Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Dekranasda Bali Gelar Webinar Perlindungan HAKI bagi IKM Bali

Ny. Putri Koster Tekankan Pedagang Jangan Sesuka Hati, “Tapi Perhatikan Aturan Hukumnya”

Loading

BALIILU Tayang

:

ny putri koster
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster terus mengampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu kali ini, Ny. Putri Koster melakukan gerakan preventif melalui Web Seminar (webinar) dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, yang digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha pada Selasa (9/5).

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali. Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya.

Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster meminta para pedagang yang menjual kain tenun di pasaran, tidak hanya berdagang dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, dimana para pedagang yang  seharusnya menjual kain tenun para pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket. Ny. Putri Koster, meminta para pedagang untuk mulai memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK itu sudah ada di bawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya.

Baca Juga  Gubernur Koster bersama Ny. Putri Koster Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dengan Mayjen TNI Sonny Aprianto
ny koster
Ny. Putri Koster foto bersama usai pelaksanaan webinar dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, yang digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha pada Selasa (9/5). (Foto: ist)

Lebih jauh, Bunda Putri Koster sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dari hasil survey mahasiswa Unhi bahwa di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjualbelikan oleh para pedagang, sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali. Secara langsung, apa yang dilakukan oleh para pedagang ini dapat merugikan para penenun yang ada di Bali dan jika hal ini dibiarkan maka penenun di Bali akan punah, karena pekerjaan menenun dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Menurut, Bunda Putri dalam menanggulangi hal tersebut maka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga warisan leluhur harus dilaksanakan secara masif, baik sisi dampaknya kepada para penenun, dampaknya kepada eksistensi warisan leluhur maupun dari sisi hukumnya, dimana masyarakat harus mengetahui hal tersebut.

 “Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung. Saya harap materi dari Bapak Alexander Palti yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, bisa membuka mata hati dan pikiran kita terkait HAKI ini,” pungkas Bunda Putri Koster.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga  Aksi Sosial di Jembrana, Ny. Putri Koster Serahkan 1 Ton Beras kepada Lansia, Anak Difabel, Balita, Ibu Hamil dan TP PKK Jembrana

Seperti pada UU Nomor 20 Tahun 2020 terkait Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi, dijelaskan pada Pasal 38 ayat 1 dimana Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

“Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti Endek, Cagcag, Gringsing dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib  melindunginya,” ujarnya.

Dimana dalam UU juga diatur sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 113 ayat (1), setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. Kemudian dipertegas oleh ayat (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat yang sudah mencatatkan produknya memiliki KIK berhak untuk membuat dalil pengaduan kepada penegak hukum karena terjadi pelanggaran.

“Untuk itu saya harap dengan adanya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Dekranasda Provinsi Bali, ini bisa menyadarkan masyarakat umum, baik penjual maupun pembeli untuk semakin sadar bahwa kain tenun sudah tercatat memiliki KIK dan ada aturan-aturan hukum didalamnya yang harus ditaati, mari kita pahami bersama sehingga warisan budaya yang adiluhung dapat dilestarikan,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua Dekranasda se-Kabupaten/Kota di Bali, PKK se-Bali, PAKIS se-Bali serta para IKM yang ada di Bali. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Koster Dorong Posyandu Berperan Aktif Mendata Kebutuhan Masyarakat di Desa

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Undang Petugas Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ke Hambalang, Presiden Prabowo Sampaikan Apresiasi atas Dedikasi Mereka

Published

on

By

Presiden Prabowo terima petugas upacara HUT RI
UNDANG PETUGAS UPACARA: Presiden Prabowo Subianto mengundang para petugas upacara yang terlibat dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Hambalang, Jabar, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto mengundang para petugas upacara yang terlibat dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi para petugas dalam rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 lalu.

“Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya kepada para petugas upacara yang terlibat dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 lalu,” tulis Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam unggahannya pada akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu (19/8).

Seskab Teddy menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo turut berpesan kepada para petugas untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kebanggaan atas peran mereka dalam menyukseskan rangkaian peringatan kemerdekaan. Presiden juga berpesan agar pengalaman tersebut menjadi semangat sekaligus bekal berharga untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.

“Dalam pertemuan ini, Presiden menyampaikan pesan untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kebanggaan sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan,” tulis Seskab Teddy.

Presiden, lanjut Seskab Teddy, juga memberikan apresiasi atas kedisiplinan dan semangat yang telah ditunjukkan para petugas dalam menjalankan tugas. Menurut Seskab Teddy, seluruh petugas upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah memberikan kontribusi dan dedikasi terbaiknya dalam menyukseskan seluruh rangkaian perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

“Para petugas upacara yang terdiri dari anggota Paskibraka, komandan upacara, penerbang, penerjun, serta para pelaku seni dan budaya telah memberikan kontribusi dan dedikasi terbaiknya untuk menyukseskan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi serta seluruh rangkaian perayaan kemerdekaan yang berjalan sangat khidmat dan tetap menghibur jutaan pasang mata yang menyaksikan,” ungkapnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Koster Hadiri Buleleng Development Festival Tahun 2023

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Polda, Potensi Panen Capai 2.795 Ton

Published

on

By

Kapolri hadiri penanaman bawang putih serentak
PANEN RAYA: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri penanaman bawang putih secara serentak di 14 wilayah Polda, panen raya, serta peletakan batu pertama pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/8/2026). (Foto: Hms Polri)

Lombok Timur, baliilu.com – Polri menggelar penanaman bawang putih secara serentak di 14 wilayah Polda, panen raya, serta peletakan batu pertama pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap percepatan swasembada bawang putih nasional. Penanaman serentak dilaksanakan pada lahan seluas 279,5 hektare yang tersebar di 59 Polres dengan melibatkan 110 kelompok tani dan 2.174 petani. Dari luasan tersebut, potensi hasil panen diperkirakan mencapai 2.795 ton.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanaman serentak tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian pangan nasional di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

“Bapak Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, kita semua harus mandiri, khususnya di bidang ketahanan pangan. Oleh karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kapolri.

Polda NTB menjadi wilayah dengan lahan penanaman terluas, yakni 120 hektare dengan potensi produksi 1.200 ton. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menanam pada lahan seluas 81 hektare dengan potensi hasil 810 ton, disusul Polda Jawa Barat seluas 44,58 hektare dengan potensi produksi 445,8 ton.

Penanaman juga dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Utara, NTT, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Kapolri mengatakan penanaman di 14 Polda tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat dan memperluas sentra produksi bawang putih di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga  Sosialisasi PSBS di Karangasem: Perubahan Pola Pikir dan Kebiasaan Jadi Kunci

“Untuk hari ini, kita akan melaksanakan penanaman bersama di luasan lahan 279,5 hektare yang tersebar di hampir seluruh wilayah. Ini sebagai pemanasan untuk Polda-Polda lain,” kata Kapolri.

Sementara itu, tiga Polda lainnya akan melaksanakan penanaman pada September dan Oktober 2026 dengan menyesuaikan masa tanam serta kondisi cuaca. Ketiganya adalah Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam program tersebut, Polri memperoleh target lahan seluas 4.840 hektare dari Kementerian Pertanian. Hingga saat ini, sebanyak 2.593,1 hektare atau sekitar 54 persen telah terverifikasi dan tersebar di 17 Polda serta 66 Polres. Dari jumlah itu, 927,6 hektare telah ditanami, sedangkan 1.665,6 hektare lainnya masih dalam tahap persiapan penanaman.

Kapolri mendorong agar potensi lahan yang telah terverifikasi tersebut dapat terus diperluas sehingga target swasembada bawang putih dapat semakin cepat diwujudkan.

“Kita memiliki potensi luas lahan sebesar 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Dan ini kalau memang ada kebijakan lanjut untuk memperluas luasan ini, tentunya kita mengharapkan luasan ini bisa bertambah sehingga kemudian apa yang menjadi cita-cita dari Bapak Presiden betul-betul bisa kita eksekusi dengan baik,” ujar Kapolri.

Selain penanaman serentak, panen raya bawang putih dilaksanakan pada lahan seluas 105 hektare di Sembalun. Kegiatan tersebut melibatkan sembilan kelompok tani dengan 287 petani dan diproyeksikan menghasilkan 1.050 ton bawang putih.

Kapolri juga mendorong penguatan riset dan pengembangan bibit bawang putih agar budidaya dapat diperluas ke wilayah dengan ketinggian yang lebih rendah.

Penguatan sektor hulu turut dilakukan melalui penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian. Bantuan tersebut meliputi 90 unit traktor tangan, satu unit traktor roda empat, lima pompa air tenaga surya, 19 pompa air beserta perlengkapannya, serta 17 ton pupuk Phonska Nitroku.

Baca Juga  Gubernur Koster bersama Ny. Putri Koster Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dengan Mayjen TNI Sonny Aprianto

Kapolri berharap dukungan sarana produksi tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan petani.

“Sehingga kemudian hasilnya betul-betul bisa optimal dan ini yang tentunya menjadi harapan kita semua, kita bisa melaksanakan swasembada, masyarakat kita, petani kita juga sejahtera dan Indonesia betul-betul memiliki kedaulatan di negeri sendiri,” tegas Kapolri.

Melalui program ini, Polri tidak hanya mendorong perluasan lahan dan peningkatan produksi, tetapi juga memperkuat pendampingan kepada kelompok tani. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian bawang putih nasional.

“Terus semangat dan kita sama-sama tunjukkan bahwa Indonesia bisa swasembada, khususnya bawang putih,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Warga Gerokgak kini Bisa Nyamsat di Kantor Camat

Published

on

By

Peresmian layanan Samsat Gerai Kecamatan Gerokgak di Gedung Paten Kantor Camat Gerokgak, Buleleng
LAYANAN SAMSAT: Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi mengoperasikan layanan Samsat Gerai Kecamatan Gerokgak di Gedung Paten Kantor Camat Gerokgak pada Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi mengoperasikan layanan Samsat Gerai Kecamatan Gerokgak di Gedung Paten Kantor Camat Gerokgak pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kehadiran fasilitas terpadu ini ditujukan untuk memangkas jarak pelayanan pajak kendaraan bermotor bagi warga di wilayah barat Kabupaten Buleleng. Peresmian dilakukan oleh Bupati Buleleng, Kamis (20/8).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa pembentukan gerai ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemkab Buleleng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Ditlantas Polda Bali, dan PT Jasa Raharja. Selama ini, warga Gerokgak harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju pusat kota untuk mengurus administrasi kendaraan.

“Gerokgak ini kecamatannya besar dan jauh dari kota. Layanan terpadu ini memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang ke Singaraja yang memakan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan,” ujar Sutjidra usai peresmian,

Selain memperdekat jangkauan pelayanan, Sutjdira mengatakan penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut diproyeksikan langsung untuk pembenahan sarana publik. Sutjidra menegaskan bahwa sesuai regulasi, minimal 10 persen dari penerimaan opsen pajak wajib dialokasikan khusus untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur penunjang transportasi, seperti jalan dan jembatan.

“Memang sudah ada aturannya, 10 persen wajib dipakai untuk kegiatan pemeliharaan jalan. Misalkan penerimaan opsen pajak mencapai Rp 120 miliar, maka minimal Rp 12 miliar dialokasikan untuk perbaikan atau perawatan jalan di Buleleng,” kata Sutjidra.

Ia menambahkan, kinerja penerimaan daerah pada semester pertama tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan. Demi menjaga konsistensi pendapatan daerah guna membiayai berbagai program pembangunan, Pemkab Buleleng menerapkan sistem kontrak kerja berbasis target bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga direksi BUMD.

Baca Juga  Sosialisasi PSBS di Karangasem: Perubahan Pola Pikir dan Kebiasaan Jadi Kunci

Langkah Pemkab Buleleng memperdekat akses layanan pajak ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. I Gusti Ngurah Agung Pernata, salah seorang warga Kecamatan Gerokgak, mengaku sangat terbantu dengan pengoperasian gerai tersebut.

“Saya mengapresiasi fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini tentu memudahkan saya untuk membayar pajak kendaraan karena tidak perlu lagi pergi jauh ke Kota Singaraja,” kata Ngurah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca