Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring di Kuta Utara

BALIILU Tayang

:

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Dalung Kuta Utara
AMANKAN WNA: Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10).

Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola dengan 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp. Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

Saat ini ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.” tegas Novyandri.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Published

on

By

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto Gelar Konferensi Pers Kasus Beras Fortifikasi di Deli Serdang
KONFERENSI PERS: Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan yang berlangsung di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Medan, baliilu.com – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Baca Juga  Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Viral Kasus Penganiayaan

Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp 280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp 4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp 300 juta.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,175 miliar.

Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Salurkan Dana BKK di Kuta Utara dan Kutsel

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.

Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh  

Published

on

By

Kapolri bertemu Wakil Sekjen NNCC Tiongkok membahas pengungkapan jaringan narkotika internasional di Aceh.
PERTEMUAN: Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, dalam pertemuan bilateral dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Lobby Utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Tiongkok (National Narcotics Control Commission/NNCC) mengapresiasi kerja sama penegakan hukum antara Indonesia, Tiongkok, dan Malaysia dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Kolaborasi tersebut membuahkan hasil berupa pengungkapan laboratorium gelap sabu di Aceh dengan barang bukti mencapai 1,2 ton dan penangkapan 11 tersangka di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal NNCC sekaligus Wakil Direktur Jenderal Biro Pengendalian Narkotika Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Lan Weihong, dalam pertemuan bilateral dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Lobby Utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Lan Weihong menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan kejahatan yang diduga menyelundupkan narkotika cair dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Laos untuk dikirim ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Informasi intelijen yang dikumpulkan kemudian dibagikan kepada otoritas Indonesia sebagai dasar penguatan kerja sama penegakan hukum.

“Pada bulan September tahun ini, NNCC Tiongkok sudah melaporkan informasi tersebut kepada BNN Indonesia dan kedua belah pihak menentukan melakukan kerja sama itu bisa bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara,” ujar Lan Weihong.

Ia menyebut, operasi yang dilakukan pada 21 Oktober 2026 berhasil mengungkap laboratorium gelap sabu di Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, aparat Indonesia menyita 1,2 ton sabu dan menangkap 11 tersangka. Sementara itu, otoritas Tiongkok juga menangkap tujuh orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut di wilayah Tiongkok.

Lan Weihong menilai keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas negara dalam membongkar jaringan narkotika yang beroperasi melampaui batas yurisdiksi. Menurutnya, pertukaran informasi intelijen, penyelidikan profesional, dan koordinasi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Tetap Bermartabat

“Pihak Tiongkok, Indonesia, dan Malaysia dalam kasus kerja sama penegakan kasus ini, kita menunjukkan kapasitas penyelidikan yang sangat profesional, operasi gabungan yang kompak, pengambilan keputusan yang tegas, saling pengertian, dan juga akhirnya bisa mengungkapkan kasus ini dan mencapai hasil yang nyata dan luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri berkomitmen memperkuat kerja sama internasional untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik distribusi narkoba lintas negara. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan di Aceh merupakan hasil kolaborasi berbagai lembaga penegak hukum dengan dukungan mitra internasional.

“Yang mana beberapa waktu lalu kita telah melakukan pengungkapan secara bersama antara Polri, BNN Republik Indonesia, Bea Cukai, dan juga tentunya atas dukungan besar dari NNCC,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, pengungkapan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Polri masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pendukung dan pendana, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya.

“Kami juga akan senantiasa mendukung Pemerintah Tiongkok dalam rangka mengungkap jaringan besarnya. Dan kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada di Aceh ini terhadap para pendukung, para pendana, dan juga kaitan dengan jaringan yang satu lagi yang di Medan,” tegasnya.

Kapolri menekankan bahwa kolaborasi dengan mitra internasional akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur lintas negara. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat Indonesia dan kawasan Asia dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Kami sangat serius untuk melakukan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka keamanan di Indonesia dan juga di beberapa wilayah yang ada di sekitar kawasan Asia,” tutup Kapolri.

Baca Juga  Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara

Pertemuan bilateral tersebut menegaskan komitmen Indonesia dan Tiongkok untuk memperkuat pertukaran informasi serta kerja sama penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika. Sinergi dengan negara mitra diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan operasional sindikat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Dua WNA Arab Saudi Diamankan Terkait Kasus Penusukan di Pecatu, Tiga Orang Jadi Korban

Published

on

By

Kapolresta Denpasar memimpin konferensi pers kasus penusukan yang melibatkan dua WNA Arab Saudi di Pecatu.
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus penganiayaan yang melibatkan WNA Arab Saudi pada Kamis (29/10/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi yang diduga telah melakukan penusukan terhadap tiga orang di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., kepada media pada Kamis (29/10/2026). Kejadian tersebut memakan tiga korban, masing-masing dua orang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan seorang petugas keamanan.

“Dalam kejadian tersebut ada tiga korban. Dua di antaranya merupakan pengemudi ojek online dan satu orang merupakan security. Ketiganya mengalami luka akibat benda tajam dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolresta Denpasar.

Ketiga korban masing-masing berinisial JKN (30) yang mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, EBG (29) mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri, serta KD (23) yang mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri.

Sementara itu, dua orang yang telah diamankan sebagai pelaku masing-masing berinisial FMA (35) dan AMA (29), keduanya merupakan WNA asal Arab Saudi.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua WNA tersebut terlibat cekcok dengan petugas keamanan salah satu tempat hiburan malam. Keduanya kemudian diminta meninggalkan lokasi setelah sebelumnya keduanya cekcok dengan pengunjung tempat hiburan malam.

“Setelah keluar dari tempat hiburan, terjadi keributan. Salah satu pengemudi ojek online kemudian menanyakan kepada kedua WNA tersebut terkait permasalahan yang terjadi. Namun kemudian terjadi pemukulan dan selanjutnya kedua WNA mengeluarkan pisau lipat,” jelasnya.

Kedua WNA tersebut kemudian bergerak mundur ke arah barat sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, salah seorang korban berusaha membantu mengamankan salah satu WNA yang terjatuh. Namun saat berusaha membantu, korban justru mengalami serangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Minta Kaling-Kelian Banjar Dinas Perketat Data Dukung

Kombes Pol. I Wayan Winaya lanjut mengungkapkan, bahwa situasi kemudian semakin memanas hingga sejumlah orang berusaha mengamankan kedua WNA tersebut. Dalam kejadian tersebut diketahui terdapat tiga orang yang mengalami luka akibat penusukan, salah satu warga akhirnya menghubungi hotline 110 dan petugas dari Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku. Kedua WNA tersebut juga diketahui mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara ketiga korban mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.

Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh kejadian tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 466 ayat (2) KUHP setiap orang yang melakukan penganiayaan, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca