Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos, M.Si. bersama Ketua Rombongan MKD Yulian Gunhar, S.H., M.H., Kapolda Bali, Wakajati Bali, dan anggota MKD saat kunker MKD di DPRD Bali Senin, 5 April 2021.
Denpasar, baliilu.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos, M.Si. menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) yang dipimpin Yulian Gunhar, S.H., M.H., dalam rangka sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga lain untuk mendukung kelancaran kerja MKD, Senin, 5 April 2021, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon Denpasar.
Saat pertemuan, Ketua DPRD Bali didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali I Ketut Suryadi S. Sos, M.Si. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., Wakil Kajati Bali, dan dari unsur akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Suasana pertemuan antara MKD dengan Ketua DPRD Bali, Kapolda, Wakajati Bali dan civitas akademika.
Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dalam kata pengantarnya menyambut baik berkenaan dengan kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI ke DPRD Bali. ‘’Pertemuan ini bermanfaat bagi kita semua dalam mendukung kinerja badan kehormatan terkait etika pimpinan dan anggota dewan khususnya dalam pelaksanaan fungsi dewan dalam pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan,’’ papar Adi Wiryatama.
Dikatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab, dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas penyelenggaran pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban dan wewenang fungsi DPRD. Oleh sebab itu, sangat diperlukan anggota DPRD yang berkualitas, kredibel dan bermartabat dalam menjalankan tugas fungsinya. Maka BK DPRD Bali menjadi sangat strategis karena memiliki peran untuk menjaga moral, martabat, kehormatan dan citra kredibilitas DPRD.
Dipaparkan, DPRD Bali memiliki 5 anggota BK. Untuk mendukung pelaksanaan BK telah ditetapkan peraturan DPRD Bali Nomor 1 /2019 tentang Tata Tertib DPRD Bali, peraturan DPRD Bali No. 2/2017 tentang Kode Etik DPRD Bali, dan ketiga peraturan DPRD Bali No. 3 /2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali. ‘’Ini menjadi kesepakatan kami dan menjadi norma BK dalam rangka dalam menetapkan norma dan etika DPRD Bali,’’ ujarnya seraya menyampaikan selama dua periode, BK belum pernah bersidang. Walaupun ada hal-hal kecil seperti pengaduan istrinya, karena tak pernah pulang, dan juga sempat berkelahi di antara anggota dewan tetapi setelah dinasehati persoalannya selesai.
Serah terima cenderamata antara Ketua Rombongan MKD dengan Ketua DPRD Bali.
Sementara itu, Ketua Rombongan MKD DPR RI Yulian Gunhar, S.H., M.H., menyampaikan tujuan dari MKD sesuai dengan perundang-undangan adalah untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pelaksanaan fungsi MKD melalui dua mekanisme. Pertama pencegahan dan pengawasan, dan kedua penindakan.
Dikatakan, di antara bentuk pencegahan itu dilakukan dengan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kerja MKD. ‘’Atas dasar amanat itu, kami pimpinan dan anggota MKD DPR RI bermaksud membangun kerjasama dan komunikasi yang sinergis baik dengan pihak DPRD, kepolisian, kejaksaan dan civitas akademika di Provinsi Bali. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian bersama atas kinerja MKD serta kinerja anggota DPR RI sebagai wakil rakyat,’’ ucapnya.
Gunhar memandang pihak DPRD, kepolisian, kejaksaan tinggi, civitas akademika merupakan sumber terbaik dalam memberikan sumbangsih dan kontribusi pemikiran serta gagasan demi kelancaran MKD di masa yang akan datang. Paling tidak MKD mampu menjembatani harapan publik tentang figur wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serah terima cenderamata antara Ketua Rombongan MKD dengan Kapolda Bali
‘’Kami berharap melalui momen ini memperoleh masukan yang kostruktif serta kami juga tetap menjalankan tugas-tugas penindakan lainnya dirasakan perlu mendesak untuk dilakukan,’’ ucapnya.
Kapolda Bali pada kesempatan itu menyampaikan sampai saat ini laporan ke Polda terkait anggota DPRD bermasalah, belum ada yang diproses. Hal ini karena berpedoman pada perundang-undangan dimana pernyataan ucapan yang ada di persidangan atau di luar persidangan terkait fungsi DPRD tidak dapat dituntut. Walaupun demikian ada kalanya di luar persidangan menyampaikan hal-hal terkait tutur kata dan perbuatan dewan tersebut mau tidak mau diproses. ‘’Namun perlu dikomunikasikan, dan jalinan komunikasi antara Polda Bali dengan DPRD Bali sangat baik,’’ ungkapnya.
Sedangkan Kajati Bali melalui Wakajati Hutama Wisnu, S.H., M.H. memberikan masukan dan saran berkaitan ketentuan dalam peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD yang menyarankan perubahan pada Bab I ketentuan umum angka 9, angka 11, Bab IV tentang perkara pengaduan, Bab VII bagian ketiga tata tertib sidang MKD.
Usai pertemuan, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama kembali menegaskan, intinya aturan-aturan yang disampaikan, di bawah harus linier, diadopsi apa yang sudah tertera di aturan di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya sama, bagaimana kita menjaga harkat martabat DPRD di Bali.
Jika ada masalah, Adi Wiryatama memaparkan kebanyakan mengedepankan musyawarah, toleransi satu sama lainnya. ‘’Jadi kita kalau ada masalah, semua kita bisa selesaikan secara kekeluargaan. Astungkara belum sampai BK sudah bisa diselesaikan,’’ ungkap Adi Wiryatama seraya menyebutkan tahun ini normal-normal saja. Belum ada pengaduan.
Ia juga menyampaikan kalau Covid-19 sudah hilang, PP No. 33 /2020 dimohon untuk disempurnakan. Minimal DPR bisa kembali seperti dulu. ‘’Terus terang, kita rasakan walaupun tidak ngomong, spirit semangatnya sudah agak lemah,’’ pungkasnya. (gs)
MUSANCAB: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta berfoto bersama usai membuka Musancab PDI-P se-Kabupaten Badung di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1).
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Wayan Adi Arnawa, Bendahara DPC PDI Perjuangan Badung Bagus Alit Sucipta beserta seluruh fraksi dan pengurus PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung.
Musancab merupakan agenda penting partai dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di tingkat anak cabang. Kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi kinerja organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis partai ke depan.
Dalam arahannya, I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya soliditas, kedisiplinan, serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai. Ia menyampaikan bahwa kekuatan PDI Perjuangan terletak pada kerja gotong-royong dan kedekatan kader dengan rakyat, sehingga seluruh jajaran partai diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten.
“Saya ingatkan agar Musancab tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan kepengurusan anak cabang yang kuat, solid, dan siap bekerja untuk membesarkan partai serta mengawal program-program kerakyatan. Saya harapkan agar kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen PDI Perjuangan dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah,” ujarnya. (gs/bi)
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.
Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.
“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.
Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.
“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.
De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.
Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.
De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)