Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

BALIILU Tayang

:

mutilasi wnamutilasi wna
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, atas nama IK (28). Adapun Polda Bali menetapkan 7 tersangka Warga Negara Asing, 1 di antaranya berhasil ditangkap.

Kapolda Bali mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.

“Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,“ ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).

Kapolda Bali lanjut menjelaskan bahwa kronologi kejadian dan penemuan jasad, peristiwa bermula pada minggu malam 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas Jelang G20, Masyarakat Diminta Tak Buat Gaduh

Irjen Pol. Daniel mengungkapkan, puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: an NP (Rusia), an SM (Rusia), an DH (Ukraina), an VN (Ukraina), an RM (Ukraina), dan an VA (Kazakhstan). Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.

“Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami,“ ujar Kapolda.

Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban; 2 unit sepeda motor (XMax dan Ninja milik korban).; 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai,” tutup Irjen Pol. Daniel. (gs/bi)

Baca Juga  Polda Bali Imbau Masyarakat Jeli Analisa Situasi saat Lonjakan Arus Lalulintas Jelang Tahun Baru

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kurang dari 3 Jam, Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rumah Kos

Published

on

By

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Denpasar.
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan, Kamis (16/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026. Korban ditemukan di kos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media menjelaskan bahwa setelah jasad korban ditemukan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil diamankan oleh tim gabungan. Korban berinisial AS (26), kelahiran Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ, laki-laki, 25 tahun, warga negara Singapura.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” terang Wakapolresta Denpasar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Tubuh korban kemudian ditutupi menggunakan karpet dan ditumpuk dengan beberapa boneka, sebelum akhirnya ditinggalkan selama beberapa hari.

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, ketika adik korban yang sudah hampir satu minggu tidak dapat menghubungi korban mendatangi rumah kos tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan selimut yang menutupi tubuh korban, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran Personel Polres Gianyar, Bidpropam Polda Bali Cek HP dan Urine Anggota

“Berkat gerak cepat tim di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara oleh tim forensik, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan, Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis, disertai resapan darah pada leher serta patah tulang lidah bagian kiri. Tim dokter memperkirakan waktu kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta

Published

on

By

polresta denpasar
KLARIFIKASI: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan klarifikasi soal beredarnya video di medsos yang menyebut perampasan telepon genggam terlapor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung proses penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Baca Juga  Polda Bali Imbau Masyarakat Jeli Analisa Situasi saat Lonjakan Arus Lalulintas Jelang Tahun Baru

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu yang bersangkutan merupakan pihak terlapor dalam suatu perkara dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Ngaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

polsek kuta
DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN: Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Tampak teman terlapor membawa miras saat dilakukan pemeriksaan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26), warga Palembang, sebagai korban. Sementara terlapor diketahui berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat yang mengaku bekerja sebagai seorang wartawan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kuta.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil korban dan sempat bertanya, “Abang artis ya?” yang dijawab korban hanya mirip. Percakapan tersebut kemudian berubah menjadi adu mulut setelah terlapor melontarkan ejekan.

Situasi semakin memanas hingga korban melempar sebuah asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama berselang, terlapor keluar kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar dan diduga mengancam korban agar meninggalkan hotel. Terlapor juga diduga membawa pecahan botol kaca dan brass knuckle yang terpasang di tangan kirinya sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang mendapat laporan dari petugas front office segera menuju lokasi. Saat tiba di area kolam renang depan kamar 104, ia melihat kedua pria masih terlibat adu mulut.

Menurut keterangan saksi, terlapor terus berusaha mendekati korban untuk melakukan pemukulan sambil mengenakan brass knuckle berwarna biru dan mengucapkan ancaman. Security kemudian berhasil memisahkan kedua belah pihak dan mengarahkan mereka kembali ke kamar masing-masing. Di lokasi juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berasal dari keributan tersebut.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas Jelang G20, Masyarakat Diminta Tak Buat Gaduh

Setelah menerima laporan Polisi kemudian membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, terlapor datang ke Polsek Kuta bersama rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. Saat berada di Mapolsek Kuta, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel. Meski telah diimbau agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek, terlapor tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang kini sedang ditangani. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca