Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar sidang paripurna, Kamis (14/5-2020). Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama Kantor
DPRD Bali itu mengagendakan penyampaian keputusan dewan terkait rekomendasi
atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, sidang paripurna juga
mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap sejumlah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah,
Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda
tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan
Kebudayaan Bali. Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyetujui disahkannya 4
buah Raperda menjadi Perda dan menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019 dengan apresiasi dan
ucapan terima kasih.
Nyoman Adnyana, SH,MH selaku Koordinator
Pembahasan LKPD Gubernur menyampaikan pada prinsipnya dewan menerima LKPD yang
disampaikan Gubernur pada pidato tanggal 20 April 2020. Setelah mengupas satu
demi satu laporan yang disampaikan gubernur, jajaran legislatif memberi
apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target. Bahkan ada beberapa di
antaranya yang melampaui capaian nasional seperti pertumbuhan ekonomi, indeks
pembangunan manusia, PDRB dan PAD yang jauh melampaui target.
‘’Kami juga sangat mengapresiasi karena gubernur telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan
regulasi yang mendapat sambutan positif,’’ ujar Adnyana.
Dengan kata lain, Gubernur Wayan Koster dapat
dinilai sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. ‘’Hal ini saya sampaikan
bukan karena saya berasal dari PDIP, tapi murni karena hasil kerja gubernur
yang sudah dirasakan oleh masyarakat Bali,’’ ungkapnya.
Selain memberi nilai sangat baik, dewan juga
memberi sejumlah rekomendasi yaitu mendorong gubernur menggiatkan sektor primer
seperti pertanian agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian
luar biasa seperti pandemi Covid-19 saat ini. Lebih dari itu, dewan juga merekomendasikan agar sedini
mungkin gubernur berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat.
Agung Adi Ardana, ST yang membacakan tanggapan dewan terkait
Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata
ini.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi
Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi
perkembangan pariwisata di era digital. Mencermati terpuruknya sektor
pariwisata di tengah pandemi Covid-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi perubahan yang
akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut
new normal. Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan
sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih
merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan.
Raperda
tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan.
Membacakan pendapat dewan, Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan perda ini
diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan
terintegrasi bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, regulasi ini memperoleh
sambutan positif karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional.
Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan dan mendapat apresiasi
karena merupakan dua peraturan yang sangat strategis. Hal itu diutarakan oleh
dua anggota dewan yang membacakan pendapat akhir tentang dua raperda tersebut
yaitu Ketut Suryadi, S.Sos dan I Gede Komang Kresna Budi.
Menyimak pendapat akhir yang disampaikan
masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi
Wiryatama menyampaikan dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi
Perda.
Sementara itu,
Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota dewan, atas kerja keras
dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda, walaupun dalam keterbatasan akibat
merebaknya kasus Covid-19.
Keempat Raperda ini merupakan wujud komitmen
Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan,
dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang
prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. ’’Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,’’ ujar Gubernur Koster.
Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
sangat strategis karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat
dengan nilai-nilai luhur yang berdasarkan Tri
Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi telah menjadi pedoman hidup yang diwarisi dan
dikembangkan secara turun-temurun. Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa
masyarakatnya perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin
kebahagiaan sekala dan niskala.
Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk
mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia. Pada sejarah masa
lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah
kepempimpinan Raja Waturenggong. Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami
kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global.
Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya
penguatan dan pemajuan.
Penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat
penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai-nilai dari luar yang tidak
sesuai dengan kebudayaan Bali. Oleh karena itu perlu pengaturan yang komprehensif
mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan
urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali.
Penetapan Raperda Penguatan dan Pemajuan
Kebudayaan Bali menjadi Peraturan Daerah bertujuan menguatkan sekaligus
memajukan kebudayaan
Bali. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dilakukan untuk semakin meneguhkan
taksu (spirit) sebagai jati diri serta sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala.
Termasuk di dalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di
tengah dinamika perkembangan dunia.
Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan baik lokal, nasional maupun internasional berupa konsumerisme,
komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan
kuantitas karya serta kelembagaan budaya. Karena Perda ini memiliki tujuan
dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing,
berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana).
Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata
dengan sebuah regulasi. Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah
masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa
dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali. Pariwisata
seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal
sangat merugikan domestik. Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya bersifat semu dan rapuh.
Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal
kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi
siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali.
Ini perlu ditata secara fundamental dan
komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai
kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga
pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global.
Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan
budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru.
Berikutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan
Kesehatan. Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan
Kesehatan menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki landasan dan
kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan
kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan
yang dipergunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan
efisien untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi sumber daya
kesehatan, upaya kesehatan, tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan,
informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan,
pembinaan dan pengawasan, penghargaan serta peran masyarakat. Peraturan Daerah
ini selain mengatur perihal standar pelayanan kesehatan yang sudah umum berlaku
di Indonesia, juga mengatur hal spesifik yang menjadi ciri khas Provinsi Bali
antara lain: pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem
informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan Pengawas Kesehatan Daerah
serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta
kewajiban rumah
sakit
memiliki ruang isolasi. Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah
terjadi terutama menghadapi wabah Covid-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam
Peraturan Daerah ini.
Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Daerah, maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini
berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh
instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan
modal yang telah dilaksanakan.
(*/gs)