Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua Dekranasda Bali Jadi Narasumber FGD Analisis dan Evaluasi Hukum UMKM

BALIILU Tayang

:

ny kster
CINDERAMATA: Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Yunan Hilmy menerima cinderamata dari Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (8/6).

Mengawali arahannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwasannya selalu Ketua Dekranasda Bali pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap hasil hasil kerajinan, melakukan promosi  serta menyerap berbagai  permasalahan permasalahan yang dihadapi para perajin dan menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut dengan stakeholder terkait.

Ny. Putri Koster menyampaikan berbagai permasalahan dihadapi para perajin kita di Bali khususnya para perajin kain tenun Endek maupun songket. Seperti misalnya banyaknya kain tenun yang ditenun di luar Bali serta motif motif songket yang ditiru kedalam motif kain bordir dan dikerjakan dengan mesin. Hal ini tentu saja berdampak tidak baik bagi perkembangan kerajinan tenun kita di Bali. Jika hal ini dibiarkan terus menerus  maka para perajin akan enggan untuk menenun karena banyaknya tenun tiruan yang beredar di pasar yang tentu saja harganya lebih murah, kemudian pasar kita akan hilang karena pembeli cenderung membeli produk dari luar Bali dan akhirnya akan berimbas pada lemahnya perputaran perekonomian Bali. Jika hal ini dibiarkan lama kelamaan tidak akan ada generasi muda yang mau menenun dan kedepannya tenun Bali bisa hilang karena tidak ada yang melestarikannya.

Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini juga menambahkan tenun Endek Bali sesungguhnya sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan bahkan untuk tenun Gringsing sudah memiliki Indikasi Geografis yang artinya tenun Gringsing hanya boleh ditenun di daerah asalnya yaitu di Desa Tenganan Pegringsingan. Tapi pada kenyataannya, tenun tenun kita di pasaran masih banyak yang dijual tiruannya dan  termasuk tenun Gringsing yang merupakan tenun double ikat satu satunya di Indonesia, motifnya juga banyak ditiru dan dipalsukan. Hal ini tentu saja tidak bisa kita biarkan berlarut larut . Baik pemerintah, para perajin maupun masyarakat selaku konsumen  perlu membangun kesadaran bersama, bersinergi, bekerja sama dalam upaya melestarikan keberadaan kain tenun kita  dengan mengambil peran dari tempatnya masing masing berpijak. Para penjual berkomitmen hanya menjual kain tenun buatan para perajin, demikian halnya masyarakat selaku konsumen hanya membeli kain kain tenun asli yang dibuat oleh para perajin dan para perajin akan lebih bersemangat berkreativitas membuat hasil  tenun yang berkualitas. Peran pemerintah juga sangat penting dalam menyediakan payung hukum untuk melindungi keberadaan tenun dan upaya pelestariannya.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Bali Kembali Bawa Kerajinan Bali ke Kancah Internasional
ny koster
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster foto bersama usai menjadi narasumber di FGD Kemenkum HAM Bali. (Foto: ist)

Bunda Putri menambahkan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi para perajin saat ini, diperlukan sinergitas semua pihak untuk menjaga kelestarian daripada kain tenun. Stakeholder yang memiliki kekuatan secara hukum untuk melakukan penertiban baik terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual maupun produk tiruan agar turun langsung menjemput bola ke tengah masyarakat sehingga peraturan yang dijadikan payung hukum bisa berjalan dan memiliki kekuatan. Dengan demikian karya karya para perajin kita akan terlindungi hak ciptanya dan tidak diklaim oleh pihak lain. Bunda Putri juga meminta para akademisi untuk berperan aktif dengan melakukan berbagai penelitian terkait kain tenun baik dari segi budaya maupun segi ekonominya.

Sementara itu Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Yunan Hilmy menyampaikan bahwasannya FGD pada hari ini digelar guna melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap  UU no 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana UU ini sudah cukup lama dan efektivitasnya perlu ditinjau kembali . Berbagai permasalahan dihadapi UMKM saat ini seperti keterbatasan modal serta strategi pengembangan produk hingga pemasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM saat ini. Untuk itu dengan penyelenggaraan FGD ini diharapkan dapat mendapatkan data serta informasi yang disampaikan narasumber dan para peserta yang nantinya dijadikan bahan masukan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum di BPHN Kemenkumham.

FGD yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Ketut Meniarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. FGD yang diikuti sekitar 30 peserta ini juga dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan, Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja, para kepala divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta undangan lainnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua Dekranasda Bali Bawa Kerajinan Bali ke Kancah Dunia

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kasus Korupsi Batu Bara Urusan Oknum, Kejaksaan Agung dan Polri Solid Bekerja Secara Profesional

Published

on

By

korupsi batu bara
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.

Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Bali Kembali Bawa Kerajinan Bali ke Kancah Internasional

Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.

Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Bentuk Timwas Kawal Penanganan Kasus Hingga Tuntas

Published

on

By

Jampidsus Febrie
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Bentuk Kelompok Riset, FEB Unud Gelar FGD Undang Stakeholders

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Published

on

By

Kortas Tipikor Polri
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Ibu Putri Koster Pastikan Kualitas dan Harga Wajar Produk IKM Bali Bangkit

Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca