Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kadinsos P3A Bali Tegaskan Dana Bansos KPM Tak Ada Masuk ke Kas Daerah

BALIILU Tayang

:

de
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Dewa Gede Mahendra Putra

Denpasar, baliilu.com – Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Dewa Gede Mahendra Putra kembali meluruskan opini yang berkembang di masyarakat terkait dana bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk masyarakat di Bali periode Juli-September 2021 yang disebut belum cair senilai  Rp 450 miliar.

Informasi yang dirilis sejumlah media memunculkan opini di masyarakat bahwa dana itu ditabung atau diendapkan di kas daerah. Secara tegas, Kadinsos P3A Bali Dewa Mahendra menyampaikan bahwa tak sepeser pun dana bansos itu masuk ke kas daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena langsung ditransfer ke rekening KPM. Hal lain yang diluruskannya adalah besaran dana bansos KPM belum terealisasi yang disebut mencapai Rp 450 miliar, padahal sesungguhnya hanya Rp. 6,6 miliar. Hal itu ditegaskannya dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media usai penyerahan bantuan beras sumbangan manajamen GWK di Halaman Gedung Jaya Sabha, Kamis (21/10/2021).

Mengawali keterangan persnya, Dewa Mahendra menyampaikan, dalam penyaluran dana bansos KPM, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota sifatnya hanya melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam proses pencairan bansos tersebut. Dewa Mahendra menjelaskan, alur penyetoran data penerima bansos dimulai dari data keluarga kurang mampu yang diusulkan dari desa/kelurahan untuk diinput di desa masing-masing lanjut ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG.  Data usulan akan direkapitulasi oleh Operator SIKS-NG yang ada di kabupaten/kota.

“Hasil rekapitulasi akan ditandatangani oleh kepala daerah dan diusulkan dimasukkan ke DTKS pusat,” bebernya. Selanjutnya dana bansos dari Kementerian Sosial disalurkan  oleh  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BTN, BNI, BRI dan lainnya. Selanjutnya, dana bansos ini ditransfer ke rekening tabungan masyarakat penerima bansos.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol ini menambahkan, pihaknya telah menginventarisir sejumlah permasalahan yang mengakibatkan masih adanya dana bansos yang belum cair. Persoalan itu antara lain, terblokirnya rekening karena ada penerima bantuan tidak menarik bantuan sampai batas waktu yang ditetapkan, sehingga sistem otomatis akan memblokir rekening penerima  (dianggap tidak membutuhkan). Persoalan lainnya adalah adanya kartu ganda dan penerima meninggal. Selain itu, ada pula Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum terdistribusi, karena tidak ditemukan atau ada di luar kota, pindah alamat, salah nama/orang dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Menyikapi hal ini, sesuai arahan Gubernur, pihaknya bergerak cepat berkoordinasi kabupaten/kota untuk mendorong agar kendala-kendala itu dapat teratasi dan pencairan bansos PKM bisa segera tuntas.

Pada kesempatan itu, Kadinsos P3A Dewa Mahendra membeberkan besaran dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk masyarakat Bali dari Januari sampai dengan Juni 2021 yang tercatat Rp 474.101.575.000, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 214.886.775.000 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/ Bantuan Sosial Pangan (BSP) Rp 259.214.800.000. Pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2021, telah direalisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 313,6 Miliar.

Berikutnya pada Periode Juli sampai dengan September 2021, Bali mendapat anggaran Rp 160,5 miliar yang terdiri dari PKH Rp 73,9 miliar untuk 106.859 KPM dan telah terealisasi Rp 71,2 miliar. “Untuk PKH, yang belum cair/belum realisasi Rp 2,7 miliar untuk 3.701 KPM,” sebutnya. Pada periode ini, Bali juga memperoleh dana untuk BPNT Rp 86,6 miliar untuk 144.367 KPM dan telah terealisasi Rp.82,7 miliar untuk 125.009 KPM, sementara yang belum cair/belum terealisasi Rp 3,9 miliar untuk 19.358 KPM.

Dengan demikian, setelah dikalkulasi, total Bantuan Sosial yang sudah cair/terealisasi sampai saat ini telah mencapai Rp 467,5 miliar terdiri   dari  realisasi   periode   Januari   –   Juni   sebesar Rp 313,6 miliar dan terealisasi periode Juli – September Rp 153,9 miliar.  “  Jadi, Bantuan Sosial yang belum terealisasi hanya sebesar Rp 6,6 miliar yang  terdiri dari  program PKH untuk 3.701 KPM sebesar Rp. 2,7 miliar, dan program BPNT untuk 19.358 KPM Rp 3,9 miliar,” urainya.

Dilanjutkan Dewa Mahendra, saat ini ada 3.701 KPM untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum melakukan pencairan, tersebar di Kabupaten Badung  sebanyak 93 KPM, Kabupaten Bangli 733 KPM, Kabupaten Buleleng 297  KPM, Kabupaten Gianyar 16 KPM, Kabupaten Jembrana 55 KPM, Kabupaten Karangasem 920 KPM, Kabupaten Klungkung 121 KPM, Kota Denpasar 36 KPM, dan Kabupaten Tabanan 1.430 KPM.


Sementara sebanyak 19.358 KPM untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang belum bertransaksi tersebar di Kabupaten Badung 460 KPM, Kabupaten Jembrana 2.727 KPM, Kabupaten Tabanan 1.872 KPM, Kabupaten Gianyar 3.563 KPM, Kota Denpasar 741 KPM, Kabupaten Klungkung 1.690 KPM, Kabupaten Bangli 2.807 KPM, Kabupaten Buleleng 2.735 KPM dan Kabupaten Karangasem 2.763 KPM.

Dewa Mahendra menegaskan untuk mempercepat realisasi pencairan dana bansos dari Kemensos baik PKH maupun BPNT, Gubernur Bali Wayan Koster telah meminta kepada  bank yang tergabung dalam Himbara sebagai bank penyalur dana bansos, agar melakukan percepatan pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Bapak Gubernur juga meminta Bupati /Walikota se-Bali agar membantu/memfasilitasi pencarian dan transaksi oleh KPM selaku penerima bansos,” kata mantan Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Bali ini.

Selain itu, KPM diharapkan mempercepat perbaikan/penyempurnaan data yang diminta oleh bank penyalur, agar dana Bansos cepat direalisasikan. “KPM juga diminta untuk cepat melakukan transaksi dan pencairan dana bansos, sehingga dana bansos ini benar-benar bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Bahas Japem, Ketua DPRD Badung: APBD Perubahan 2026 Harus Bermanfaat Nyata bagi Warga Badung

Published

on

By

Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Badung 2026
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai IIII Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. Rapat membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Badung, para tenaga ahli DPRD Badung dan Fraksi DPRD Badung serta para undangan lainnya.

“Jadi, saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” ujar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Anom Gumanti lanjut menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini juga telah mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Dalam tatib tersebut, setiap saran atau pendapat yang disampaikan Dewan wajib mendapatkan jawaban dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Terkait jawaban pemerintah tersebut dapat diterima oleh masing-masing fraksi, Anom Gumanti mengatakan pimpinan DPRD telah memberikan kesempatan kepada seluruh Ketua Fraksi untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Menurutnya, hasil penelaahan fraksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Anom Gumanti berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat Badung.

Anom Gumanti menegaskan DPRD Badung akan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menentukan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gianyar Raih Peringkat Terbaik III Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Published

on

By

Bupati Mahayastra Terima Penghargaan Layanan Investasi
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Gianyar I Made Mahayastra, menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026 dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Hms Gianyar)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan prestasi di Tingkat Nasional. Melalui Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026, Gianyar berhasil meraih Peringkat Terbaik III Pemerintah Tingkat Kabupaten atas Capaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dengan predikat Kategori “Prima”.

Penghargaan tersebut menempatkan Gianyar dalam jajaran tiga besar dari 416 kabupaten se-Indonesia. Gianyar juga menjadi satu-satunya kabupaten dari Provinsi Bali yang berhasil masuk nominasi dalam kategori tersebut. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Pada Tingkat Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai Terbaik III.

Bagi Pemkab Gianyar, penghargaan ini menjadi apresiasi atas konsistensi dalam membangun pelayanan investasi yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah teknis yang selama ini turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar. Yang terpenting bukan hanya penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Mahayastra.

Menurutnya, pelayanan investasi tidak berhenti pada penyelesaian proses perizinan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik setelah perizinan diterbitkan.

Karena itu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) menjadi bagian penting yang terus diperkuat. Percepatan tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga bagaimana berbagai kendala dalam realisasi kegiatan usaha dapat ditangani secara cepat, tepat dan terintegrasi.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin investasi yang hadir di Gianyar mampu menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Mahayastra.

Dalam upaya tersebut, sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Gianyar, perangkat daerah teknis dan pelaku usaha menjadi kunci. Kolaborasi diperlukan agar pelayanan tidak berjalan secara parsial dan setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan usaha dapat segera mendapatkan solusi.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Gianyar Dr. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary bersama jajaran turut mendampingi Bupati Gianyar dalam penerimaan penghargaan tersebut. Capaian ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja lintas perangkat daerah dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang kondusif.

Ke depan, Pemkab Gianyar tidak menjadikan penghargaan ini sebagai titik akhir. Predikat Pelayanan Prima justru menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan dan inovasi agar kualitas pelayanan investasi semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Acara Anugerah Layanan Investasi 2026 turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah penerima ALI 2026.

Penghargaan ALI 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk terus memperkuat pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan berusaha dan menjaga iklim investasi yang sehat. Dengan kolaborasi lintas sektor, investasi diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat menuju Gianyar maju. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Cukup Bayar Dua Tahun

Published

on

By

Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat Gerokgak
Kantor Samsat gerai Gerokgak yang ramai dikunjungi pembayar pajak kendaraan. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran, apabila masyarakat memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Terlebih, pemerintah juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui berbagai langkah, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.

Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca