Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru di Mimika

BALIILU Tayang

:

kkb
PEMBUNUHAN: Pilot Helikopter PT Intan Angkasa Air Service Glen Malcolm Conning yang tewas dibunuh pada Senin (5/8). (Foto: humas.polri.go.id)

Mimika, Papua, baliilu.com – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap pilot Helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service Glen Malcolm Conning, (50 Tahun) berkebangsaan Selandia Baru dan membakar Helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK, di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Hari Senin 5 Agsutus 2024 sekitar pukul 10:00 WIT.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, saat dikofirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar telah terjadi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB terhadap Mr. Glen Malcolm Conning yang merupakan pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service. Kejadian tersebut terjadi saat helicopter tiba di Distrik Alama Kabupaten Mimika dengan membawa 4 penumpang yaitu 2 orang dewasa (Nakes) dan 1 bayi serta 1 Anak dari Bandara Moses Kilangin Timika tujuan Distrik Alama,” tutur Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam keteranganya mengatakan bahwa, informasi yang diterima oleh saksi “D”.

Saksi menjelasakan bahwa, pada saat helikopter tiba di Distrik Alama, para penumpang dan pilot langsung di hadang oleh KKB. Saat itu juga pilot Glen Malcolm Conning langsung dubunuh oleh KKB.

“Dapat kami menyampaikan bahwa, Kronologis kejadian berawal ketika sekitar pukul 09;30 WIT, Helikopter Jenis IWN, MD.500 ER PK, milik PT. Intan Angkasa Air Service., dengan pilot Mr. Glen Malcolm Conning, membawa 4 penumpang yaitu 2 orang dewasa (Nakes) dan 1 bayi serta 1 Anak terbang dari bandara Mosez Kilangin Timika menuju Distrik Alama, Kabupaten Mimika,” terang Kasatgas Humas.

Lanjutnya, setelah tiba di Distrik Alama, mereka dicegat oleh sekelompok orang (KKB) menggunakan senjata api, kemudian pilot dan penumpang diturunkan dari Helikopter dan Dikumpulkan di lapangan tepatnya sekitar Lokasi helicopter mendarat. Setelah itu KKB langsung melakukan pembunuhan terhadap pilot. Jenazah Pilot dibawa ke helicopter kemudian Dibakar bersamaan dengan Helikopter.

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan dari Bintara-Perwira Gelombang I TA 2024

“Kami menyampaikan bahwa, Identitas Pilot yaitu, Mr. Glen Malcolm Conning, tempat tanggal lahir di Selandia Baru 23 Februari 1974, jenis kelamin laki – laki, berkebangsaan Selandia Baru, No Passport LM096455, Pekerjaan pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service dan beralamat di Timika,” ungkap Kombes Bayu.

Untuk identitas penumpang sesuai dengab manifest dan berdasarkan informasi dari lapangan bahwa seluruh penumpang dalam keadaan selamat.

“Ya benar, seluruh penumpang selamat, karena mereka merupakan warga setempat yaitu, distrik Alama, Kabupaten Mimika,” jelas Bayu.

Ditambahkan Bayu, bahwa Distrik Alaama merupakan distrik yang terisolir. “Untuk diketahui bahwa, Distrik Alama merupakan distrik yang terisolir sehingga akses kesana hanya ditempuh dengan menggunakan helikopter,” jelasnya.

“Perlu ditegaskan bahwa KKB adalah pelaku kejahatan, maka sifat kriminal akan selalu melekat pada dirinya. Berita tentang rencana pembebasan sandera pilot Philip yang mereka katakan akan dilepas, itu hanya propaganda belaka. Nyatanya hari ini terjadi lagi kan? Pilot asing dibunuh oleh KKB di Distrik Alama, Kabupaten Mimika,” ujar Bayu.

Mengakhiri publikasi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 menjelaskan bahwa saat ini TNI-Polri serta jajaran Polres Mimika, telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan pengejaran terhadap KKB yang melakukan aksi penyanderaan dan penembakan terhadap pilot.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap KKB yg melakukan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,” pungkas Bayu. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Sabu, Seorang Dj Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar di Sesetan

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan DJ Penyimpan Sabu di Sesetan
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial JIS (22) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JIS (22) yang bekerja sebagai DJ diamankan petugas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Jeje, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Saat berada di kawasan rumah kos Pondok Telaga Gading, Jalan Paku Sari IX, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Resnarkoba, dari hasil penggeledahan badan dan areal kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Satu paket kristal bening yang diduga sabu di lokasi, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di dalam kamar di atas lantai, tepatnya di bawah kasur, ditemukan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Selain itu, di lantai bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga digunakan untuk keperluan pengemasan. “Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang di panggil “Jkd” yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara ditempel,” jelasnya.

Baca Juga  Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya, tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar Amankan Dua Pengedar Sabu
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria bersama barang bukti setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pria setelah menyimpan barang terlarang berupa sabu yang disita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan, berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial IWNA (25) di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian dashboard depan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, IWNA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial RS (24) yang tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kamar kos yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan lima paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam berwarna putih serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Dari keseluruhan pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan enam paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,68 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RS mengaku sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu melalui seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama Magenta, dengan sistem pengambilan barang melalui metode tempelan. Identitas dan keberadaan pihak tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga  Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut serius atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Detasemen K9 Polri Turut Amankan WWF Ke-10 di Bali

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca