Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Inkubator Bisnis LPPM Unud Gelar Inkubasi Perdana

Terpilih 10 Tenant dari UMKM/Startup

Loading

BALIILU Tayang

:

lppm unud
Narasumber saat memberikan materi kepada 10 tenant yang terpilih. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Inkubator Bisnis LPPM Universitas Udayana melaksanakan kegiatan inkubasi perdana pada Selasa, 7 Februari 2023 bertempat di Ruang Pelatihan Ida Bagus Oka, Gedung Skill-Lab Kampus Universitas Udayana Denpasar.

Narasumber saat memberikan materi kepada 10 tenant yang terpilih. (Foto: ist)

Kegiatan Inkubasi perdana ini menghadirkan narasumber I Dewa Made Krishna Muku, S.T., M.T., yang merupakan owner dari White Canny Resto yang dalam paparannya menyampaikan success story, semangat, dan motivasi kepada para tenant untuk menjalankan usaha kedepannya, dan dilanjutkan dengan diskusi, identifikasi kebutuhan serta permasalahan tenant dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.

Kegiatan inkubasi perdana ini merupakan tindak lanjut dari proses rekruitmen calon tenant yang pada awalnya dimulai dengan penyebaran informasi melalui instagram, facebook, dan website Inkubator Bisnis yang kemudian dilaksanakan sesi interview untuk mengetahui potensi dari calon tenant secara lebih detail.

lppm unud
Narasumber foto bersama para tenant saat inkubasi perdana. (Foto: ist)

Dari 22 pendaftar yang masuk, akhirnya terpilih 10 tenant dari UMKM/startup yang berasal dari masyarakat, alumni dan mahasiswa dengan bidang fokus kuliner, kriya, digital, dan jasa yang selanjutnya akan mengikuti kegiatan inkubasi selama 2 tahun ke depan. Kegiatan inkubasi ini terbagi dalam dua tahapan. Di 1 tahun pertama akan didampingi secara intensif dengan pelaksanaan pelatihan yang mendatangkan narasumber kompeten dan memberikan materi yang sesuai dengan kebutuhan tenant. Sementara di tahun ke 2 akan masuk ke tahapan inkubasi kedua yaitu monitoring dan evaluasi. Acara Inkubasi perdana ini ditutup oleh Ketua Inkubator Bisnis dengan pemberian informasi dan rencana inkubasi ke depannya. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita5347-Inkubator-Bisnis-LPPM-Universitas-Udayana-Selenggarakan-Inkubasi-Perdana-Terpilih-10-Tenant-dari-UMKM-Startup.html (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Cek Penegakan Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Kelilingi Dua Pasar di Bali
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Ketua Dekranasda Bali Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

Published

on

By

Ketua Dekranasda Bali
WAWANCARA: Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster dalam sebuah wawancara yang mengulas perjalanan serta kepekaannya terhadap pengembangan UMKM lokal, bertempat di Ruang Podcast Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (2/2). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menegaskan bahwa disiplin diri, ketulusan, dan kejujuran merupakan kunci utama dalam memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun UMKM yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara yang mengulas perjalanan serta kepekaannya terhadap pengembangan UMKM lokal, bertempat di Ruang Podcast Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (2/2).

Ny. Putri Koster mengungkapkan bahwa kepeduliannya terhadap UMKM Bali tumbuh dari naluri dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu sekaligus Ketua Dekranasda. Menurutnya, membangun UMKM tidak selalu harus dimulai dari langkah besar, tetapi dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan ketulusan dan rasa cinta yang besar.

“Saya bekerja dari hati. Dalam setiap tugas, selalu saya berikan sentuhan kasih sayang,” ujarnya.

Sejak masa pandemi Covid-19, ia mulai menata pengembangan UMKM dari hulu dengan memperkuat sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas karya. Upaya tersebut dibarengi dengan hilirisasi melalui berbagai terobosan, salah satunya penyelenggaraan Pameran Bali Bangkit yang tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia memaknai proses pembangunan UMKM layaknya membangun sebuah piramida yang harus dimulai dari fondasi yang kokoh. Oleh karena itu, penguatan UMKM, sumber daya manusia, dan nilai karya menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Nilai kejujuran dan tanggung jawab tersebut, menurutnya, telah ditanamkan sejak kecil oleh almarhum ayahnya, salah satu perintis BPD Bali.

Prinsip menjaga amanah secara lurus dan tulus terus ia pegang, termasuk dalam perannya mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjalankan roda pemerintahan. Latar belakang keluarga yang sederhana namun menjunjung tinggi pendidikan turut membentuk karakter disiplin dan mandiri dalam dirinya.

Baca Juga  Update Covid-19 (4/10) di Denpasar, 1 Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang

Sejak remaja, Ny. Putri Koster telah terbiasa bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan mandiri secara ekonomi. Nilai-nilai tersebut kemudian diterapkan dalam kepemimpinannya di Dekranasda Bali dengan mendorong UMKM agar tidak hanya tumbuh, tetapi juga mampu mandiri, naik kelas, dan bersaing hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Selain fokus pada pengembangan UMKM, kepedulian terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian serius. Salah satunya melalui rencana pengembangan kampung difabel yang terintegrasi dengan berbagai keterampilan, seperti barista, pijat, dan bidang keterampilan lainnya.

“Hal tersebut telah saya sampaikan kepada Pak Gubernur. Rencananya, di PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Klungkung akan disiapkan satu kawasan khusus yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat Bali penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Ny. Putri Koster juga menekankan pentingnya peran media sebagai koridor informasi yang mampu mengarahkan serta menjembatani sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, ia berharap seluruh program pembangunan dan pemberdayaan UMKM dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Published

on

By

hutan Tahura
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT BTID. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Baca Juga  Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Baca Juga  Kasus Positif masih Tinggi di Denpasar Hari Ini, Sehari Bertambah 91 Orang

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RS Unud Tambah Tenaga Dokter Spesialis

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan: melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove; melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Karya Bakti Terpadu, Kodam IX/Udayana Gelar Aksi Serentak Bersama di Kedonganan-Kuta

Published

on

By

karya bakti kodam udayana
KARYA BAKTI TERPADU: Kodam IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema “Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat” di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta, pada Selasa (3/2/2026). (Foto: Pendam IX)

Badung, baliilu.com – Kodam IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema “Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat” di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta, pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang melibatkan ribuan personel lintas instansi ini dilaksanakan sebagai upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir Pulau Bali.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi di Pantai Kedonganan, sementara pelaksanaan di Pantai Kuta dipimpin Irdam IX/Udayana Brigjen TNI Subagyo W.G. Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.500 personel dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, masyarakat, komunitas lingkungan, serta pelajar.

Dalam sambutannya, Kasdam IX/Udayana mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan pembersihan sampah laut dengan penuh keikhlasan, semangat, serta tetap mengutamakan faktor keamanan. Ia juga meminta agar momentum cuaca yang mendukung dimanfaatkan secara maksimal sehingga kegiatan dapat berjalan optimal dan efektif.

“Pembersihan sampah di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala agar kebersihan dan keindahan pantai di Bali tetap terjaga secara berkelanjutan,” pungkas Kasdam.

Dalam pelaksanaan kegiatan, digunakan berbagai sarana pendukung seperti alat berat (beko) untuk pengerukan sampah, kendaraan beach cleaner, mobil truk pengangkut sampah, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh personel dibagi ke dalam sektor-sektor kerja guna memastikan pembersihan pantai berlangsung tertib, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. Widi Rahman dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini merupakan wujud nyata sinergi TNI dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menunjukkan kepedulian bersama terhadap permasalahan sampah laut yang berdampak luas.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RS Unud Tambah Tenaga Dokter Spesialis

Lebih lanjut Kolonel Inf. Widi Rahman menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen mendukung kegiatan kepedulian lingkungan secara berkelanjutan. Ia berharap aksi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk terus menjaga kebersihan pantai sebagai aset pariwisata dan kebanggaan Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca