Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

ICFP-JCLI Ke-2, Pentingnya Kerangka Kerja Regulasi yang Robust Dalam Mendukung Inovasi Digital

BALIILU Tayang

:

ICFP-JCLI
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti. (Foto: Hms BI Bali)

Badung, baliilu.com – Di tengah perkembangan inovasi digital yang semakin cepat, kebutuhan bank sentral akan kerangka kerja regulasi yang robust dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital menjadi hal yang penting. Kerangka hukum dan peraturan harus memiliki fleksibilitas yang cukup untuk mengakomodasi berbagai instrumen keuangan yang baru dan kemajuan teknologi. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun masa depan di tengah perkembangan inovasi digital melalui suatu wacana/pertemuan ilmiah.

Konferensi ini akan menjadi platform strategis dalam mendorong kolaborasi internasional serta berbagi informasi dan pengetahuan di antara para akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan central bankers.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti dalam pembukaan acara International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institutions yang ke-2 (ICFP-JCLI) pada 7 Mei 2024 di Bali. Kegiatan ini mengangkat tema Emerging and Acceleration of Technology: Digital Innovation in the Financial System. ICFP-JCLI merupakan kegiatan tahunan dari jurnal internasional (peer-reviewed) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yaitu Journal of Central Banking Law and Institutions (JCLI).

Lebih lanjut Deputi Gubernur Senior menegaskan Bank Indonesia selaku bank sentral melihat pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam merespons berbagai tantangan global yang berkelanjutan. Pertama, Bank Indonesia menjadi organisasi yang adaptif terhadap digitalisasi dalam memperkuat kualitas formulasi kebijakan. Kedua, digitalisasi membantu bank sentral dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang semakin kompleks sehingga semakin memperkuat stabilitas moneter, sistem keuangan dan pembayaran. Pengembangan dan penerapan QRIS merupakan salah satu contoh pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan masyarakat dalam pembayaran digital. Ketiga, Bank Indonesia secara proaktif menjalin kolaborasi multilateral dalam membangun arsitektur ekonomi dan keuangan berbasis teknologi dan inovasi digital sehingga resilien terhadap guncangan yang semakin besar di masa mendatang.

Baca Juga  Bank Indonesia Pastikan Ketersediaan Uang Rupiah Jelang Idul Fitri 2023

ICFP-JCLI berupaya mengeksplorasi ide baru yang relevan dan terkait dengan isu terkini, untuk penyusunan kebijakan, pengembangan industri, dan ilmu pengetahuan, dengan fokus khusus pada aspek hukum dan kelembagaan menghadapi akselerasi inovasi digital pada sistem keuangan. Penyelenggaraan konferensi internasional dan call for papers ini diharapkan dapat mendukung pembentukan ekosistem riset yang kuat melalui peningkatan kualitas dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul di bidang riset.

Pada ICFP-JCLI ke-2 yang mempertemukan para peneliti, akademisi, dan praktisi di bidang hukum, kelembagaan, ekonomi, informatika dan kebanksentralan dari berbagai negara, terkumpul 280 paper dari para penulis yang berasal dari 29 negara. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang sebanyak 113 paper. Melalui proses seleksi ketat yang didukung para akademisi dari universitas-universitas terkemuka, telah terpilih 24 paper terbaik untuk dipresentasikan dalam konferensi ini. Paper tersebut telah menjalani peer-review dan berpotensi untuk diterbitkan dalam edisi mendatang dari Journal of Central Banking Law and Institutions (JCLI).

Dalam rangkaian acara juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait pengelolaan, dan publikasi JCLI, termasuk peran PERADI sebagai reviewer, dalam rangka memperkuat ekosistem dan branding JCLI serta meningkatkan kualitas, dan kuantitas publikasi JCLI. Melalui kerja sama ini, ke depan diharapkan dapat memperkaya tulisan dan topik yang diterbitkan JCLI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Ketua TP Posyandu Ny. Sagung Antari Pimpin Rapat Penguatan Kelembagaan dan Kader Posyandu di Kota Denpasar

Published

on

By

sagung antari jaya negara
PIMPIN RAPAT: Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin langsung rapat penguatan kelembagaan dan kader posyandu di Kota Denpasar melalui zoom meeting yang digelar di Ruang Rapat Dinas DPMD Kota Denpasar pada Jumat (17/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin langsung rapat penguatan kelembagaan dan kader posyandu di Kota Denpasar melalui zoom meeting yang digelar di Ruang Rapat Dinas DPMD Kota Denpasar pada Jumat (17/4). Dalam kesempatan tersebut Ketua TP Posyandu Kota Denpasar didampingi oleh Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha.

Dalam sambutannya, Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengungkapkan bahwa Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar sangat mendukung program aksi sosial Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali. Hal ini tentu sangat menginspirasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota untuk terus bersinergi dan bergerak bersama membangun pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata yang dapat menyentuh langsung masyarakat.

“Melalui implementasi Pelaksanaan Enam Standar Pelayanan Minimal sebagai bentuk transformasi layanan posyandu menuju posyandu era baru ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dapat kita wujudkan bersama-sama,” ungkap Sagung Antari.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha selaku pengarah TP Posyandu Kota Denpasar menuturkan pelaksanaan sosialisasi hari ini adalah salah satu bentuk upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bersama tentang Pelaksanaan Layanan Posyandu 6 SPM, sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Budha menjelaskan, Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat menimbang bayi atau imunisasi saja. Posyandu telah bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi pusat layanan dasar masyarakat. Sehingga mulai sekarang dan kedepannya peran kader tidak hanya lagi tentang deteksi pertumbuhan dan perkembangan atau memantau pelayanan kesehatan untuk siklus kehidupan.

“Para kader Posyandu memiliki peran yang sangat strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan medeteksi kebutuhan masyarakat akan layanan 6 SPM meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, hingga Sosial,” ujar Budha.

Baca Juga  Hasil Survei November 2023, Optimisme Konsumen Bali Terus Meningkat

Lebih lanjut dikatakannya, Kader Posyandu memiliki peran menerima pengaduan dari setiap permasalahan terkait layanan 6 SPM, kemudian kader dapat menyampaikan data yang diperoleh kepada pemerintah Desa/Kelurahan dengan tetap mendapatkan pengawasan kepala dusun/lingkungan. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Published

on

By

Pansus TRAP DPRD Bali
SOSIALISASI: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mewakili Ketua DPRD Bali saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, di Gedung Widya Sabha Unud Jimbaran, Jumat (17/4/2026). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha Unud Jimbaran, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan Rektor Universitas Udayana.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., yang juga ketua Fraksi DPRD Bali ini.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. “Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sosialisasi ini membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang kerap disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.

Baca Juga  Hasil Survei November 2023, Optimisme Konsumen Bali Terus Meningkat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Published

on

By

penanganan sampah bali
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pembatasan akses awak media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha), Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol memberikan klarifikasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, Jumat (17/4) di Denpasar menegaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat internal yang bersifat koordinatif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Rapat yang dilaksanakan di Jayasabha tersebut merupakan rapat internal untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penanganan sampah di Bali. Dalam forum seperti ini, pembahasan bersifat teknis, membutuhkan suasana yang kondusif dan memerlukan diskusi mendalam antar-pemangku kepentingan. Untuk memastikan kelancaran dan fokus pada substansi pembahasan materi tersebut, akses peliputan di dalam ruang rapat pada sesi tersebut dibatasi. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, dan kami mohon maaf apabila hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintah.

“Kami tetap memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi. Sesuai rencana, wawancara akan dilakukan setelah rapat berakhir,” imbuhnya.

Namun demikian, situasi di lapangan mengalami penyesuaian jadwal. Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung melanjutkan agenda ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan beberapa lokasi lainnya usai rapat.

Baca Juga  BI Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap di Angka 3,50%

“Karena keterbatasan waktu dan padatnya agenda, rombongan langsung bergerak menuju TPST Kertalangu. Oleh karena itu, kami telah memfasilitasi rekan-rekan media untuk melaksanakan peliputan dan sesi wawancara dengan narasumber yang hadir. Kami berharap kesempatan ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan mendalam mengenai upaya-upaya yang sedang dan akan dilakukan dalam penanganan sampah di Bali, sesuai dengan komitmen kami terhadap transparansi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media, demi tersampaikannya informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca