Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menyerahkan bantuan keuangan parpol secara simbolis kepada Tjokorda Gede Agung mewakili PDI Perjuangan di Denpasar, Senin (17/4/2023). (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun anggaran 2023 senilai total Rp 16 miliar lebih.
“Provinsi Bali termasuk paling cepat cairnya berkat kerja keras dari teman-teman parpol juga instansi terkait,” kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata dalam penyerahan secara simbolis bantuan keuangan tersebut di Denpasar, Senin (17/4/2023).
Bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) dari Pemerintah Provinsi Bali ini diterima oleh tujuh parpol peraih kursi di DPRD Bali berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Wiryanata menyerahkan secara simbolis bantuan keuangan kepada partai politik tersebut, yang diterima oleh perwakilan masing-masing parpol, dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima.
“Hari ini merupakan penyerahan secara simbolis karena banpol sudah masuk ke rekening masing-masing parpol pada Jumat (14/4),” ujarnya pada acara yang disaksikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan perwakilan Bawaslu Provinsi Bali serta tim verifikasi banpol itu.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata dalam acara penyerahan secara simbolis bantuan keuangan parpol yang disaksikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan perwakilan Bawaslu Provinsi Bali serta tim verifikasi banpol di Denpasar, Senin (17/4/2023). (Foto: ist)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat sebagai parpol peraih bantuan keuangan partai politik terbesar senilai Rp 9,81 miliar. Selanjutnya disusul Partai Golongan Karya mendapatkan bantuan Rp 2,38 miliar dan Partai Demokrat Rp 1,30 miliar.
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 1,23 miliar, Partai NasDem Rp 950,35 juta, Partai Hati Nurani Rakyat Rp 439,51 juta dan Partai Solidaritas Indonesia Rp 330,36 juta.
Besaran banpol yang diterima masing-masing parpol tersebut berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan nilai per suara Rp 7.500.
PDI Perjuangan tercatat perolehan suara sah sebanyak 1.309.016 orang, kemudian Golkar 318.210 suara, Demokrat 174.602 suara, Gerindra 164.521 suara, NasDem 126.714 suara, Hanura 58.602 suara, dan PSI 44.049 suara.
Dalam kesempatan tersebut, Wiryanata menegaskan bantuan keuangan itu agar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendidikan politik dalam mendongkrak capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Bali yang dalam empat tahun terakhir terus mengalami penurunan.
“Dari posisi di tingkat dua di nasional, kemudian turun ke empat besar, hingga ke delapan besar dan terakhir peringkat ke-21. Ini situasi memprihatinkan dari segi grafik dan nilai kontribusi paling rendah ada di pendidikan politik,” kata Wiryanata didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali Ida Bagus Yudi Dananjaya.
Ia menambahkan, prioritas penggunaan banpol untuk pendidikan politik dan juga operasional sekretariat parpol telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan tahun ini merupakan penyerahan dana bantuan parpol paling cepat pencairannya.
“Selama saya di KPU Provinsi Bali, tahun ini paling cepat pencairannya. Mari kita sama-sama membuat SOP, bahwa prosesnya memang seperti ini siapa pun nanti gubernurnya. Ini untuk memberikan pendidikan yang bagus,” ucapnya.
Terkait penggunaan banpol yang telah diterima, lanjut Lidartawan, nantinya juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim untuk memastikan penggunaannya tepat dan bisa diprioritaskan untuk pendidikan politik.
Tjokorda Gede Agung mewakili PDI Perjuangan mengapresiasi penyaluran banpol tahun ini yang lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Apa yang disarankan itu (pendidikan politik – red) memang sudah sering kami lakukan. Bagus kami diingatkan terus, meskipun kami sesungguhnya sudah rutin melakukan pendidikan kader. Kami akan terus melakukan evaluasi yang mana kurangnya dan yang mana sudah dilakukan,” ucapnya. (gs/bi)
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.
Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.
“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.
Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.
“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.
De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.
Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.
De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)
Banner HUT Ke-52 PDI Perjuangan. (Foto: DPD PDI-P Bali)
Denpasar, baliilu.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan. Satyam Eva Jayate, Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (*/gs)