Sunday, 18 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi di Perairan Sunda Kelapa

BALIILU Tayang

:

penyelundupan satwa dilindungi
PENYELUNDUPAN: Ditpolair Polri saat berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa pada Senin (5/8). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat. Informasi ini mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP. Pelatuk – 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar (Hotspot) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada awak media, dikutip dari humas.polri.go.id.

Baca Juga  Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Atas perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iptu Andre berharap Penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Pria Buleleng Curi 25 Kg Daging dari Dapur Hotel Mewah di Pecatu

Published

on

By

pencurian daging di bulgari
CURI DAGING: Seorang pria asal Anturan, Buleleng, berinisial PADS (32), harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri daging di Hotel Bulgari, Pecatu, Kuta Selatan, terbongkar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Anturan, Buleleng, berinisial PADS (32), harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri daging di Hotel Bulgari, Pecatu, Kuta Selatan, terbongkar.

Dalam aksinya, PADS yang bekerja di bagian laundry ini menyelinap ke dapur hotel bintang lima dan menggondol daging sapi beku. Aksi nekatnya membuat pihak hotel merugi hingga Rp 25 juta.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pencurian ini bukan sekali dua kali. Pihak manajemen hotel sudah curiga sejak 2023, namun puncaknya terjadi pada 28 Maret 2025 lalu, saat stok daging mendadak berkurang 25 kilogram.

“Setelah dicek CCTV, terlihat seorang pria mondar-mandir di area dapur membawa karung yang berisi daging,” ujar Kapolsek, Kamis (15/5).

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melacak keberadaan pelaku. PADS akhirnya dibekuk di tempat kosnya di kawasan Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepada penyidik, PADS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan akses bebas keluar-masuk saat mengambil laundry untuk menyelinap ke ruangan penyimpanan daging (frozen area). Daging curian lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar seperti bawa cucian kering.

“Setelah dijual, uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.

Atas kasus ini, PADS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, pihak hotel disebutkan sedang mengevaluasi sistem keamanan dapur agar kejadian serupa tak terulang. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tahun 2025, Ini 5 Fokus Korlantas Polri
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sebulan, Polda Bali Berhasil Ungkap 2,7 Kg Narkoba

Published

on

By

kasus narkoba bali
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Jumat, 16 Mei 2025 saat memberikan keterangan pers pengungkapan 2,7 Kg narkoba berbagai jenis yang berlangsung di depan gedung Ditreskrimum Polda Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Jumat, 16 Mei 2025 menyampaikan bahwa Polda Bali melalui Direktorat Narkoba dan jajaran selama satu bulan terakhir sejak April hingga 14 mei 2025, berhasil mengungkap 2,7 Kg narkoba berbagai jenis.

Kombes Arisandy saat konferensi pers yang didampingi Kasubid Penmas, Kasubdit Ditreskrimum, dan Kasubdit Narkoba menerangkan bahwa rincian barang bukti dari jenis dan berat masing-masing narkoba yang diamankan yaitu: Sabu 964,61 gram; KTC 7,56 gram; Ganja 1343,31 gram; Kokain 48,62 gram; MDMA 337 gram dengan jumlah keseluruhan: 2701,1 gram / (2,701 kg).

Pengungkapan narkoba di Wilkum Polda Bali tersebut bernilai cukup fantastis hingga mencapai 2.047.281.500 (dua miliar empat puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

Arisandy lanjut menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 34 orang tersangka dan diantaranya ada 8 WNA sebagai tersangka yang diamankan saat membawa narkoba di kawasan maupun di sekitar Bandara Ngurah Rai.

‘‘Dari jumlah 2,7 Kg narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditnarkoba Polda Bali, kita dapat menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh narkoba,‘‘ ujarnya.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku.

‘‘Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh narkoba terhadap generasi bangsa,‘‘ ucapnya.

‘‘Karena, narkoba merupakan musuh kita bersama maka Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Wilkum Polda Bali,‘‘ imbuh Kombes Ariasandy menegaskan. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di Pulau Terluar

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor di Depan Kos-kosan, Mahasiswa Asal Banyuwangi Diringkus Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
RINGKUS: Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Rabu (14/5/2025) berhasil meringkus seorang mahasiswa asal Banyuwangi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan kos-kosan Jalan Sekar Sari, Gang Kapit Yeh I, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil meringkus seorang mahasiswa asal Banyuwangi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan kos-kosan Jalan Sekar Sari, Gang Kapit Yeh I, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku, berinisial RH (20), ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Dentim pada Rabu (14/5/2025) pukul 14.00 Wita, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kejadian pencurian ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, ketika korban M. Baisuri tidak menemukan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih miliknya yang terparkir di depan kos. Merasa kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Mendapat laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah RH (20), yang kemudian berhasil diamankan saat sedang berada di bawah plang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor tersebut seorang diri. Motor hasil curian sempat dibawa keliling hingga kehabisan bensin dan kemudian ditinggalkan di area parkir Rumah Sakit Harapan Bunda, Renon, Denpasar Timur.

Polsek Dentim telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih beserta kunci kontaknya, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menekan angka kejahatan di wilayah Denpasar Timur demi terciptanya rasa aman di masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20, Polri Sosialisasikan Imbauan WFH dan Sekolah Online

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca