GUBERNUR BALI I WAYAN KOSTER: Memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi 3 ranperda di depan rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Di depan rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi berkenaan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh pemerintah yaitu Ranperda Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
‘’Saya sudah membaca semua pandangan fraksi sebagaimana sudah disampaikan
pada Paripurna terdahulu, maka dari pandangan fraksi ini saya menyampaikan tanggapan sebagai
berikut,’’ ujar Gubernur Koster saat
memulai memberikan jawaban di Ruang Sidang Utama Gedung
DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (13/3-2020) pagi.
Terkait Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Gubernur Koster
menyampaikan perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan
dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan
budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang
berwujud skala maupun Niskala.
Gubernur juga sependapat
agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat
yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka
mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan
instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak. Dan juga telah mengakomodir seni modern dalam
festival seni budaya Bali Jani secara berkelanjutan.
‘’Jadi tiga poin yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam
Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini, saya sebagai gubernur menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan
serta usulannya,’’ terang Gubernur
Koster.
Perihal Fraksi Golkar dan
Demokrat mempertanyakan maksud dan tujuan Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
mengikuti semangat omnibus law yang sedang
hangat dilakukan oleh pemerintah pusat, mengingat sebelumnya sudah ada Perda 1/2018
tentang bahasa dan aksara Bali dan Perda 1/2019 tentang atraksi budaya,
Gubernur menanggapi penyusunan renperda ini tidak mengikuti semangat omnibus law. Perda yang sudah ada tidak
bertentangan dan mendukung/menguatkan ranperda ini. Omnibus law merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan perubahan
(amandemen) dan mencabut peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,
bertentangan, menghambat investasi dan pelayanan publik.
Menjawab pertanyaan Fraksi
Golkar terkait objek penguatan dan pemajuan kebudayaan belum mencantumkan
atraksi budaya contoh tabuh rah dll, Gubernur mengatakan atraksi budaya tidak
dimasukkan sebagai objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali karena atraksi
budaya merupakan bagian dari kegiatan kebudayaan. Setiap satuan objek penguatan
dan pemajuan kebudayaan dapat dipagelarkan, dipertunjukkan dan/atau dipamerkan
dalam kerangka atraksi budaya.
Terkait tentang
pemahaman majelis kebudyaan Bali sama dengan majelis desa adat yang
dipertanyakan Fraksi Gerindra, Koster mengatakan Majelis Desa Adat (MDA) jelas dinormakan
sebagai pasikian desa adat yang
berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan
bidang adat, tradisi, social religius, kearifan, hukum adat, dan ekonomi adat.
Sedangkan Majelis Kebudayaan
Bali (MKB) untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga-lembaga bidang kebudayaan
seperti lembaga bahasa, aksara, dan sastra Bali, Himusba, dan Listibiya. MKB berfungsi
antara lain melakukan standarisasi dan sertifikasi lembaga dan SDM bidang kebudayaan
dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan
berkelanjutan.
Soal standarisasi yang
disampaikan Nasdem, PSI dan Hanura, Gubernur sependapat bahwa standarisasi diarahkan
pada system tata kelola kelembagaan seni yakni mengenai standarisasi tata
kelola sekaa, sanggar, atau yayasan seni. Untuk profesi seniman dan standar
terkait profesi akan dikelola berdasarkan parameter standar badan standar
profesi.
GUBERNUR BALI: I Wayan Koster. (Foto:Ist)
Sementara itu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan saran pembentukan lembaga yang kredibel dan diakui secara internasional dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi SDM kepariwisataan di Bali, Gubernur menyatakan sangat sependapat.
Sementara Golkar dan
Demokrat yang menyoroti apakah pramuwisata yang berasal dari luar Bali yang
umurnya sudah 55 tahun dikecualikan harus memiliki sertifikat uji pengetahuan
budaya Bali, Gubernur menanggapi sertifikat
uji pengetahuan budaya Bali berlaku bagi semua pramuwisata yang telah memiliki
kartu tanda pengenal pramuwisata. Untuk pramuwisata dari luar Bali sampai saat
ini belum ada yang memenuhi kriteria bekerja selama 25 tahun atau lebih berumur
55 tahun sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan bagi pramuwisata dari
luar Bali dan tetap harus memiliki sertifikat uji pengetahuan budaya Bali.
Gubernur Bali juga sependapat
tentang saran dari Golkar, Demokrat dan Gerindra agar pemberian sanksi pidana
yang lebih berat bagi pelaku usaha atau pelaku pariwisata yang melakukan
perusakan dan atau pencemaran usaha pariwisata, promosi hitam atau menghancurkan
citra pariwisata. Begitu juga tentang bermunculannya usaha jasa pariwisata berbasis
online agar ditambahkan dalam ranperda termasuk desa wisata, serta tertkait dengan
larangan terhadap perbuatan yang bersifat perusakan dan pelecehan kesakralan
nilai-nilai ritual agama Hindu, pendirian bangunan yang bersifat menghalangi
sesuatu dan perbuatan pencemaran sekala
niskala atas DTW tempat suci pura di Bali.
Terkait isu orang
asing menjadi guide atau pembandu wisata dan dikotomi antara guide legal dan
liar/ilegal serta jual beli kepala, Gubernur menandaskan mengenai orang asing
atau warga negara China yang menjadi pemandu wisata disampaikan bahwa indikasi
warga China menjadi pemandu wisata ada, tetapi pemerintah provinsi tidak memberikan
ruang untuk orang asing menjadi pemandu wisata. Tentang dikotomi guide legal
dan liar, pemprov hanya mengeluarkan kartu tanda pengenal pramuwisata.
Sementara itu, Ranperda
Penyelenggaraan Kesehatan, Golkar dan Demokrat tentang sanksi pidana bagi dokter
atau tenaga medis yang tidak cermat dalam memberikan pelayanan juga kelalaian
dan kesalahan penanganan pasien, Gubernur kurang sependapat karena dalam
ranperda hanya mengatur kewajiban untuk pemenuhan persyaratan administratif sehingga
hanya dikenakan sanksi administratif. Saksi pidana bagi dokter dan tenaga medis
yang melakukan pelanggaran sudar diatur dalam perundang-undangan.
Terkait tentang Ranperda
Standar Mutu Pelayanan Kesehatan pada faskes terutama untuk mengatasi masih
tingginya disparitas status kesehatan antar-tingkat social ekonomi, antar-kawasan
dan antar-perkotaan dengan pedesaan di Bali, Gubernur mengatakan sudah ada
standar penilaian untuk dan komisi akreditasi. Saat ini belum semua fakses
mampu memperoleh kelulusan paripurna bintang lima dan diupayakan setiap tahun
ada peningkatan.
Sementara itu, pada
agenda tanggapan Dewan terhadap pendapat Gubernur terkait
Ranperda
lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pernyertaan Modal Daerah, Wakil Koordinator I Kade Darma Susila mengucapkan terima kasih kepada Gubernur atas
pendapat dan masukan terkait inisiatif dewan dalam mengajukan Ranperda Provinsi
Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah.
Sehubungan dengan Perda Penyertaan Modal
Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal
daerah.
Dikatakan Susila, sesuai dengan LHP BPK RI tentang likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang
berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah
dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang. Dengan adanya peraturan
daerah tentang penyertaan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan
memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan
dilakukan pemerintah daerah.
Untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah
dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat apresiasi dengan
tanggapan sebagai berikut: Terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan
agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan.
Terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi
penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan
pencatatan. Dewan memberikan tanggapan sebagai berikut: Terhadap penanaman modal
daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2019, 2 perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan, penanaman modal daerah
pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam
LHP BPK RI serta rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun
Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik
daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang
kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal
daerah.
Dewan sependapat dengan Gubernur terkait Perda
penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil
pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010
tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada rapat paripurna ke-5 DPRD Bali, Wakil Gubernur Bali
Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta
pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.
(*/balu1)
MUSANCAB: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta berfoto bersama usai membuka Musancab PDI-P se-Kabupaten Badung di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1).
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Wayan Adi Arnawa, Bendahara DPC PDI Perjuangan Badung Bagus Alit Sucipta beserta seluruh fraksi dan pengurus PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung.
Musancab merupakan agenda penting partai dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di tingkat anak cabang. Kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi kinerja organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis partai ke depan.
Dalam arahannya, I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya soliditas, kedisiplinan, serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai. Ia menyampaikan bahwa kekuatan PDI Perjuangan terletak pada kerja gotong-royong dan kedekatan kader dengan rakyat, sehingga seluruh jajaran partai diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten.
“Saya ingatkan agar Musancab tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan kepengurusan anak cabang yang kuat, solid, dan siap bekerja untuk membesarkan partai serta mengawal program-program kerakyatan. Saya harapkan agar kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen PDI Perjuangan dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah,” ujarnya. (gs/bi)
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.
Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.
“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.
Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.
“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.
De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.
Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.
De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)