Badung, baliilu.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M., menerima audiensi Forum Pengawas Sekolah Kabupaten Badung terkait permasalahan analisis jabatan (anjab) fungsional pengawas sekolah, Selasa (24/8), di ruang kerjanya. Rombongan yang dipimpin Koordinator Pengawas Sekolah Drs. I Ketut Gede Birawa Anuraga, M.Pd. dan Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Badung Ni Putu Warasini bersama sejumlah anggotanya mempertanyakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk kalangan pengawas sekolah.
Koordinator Pengawas Sekolah Drs. I Ketut Gede Birawa Anuraga, M.Pd. menyampaikan agar analisis jabatan (anjab) pengawas bisa disesuaikan dengan analisis jabatan yang sesuai dengan anjab 11. ‘’Kami mohon diselaraskan, supaya kami tidak dipaksakan dimasukkan ke posisi di-TPP-nya seorang guru. Karena kami ini adalah fungsional tertentu dengan jabatan pengawas sekolah,’’ ujar Anuraga.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Badung Ni Putu Warasini menambahkan, sesuai dengan anjab 11, pengawas sekolah masuk jabatan fungsional tertentu dengan TPP untuk pengawas sejumlah Rp 11 juta lebih setelah dipotong pajak. ‘’Untuk penerimaan pertama sudah cair sekitar Maret 2021, namun baru sekitar seminggu ada konfirmasi dari pihak dinas bahwa pemberian itu salah, tidak sesuai. Karena itu, pengawas SMP disuruh mengembalikan,’’ kata Warasini.
Warasini lanjut menyampaikan, pengawas di kecamatan juga masing-masing sudah menandatangani sejumlah itu dan disetorkan, namun ditolak. Selanjutnya kemudian membuat amprah baru dimana nominalnya itu disamakan dengan anjab guru karena dasarnya katanya pengawas sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). ‘’Sampai saat ini kami menerima sejumlah itu masih di kelompok anjab guru, padahal berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 21 itu kami adalah jabatan fungsional dengan kelas 11 sesuai dengan pangkat golongan kami,’’ ujarnya.
Warasini berharap kepada Ketua DPRD agar menyelaraskan pemberian TPP sesuai dengan anjab pengawas. ‘’Itu harapan kami,’’ ucapnya.
Mendengar pernyataan kalangan pengawas, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan DPRD ini merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang ke sini, siapa saja boleh menyampaikan aspirasinya. ‘’Tadi yang datang adalah asosiasi pengawas sekolah baik itu TK, SD, dan SMP,’’ ujarnya.
Parwata menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan, berupa ‘’Rasa ketidakadilan’’ yang mereka rasakan. Semula dari anjab mereka mendapatkan katakanlah biasanya lebih, tapi sekarang sangat turun sekali. ‘’Ini yang menjadi pertanyaan,’’ katanya.
Apa yang menjadi perbedaan fikiran ini, kata Parwata, kita akan selaraskan kembali dengan aturan-aturan yang mengaturnya. Seperti yang dikatakan Pemerintahan Kabupaten Badung ini sangat transparan dan terbuka. Jadi bisa menerima diskusi dan kita harus lakukan secara bersama-sama.
‘’Jadi apa yang menjadi harapan pengawas itu juga harus diakomodir. Mengenai kelompok pengawas itu sudah diatur, ada kelompok guru, ada kelompok kepala sekolah, ada kelompok pengawas. Jadi fungsional tertentu, kemudian dengan jabatan ahli madya. Jadi semua sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini.
Mengenai Permen PAN-RB 21/2010 tentang fungsional tertentu, ini semua sudah diatur, kemudian juga dengan tugas pokok dan fungsi guru, tugas pokok dan fungsi pengawas, semua sudah jelas. ‘’Nah sekarang karena ini sifatnya top up tunjangan penghasilan ini harus memperhatikan pertimbangan tertentu, maka kami akan mempertimbangkan,’’ ujar Parwata.
Lanjut Politisi asal Dalung Kuta Utara ini, yang menjadi dasar pertimbangan adalah satu kemampuan keuangan daerah, dua, asas keadilan bagi pegawai yang lainnya juga, kemudian yang ketiga aturan yang mengatur tentang hal itu. ‘’Ini akan kita lakukan diskusi dengan Sekda sebagai TAPD, kemudian Inspektorat dan BPKAD sebagai pengelola keuangan, dan kami di Dewan secara politis penganggaran pengawasan tentunya kami akan mendorong,’’ ucapnya.
Tetapi kalau memang ini wajar dan sesuai dengan ketentuan, kemampuan keuangan daerah ada, aturan yang mengatur ada, Dewan pasti berpihak kepada masyarakat, berpihak kepada pegawai atau ASN di Kabupaten Badung ini. (eka/gs)