Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Diundang ‘’Zoom Meeting’’ oleh KPK RI

Bahas Pokir Dewan Melalui Tiga Tahapan Musrenbang

Loading

BALIILU Tayang

:

anom gumanti
ZOOM MEETING: Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Kerja melalui Zoom Meeting dengan KPK RI di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Maret 2025. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Kerja melalui Zoom Meeting dengan KPK RI di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Maret 2025

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menyatakan pihaknya diundang khusus oleh KPK RI terkait dengan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah, khususnya lembaga DPRD Badung.

“Jadi, sudah banyak diberikan guiding (petunjuk) dalam rangka kita melakukan tugas di Dewan ini,” ujar Anom Gumanti.

Anom Gumanti menegaskan bahwa yang paling diingatkan oleh KPK RI yakni seringnya mendapat masalah hukum tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Nanti, KPK RI bakal membuatkan suatu rumusan yang disebut dengan Kamus Cuklak dari Pokir Dewan.

Bahkan, dalam waktu dekat, KPK RI akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menurunkan Kamus Cuklak dari pelaksanaan Pokir Dewan.

“Nah, ada beberapa kesimpulan tentang Pokir Dewan ini yang tadi didapatkan sebagai sebuah pengetahuan yang sangat berharga, dalam rangka kami melaksanakan tugas Dewan,” ucapnya.

Pertama, sebutnya, Pokir itu harus melalui penyerapan aspirasi dari Musrenbang Kelurahan atau Desa, yang harus sudah terakomodir disitu. Kedua, Pokir harus melalui Musrenbang Kecamatan. Ketiga, Pokir harus melalui Musrenbang Daerah di Kabupaten.

“Kemudian, masuk ke dalam SIPD dan RKPD Pemerintah Daerah. Kadang-kadang kan praktek-praktek itu menjadi program siluman atau program tiba-tiba, karena tidak masuk melalui proses dari awal. Nah, hal ini yang diingatkan tadi,” katanya menegaskan.

Untuk itu, Anom Gumanti berusaha mengingatkan kepada Anggota DPRD Badung agar proses ini bisa diikuti dengan baik.

Terlebih lagi, ada masalah krusial di Dewan terkait gratifikasi yang sudah sangat jelas dipaparkan mengenai unsur-unsur gratifikasi beserta syarat-syaratnya.

Baca Juga  Peresmian Mesin RA-X di TPST Mengwitani Badung

“Kalau itu masih ada hubungannya dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Dewan, yang jelas itu yang disebut dengan gratifikasi. Apalagi bisa berkomunikasi dan bertemu dengan pihak ketiga dan sebagainya, itu sudah yakin masuk ke dalam unsur gratifikasi,” jelasnya.

Jika hal itu masih bersifat pribadi, dalam arti tidak ada hubungannya dengan Tupoksi Dewan disebutkan tidak masuk unsur gratifikasi.

Mengenai hal-hal lainnya, Anom Gumanti menyebutkan ada hukum pidana yang dominan berhubungan dengan di luar kapasitas Anggota Dewan.

“Salah satu contohnya punya Pokir Dewan dikawal harus begini. Setelah masuk LPSE harus ini dimenangkan. Nah, intervensi seperti itu yang membawa dampak menjadi asas pidana,” tambahnya.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap Anggota DPRD Badung tidak melakukan hal seperti itu dengan tetap berproses di eksekutif.

“Siapapun yang menjadi pemenangnya, mari kita melaksanakan tugas kita, yakni kontrol dan pengawasan setelah itu terealisasi,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa pihaknya dari DPRD Badung sudah mengikuti prosesnya sesuai petunjuk dan arahan KPK RI, tapi tidak melalui tiga tahapan Musrenbang, tapi langsung ke tahapan Musrenbang Daerah, untuk langsung masuk Pokir Dewan, yang kemudian diinput sistem SIPD dan RKPD Pemerintah.

Apalagi, lanjutnya perjalanan terdahulu, Pokir Dewan hanya bisa masuk melalui Musrengbang Daerah dengan tidak mengikuti dua Musrenbang, yang ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa.

Tak hanya itu, Anom Gumanti mengingatkan Anggota Dewan semestinya mengikuti seluruh nomenklatur yang dipakai dasar Pokir Dewan.

“Saya sudah tanyakan tadi ke KPK RI seharusnya karena aspirasi yang diwakili oleh DPRD Badung ini kan mulai dari bawah, yaitu masyarakat. Misalnya saya di Kecamatan Kuta, ya tentu ada di wilayah Kelurahan Kuta, juga ada di Kedonganan dan lain sebagainya. Itu harus melalui Musrenbang Kelurahan/Desa dulu, setelah itu ke Kecamatan,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Pemkab Badung Gelar Jumat Ceria, Gandeng UMKM Disabilitas

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Indonesia dan Thailand Perkuat Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan PM Anutin Saksikan Penunjukan Dokumen Kerja Sama

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Kerajaan Tailan Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukan dokumen kerja sama di Istana Merdeka, Jakarta.
KERJA SAMA: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Tailan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Thailand di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu hasil konkret dari kunjungan resmi PM Anutin ke Indonesia sekaligus menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.

Dokumen pertama yang ditunjukan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Anutin adalah Roadmap on Strategic Partnership Between Indonesia and Thailand 2026–2030 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Kerajaan Thailand Sihasak Phuangketkeow. Dokumen tersebut menjadi panduan bersama bagi kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, ditunjukkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama dalam bidang Pendidikan, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti bersama Menteri Pendidikan Kerajaan Thailand Prasert Jantararuangtong. Kesepahaman tersebut menjadi landasan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam keterangan pers bersama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut menghasilkan sejumlah capaian nyata yang akan memperkuat hubungan kedua negara di masa mendatang. Selain kerja sama antarpemerintah, Presiden Prabowo juga menyambut baik komitmen sektor swasta yang turut memperluas kolaborasi kedua negara.

“Kami juga menyambut baik komitmen kerja sama dan investasi dari sektor swasta yaitu MoU antara Tourism Authority of Thailand dan TransNusa di bidang pariwisata dan konektivitas. MoU antara Bio-Axel dan Pro-Konsilium terkait proyek pengolahan sampah organik,” ungkap Presiden.

Baca Juga  Pemkab Badung Gelar Jumat Ceria, Gandeng UMKM Disabilitas

Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan resmi PM Anutin serta optimistis terhadap masa depan hubungan Indonesia dan Thailand yang semakin erat.

“Yang Mulia Perdana Menteri Anutin, sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Yang Mulia, atas komitmen kita bersama untuk memperkuat hubungan kedua negara kita. Saya yakin Indonesia dan Thailand akan terus memastikan kemitraan strategis ini akan membawa manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat kedua negara kita,” tutur Presiden.

Pertukaran sejumlah nota kesepahaman tersebut menjadi simbol penguatan kemitraan strategis Indonesia dan Tailan yang tidak hanya berfokus pada hubungan antarpemerintah, tetapi juga mendorong kolaborasi di bidang pendidikan, investasi, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua negara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM

Published

on

By

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
KETERANGAN PERS: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Menteri Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Bahlil memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.

Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Menteri Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.

Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Peresmian Mesin RA-X di TPST Mengwitani Badung

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Masih Nekat Terobos Lampu Merah? Ini Bahaya dan Sanksi yang Mengintai Pengendara

Published

on

By

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran menerobos lampu merah di simpang empat.
Kecelakaan lalin di simpang empat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Menerobos lampu merah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengendara. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tapi juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi untuk mengatur pergantian kendaraan dari setiap arahnya. Ketika ada pengendara yang menerobos lampu merah, risiko tabrakan dengan kendaraan lain sangat tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri per Mei 2026, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kejadian kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Mematuhi lampu lalu lintas hanya membutuhkan kesabaran beberapa detik sehingga dapat menyelamatkan nyawa. Karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan selalu disiplin berhenti saat lampu merah demi menciptakan Kamseltibcarlantas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Badung 2023
Lanjutkan Membaca