Saturday, 25 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

POLITIK

Sidang Paripurna DPRD Bali, Dewan Setujui Disahkannya 4 Ranperda dan Menerima LKPJ Gubernur Bali 2019

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR KOSTER DI DEPAN SIDANG PARIPURNA DPRD BALI

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar sidang paripurna, Kamis (14/5-2020). Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali itu mengagendakan penyampaian keputusan dewan terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2019.

Selain itu, sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyetujui disahkannya 4 buah Raperda menjadi Perda dan menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019 dengan apresiasi dan ucapan terima kasih.

Nyoman Adnyana, SH,MH selaku Koordinator Pembahasan LKPD Gubernur menyampaikan pada prinsipnya dewan menerima LKPD yang disampaikan Gubernur pada pidato tanggal 20 April 2020. Setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target. Bahkan ada beberapa di antaranya yang melampaui capaian nasional seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, PDRB dan PAD yang jauh melampaui target.

‘’Kami juga sangat mengapresiasi karena gubernur telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif,’’ ujar Adnyana.

Dengan kata lain, Gubernur Wayan Koster dapat dinilai sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. ‘’Hal ini saya sampaikan bukan karena saya berasal dari PDIP, tapi murni karena hasil kerja gubernur yang sudah dirasakan oleh masyarakat Bali,’’ ungkapnya.

Selain memberi nilai sangat baik, dewan juga memberi sejumlah rekomendasi yaitu mendorong gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 saat ini. Lebih dari itu, dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin gubernur berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca Juga  Cadangan Kelistrikan Bali Sangat Kritis, Gubernur Koster: Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050

Agung Adi Ardana, ST yang membacakan tanggapan dewan terkait Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata ini.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi perkembangan pariwisata di era digital. Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut new normal. Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan. Membacakan pendapat dewan, Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan perda ini diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, regulasi ini memperoleh sambutan positif karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional.

Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan dan mendapat apresiasi karena merupakan dua peraturan yang sangat strategis. Hal itu diutarakan oleh dua anggota dewan yang membacakan pendapat akhir tentang dua raperda tersebut yaitu Ketut Suryadi, S.Sos dan I Gede Komang Kresna Budi.

Menyimak pendapat akhir yang disampaikan masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda, walaupun dalam keterbatasan akibat merebaknya kasus Covid-19.

Keempat Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. ’’Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif,’’ ujar Gubernur Koster.

Baca Juga  Terkait Penundaan Porprov 2021, Gubernur Koster: Pemprov Bali masih Fokus Tangani Covid-19

Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur yang berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi telah menjadi pedoman hidup yang diwarisi dan dikembangkan secara turun-temurun. Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala.

Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia. Pada sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong. Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan.

Penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai-nilai dari luar yang tidak sesuai dengan kebudayaan Bali. Oleh karena itu perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali.

Penetapan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi Peraturan Daerah bertujuan menguatkan sekaligus memajukan kebudayaan Bali. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dilakukan untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jati diri serta sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala. Termasuk di dalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia.

Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal, nasional maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, dan kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya. Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana).

Baca Juga  Dharma Wacana Ida Pandita Terkait Hare Krishna, MDA Bali Menyambut Baik

Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali. Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya bersifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali.

Ini perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru.

Berikutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dengan ditetapkannya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang dipergunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan serta peran masyarakat. Peraturan Daerah ini selain mengatur perihal standar pelayanan kesehatan yang sudah umum berlaku di Indonesia, juga mengatur hal spesifik yang menjadi ciri khas Provinsi Bali antara lain: pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan Pengawas Kesehatan Daerah serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban rumah sakit memiliki ruang isolasi. Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah Covid-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini.

Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

POLITIK

Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Published

on

By

jadwal pelantikan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Baca Juga  Update Covid-19 (28/8) di Bali, Kasus Positif Melonjak 93 Orang, 2 Pasien Meninggal lagi

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

DPD PDI-P Bali Ucapkan Selamat HUT Ke-52 PDI Perjuangan

Published

on

By

hut pdi bali
Banner HUT Ke-52 PDI Perjuangan. (Foto: DPD PDI-P Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan. Satyam Eva Jayate, Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  92 Persen Lebih Pasien Covid Sembuh Hari Ini di Denpasar
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Ini Fokus Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta Usai Dilantik, Prioritas Infrastruktur

Published

on

By

Wayan Koster
PENETAPAN: KPU Bali telah menetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025. Selanjutnya, akan dilantik pada pertengahan Maret 2025. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – KPU Bali telah menetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025. Selanjutnya, akan dilantik pada pertengahan Maret 2025.

Baik Gubernur Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta telah menyatakan komitmen bekerjasama membangun Bali untuk seluruh masyarakat Bali.

Mereka akan bekerja keras secara fokus, tulus lurus, menjalankan program pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Keberhasilan program Koster dan Giri selama lima tahun ke depan akan menentukan fondasi kuat Bali Era Baru 100 tahun ke depan. Semua perjuangan Wayan Koster dan Giri Prasta demi Bali ajeg dan generasi Bali.

Untuk itu, hal utama dan terdekat yang akan dilakukan Wayan Koster setelah dilantik yakni fokus pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Bali.

“Fokus utama kami melaksanakan program sesuai dengan visi pembangunan Bali yang sudah tertuang dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan visi misi yang telah dituangkan ke KPU dan dipublikasikan kepada seluruh masyarakat Bali,” tegas Gubernur Bali terpilih asal Desa Sembiran di The Trans Resort Bali.

Koster menyatakan program pembangunan infrastruktur telah dirancang bersama Wagub Giri Prasta. Grand desain pembangunan infrastruktur di Bali juga telah dipublikasikan dan dipaparkan kepada seluruh masyarakat Bali selama simakrama kampanye.

“Program pembangunan infrastruktur sudah dirancang bersama Wagub. Memang infrastruktur itu kebutuhan yang sangat mendesak di Bali untuk mengatasi masalah kemacetan. Sejumlah infrastruktur harus dibangun yang menuju daerah wisata, titik-titik kemacetan terutama di Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar yang menjadi prioritas,” jelas DPR RI tiga Periode ini (2004-2019).

Dalam membangun Bali lima tahun ke depan, Gubernur Bali Wayan Koster akan merangkul semua pihak termasuk partai politik yang tergabung dalam koalisi Koster-Giri. Semua pihak terkait yang berkomitmen memajukan Bali akan diajak bekerja sama demi Bali ajeg.

Baca Juga  Kadis Pariwisata Astawa: Fokus Tanggulangi Covid-19, Tak Ada Janjikan Datangkan Wisman Bulan Mei atau Juni

Terkait pembagian tugas antara Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Koster menegaskan hal itu tak akan terjadi. Yang ada adalah komitmen bekerja sama antara Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani krama Bali.

“Tidak ada pembagian tugas antara Gubernur dan Wagub, yang ada adalah bekerja sama,” tegas Koster.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan Nyoman Giri sebagai Wakil Gubernur Bali 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka di The Trans Resort Bali, Kamis, 9 November 2025.

Keputusan Penetapan dibacakan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Acara pleno dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota KPU Bali, Bawaslu Bali, ketua partai politik, paslon, dan tamu undangan lainnya. Selanjutnya, KPU Bali akan menindaklanjuti untuk proses pelantikan dengan membawa SK penetapan kepada DPRD Bali pada Jumat, 10 Januari 2025. Rencana pelantikan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Giri Prasta digelar pada pertengahan Maret 2025. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca