Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

BALIILU Tayang

:

mutilasi wnamutilasi wna
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, atas nama IK (28). Adapun Polda Bali menetapkan 7 tersangka Warga Negara Asing, 1 di antaranya berhasil ditangkap.

Kapolda Bali mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.

“Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,“ ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).

Kapolda Bali lanjut menjelaskan bahwa kronologi kejadian dan penemuan jasad, peristiwa bermula pada minggu malam 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda.

Baca Juga  Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online

Irjen Pol. Daniel mengungkapkan, puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: an NP (Rusia), an SM (Rusia), an DH (Ukraina), an VN (Ukraina), an RM (Ukraina), dan an VA (Kazakhstan). Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.

“Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami,“ ujar Kapolda.

Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban; 2 unit sepeda motor (XMax dan Ninja milik korban).; 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai,” tutup Irjen Pol. Daniel. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Giat Paparan Hasil Pelaksanaan PKDN Sespimti Dikreg Ke-34 TA 2025

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemukulan di Spa Jl. Letda Kajeng

Published

on

By

polsek dentim
Pihak kepolisian mengamankan pelaku pemukulan yang sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pemukulan yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial AWH (43) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat usaha Spa, Jl. Letda Kajeng No. 20 A, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim pada Sabtu dini hari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke lokasi untuk menggunakan jasa layanan pijat. Namun setelah selesai menjalani treatment, pelaku merasa tidak puas dengan tarif yang dikenakan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku marah-marah dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan karyawan spa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kanan serta merasa takut karena sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Waturenggong, Denpasar.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dentim guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kanan. Selain itu, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman kepada korban. Aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan serta pengaruh minuman beralkohol.

Polsek Dentim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Bali Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Sabtu (11/4/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polda Bali Siap Amankan & Sukseskan KTT WWF Ke-10 Tahun 2024

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp 6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Published

on

By

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polda Bali Adakan Dharma Self Healing bagi PNPP Polda Bali 2025

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca