthi, Wana Kerthi.

Dengan berpedoman pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali; Perlindungan ekosistem serta kesucian gunung; Perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi; Pengelolaan iklim; Pengendalian alih fungsi lahan; Pengembangan pertanian organik; dan Perwujudan kedaulatan pangan.

Pada akhir sambutannya, Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, dan Anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Terima Audiensi WHDI Bali, Ibu Putri Koster Dorong Sinergi Wujudkan SDM Unggul, Berkualitas, dan Berkarakter

Published

on

By

Ibu Putri Koster Terima Audiensi WHDI Bali
TERIMA AUDIENSI: Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Senin (21/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Senin (21/9/2026). Pertemuan membahas penguatan sinergi dalam pendidikan karakter, pemahaman nilai-nilai agama Hindu, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Putri Koster menegaskan dukungannya terhadap keberadaan dan program WHDI Bali sebagai organisasi wanita Hindu yang memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai nilai-nilai dan ajaran agama Hindu di tengah masyarakat.

“WHDI penting untuk terus tumbuh dan aktif di tengah masyarakat sebagai wadah komunikasi dan informasi mengenai ajaran agama Hindu. Dari sini kita dapat memperkuat pemahaman umat sekaligus membentuk pola pikir, sikap, dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai agama,” ujar Ibu Putri Koster.

Menurutnya, pemahaman agama yang baik juga harus tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam membangun sikap toleransi dan kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman. “Pemahaman agama harus mampu menjadi pegangan dalam kehidupan, termasuk bagaimana kita menjaga tata krama, perilaku, serta toleransi dalam hidup berdampingan dengan umat beragama lainnya,” imbuhnya.

Ketua WHDI Bali, Tjokorda Istri Sri Ramaswati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rencana pelaksanaan webinar bertajuk Catur Guru yang menyasar kalangan remaja, khususnya siswa SMP, SMA, dan SMK.

Webinar tersebut dirancang sebagai salah satu upaya menanamkan nilai-nilai Catur Guru kepada generasi muda di tengah perkembangan era digital. Penguatan pendidikan karakter ini juga diharapkan membantu anak-anak dan remaja dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk perundungan (bullying).

“Dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang Catur Guru, kita berharap mereka memiliki pegangan dalam berpikir dan berperilaku sehingga tidak keluar dari koridor nilai-nilai agama. Pemahaman yang kuat terhadap Catur Guru diharapkan mampu membentuk karakter individu menjadi lebih baik, kuat, beretika, dan memiliki sopan santun,” ujar Tjokorda Istri Sri Ramaswati.

Baca Juga  “Restorative Justice” terhadap Eggy Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Ibu Putri Koster juga berharap keberadaan WHDI Bali tidak hanya memberikan manfaat dalam bidang keagamaan, tetapi mengambil peran lebih luas dalam mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan, pengajaran agama, serta berbagai kegiatan sosial.

Sinergi antara Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali dan WHDI Bali diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan sekaligus menjadi legacy bagi organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Hindu.

“Sinergi ini kita harapkan mampu menjadi legacy bagi organisasi dalam memajukan sumber daya manusia Hindu. Dengan ruang gerak yang berlandaskan ajaran Hindu serta tetap berpijak pada adat, dresta, dan kearifan lokal, kita ingin melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, dan berkarakter,” pungkas Ibu Putri Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bunda Rai Sosialisasikan Posyandu 6 SPM serta Tinjau Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS

Published

on

By

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat membina Posyandu 6 SPM dan meninjau persiapan lomba
PEMBINAAN: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Kecamatan Kerambitan sekaligus meninjau persiapan Lomba Telajakan di Desa Tista, Kerambitan, dan Persiapan lomba PSBS di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (21/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Tim Pembina Posyandu. Hal tersebut kembali ditunjukkan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Kecamatan Kerambitan sekaligus meninjau persiapan Lomba Telajakan di Desa Tista, Kerambitan, dan Persiapan lomba PSBS di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara roadshow tersebut diawali dengan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Banjar Wani, Kerambitan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan persiapan Lomba Telajakan di Banjar Dauh Pangkung, Desa Tista, Kerambitan dan kunjungan ke SD Negeri 1 Mambang, Selemadeg Timur melihat giat Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) SD setempat.  Kegiatan turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait dan jajaran Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Perbekel, serta pengurus Posyandu Kecamatan Kerambitan dan Desa Tista.

Setibanya di Banjar Wani, Srikandi Tabanan yang akrab disapa Bunda Rai, disambut hangat oleh kelompok senam lansia. Selanjutnya, Bunda Rai langsung meninjau pelaksanaan 6 SPM sekaligus melihat kinerja para kader dan memberikan sosialisasi terkait tugas serta tanggung jawab masing-masing. Ia memastikan para kader telah memiliki surat keputusan (SK) dan memahami tugas yang diemban, terlebih Posyandu 6 SPM di Banjar Wani telah mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Rai menekankan pentingnya Posyandu sebagai wadah awal bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai permasalahan, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga lima bidang pelayanan dasar lainnya. “Saya selaku Tim Pembina Posyandu Kabupaten memberikan sosialisasi dan mengharapkan semua di sini sudah menerapkan 6 SPM. Kebetulan di Banjar Wani ini sudah diterapkan mulai Januari 2026,” ujarnya. Ia juga mendorong agar masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan maupun permasalahan kepada kader Posyandu untuk kemudian dikoordinasikan dengan perbekel dan OPD terkait apabila diperlukan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Menurut Bunda Rai, keberhasilan program tersebut membutuhkan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan serta keterlibatan aktif para kader dalam mendata dan membantu mencarikan solusi atas persoalan masyarakat.

“Sosialisasi harus dilakukan kepada masyarakat secara terus-menerus. Nanti kader bisa memberikan edukasi dan mencatat permasalahan agar bisa mencarikan jalan keluar yang tepat. Kita harus selalu bersinergi, berkoordinasi dan bekerja sama agar program bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Roadshow kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Telajakan di Desa Tista. Bunda Rai bersama jajaran melihat langsung berbagai tanaman yang ditata untuk memperindah lingkungan, seperti bunga kamboja, pohon bunga bougenville, pohon bunga sandat, kacang tanah dan tanaman lainnya. Peninjauan juga menyasar ke rumah warga sebagai rumah percontohan, termasuk pemanfaatan lahan melalui tanaman obat keluarga (TOGA), warung hidup dan lumbung hidup, serta sumber pangan tambahan berupa sayuran, buah-buahan, serta pemanfaatan lahan untuk ternak ayam. Bunda Rai pun memberikan apresiasi atas upaya warga memanfaatkan pekarangan agar memberikan manfaat bagi keluarga.

Kunjungan berikutnya menyasar SD Negeri 1 Mambang yang merupakan juara pada tahun sebelumnya dalam pengelolaan sampah melalui program PSBS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber). Bunda Rai meninjau langsung berbagai inovasi yang telah dilakukan sekolah, di antaranya pemanfaatan ecobrick sebagai pagar taman, ruang khusus pembuatan maggot, serta sejumlah teba modern yang telah digunakan dan bahkan sudah memasuki tahap panen. Selain itu, sekolah juga memiliki berbagai poster edukasi terkait sampah, tanaman sayuran dan buah, serta kolam lele berbahan terpal. Melihat berbagai upaya tersebut, Bunda Rai mengapresiasi kreativitas dan inovasi yang telah dilakukan.

“Ini merupakan inovasi yang luar biasa dan harus terus dikembangkan,” ujarnya.

Bunda Rai juga mendorong agar berbagai hasil karya dan inovasi yang telah dibuat dapat ditata serta ditempatkan dengan baik, sehingga tetap memberikan nilai edukasi sekaligus menjaga keindahan lingkungan sekolah.

Baca Juga  Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor Cukup dengan Restorative Justice

“Karya-karya anak-anak ini sangat luar biasa, tetapi harus ditata dengan baik agar lingkungan sekolah tetap terlihat rapi, bersih dan indah,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan membutuhkan kreativitas sekaligus kolaborasi seluruh pihak agar berbagai program dapat berjalan secara berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan dalam memperkuat sinergi lintas sektor melalui pemberdayaan masyarakat, kepedulian lingkungan dan pelayanan dasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca