Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Komit Hadir untuk Warga Badung Melalui Program Rumah Layak Huni

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Dana BRLH Tahun 2025

Loading

BALIILU Tayang

:

rumah layak huni badung
SERAHKAN BANTUAN: Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat menyerahkan Program Bantuan Rumah Layak Huni kepada 210 penerima manfaat di Wantilan Pura Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Jumat (31/10). (gs/bi)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan visi “Badung Maju, Sejahtera, dan Bermartabat”. Visi tersebut dijabarkan melalui misi Sapta Kriya AdiCipta, yang menjadi arah kebijakan pembangunan Badung dengan Tujuh Pilar Utama, yaitu Kriya Kesejahteraan, Kriya Pendidikan, Kriya Kesehatan, Kriya Pangan, Kriya Infrastruktur, Kriya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kriya Pemerintahan Digital dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu implementasi nyata dari Kriya Kesejahteraan dan Kriya Pemerataan Pembangunan diwujudkan melalui Program Bantuan Rumah Layak Huni (BRLH) Tahun 2025, yang secara resmi diserahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Badung kepada 210 penerima manfaat dari 28 Desa/Kelurahan di 5 Kecamatan se-Kabupaten Badung (kecuali Kecamatan Kuta), bertempat di Wantilan Pura Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Jumat (31/10).

Dalam sambutannya, Bupati I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pelaksanaan program BRLH bukan sekadar bentuk bantuan fisik berupa bangunan rumah, melainkan wujud nyata kehadiran dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah terhadap masyarakat. “Astungkara, di hari yang berbahagia ini kita dapat berkumpul bersama dalam kegiatan penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni bagi masyarakat Kabupaten Badung. Program ini bersumber dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 sebesar Rp 9,35 miliar serta dari CSR Bank BPD Bali sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga total bantuan mencapai 210 unit rumah,” ujarnya.

Bupati menekankan, meskipun Badung dikenal sebagai daerah dengan pendapatan tinggi, masih terdapat warga yang hidup dalam kondisi rumah tidak layak huni. Ia juga mendorong agar sebagian dana APBDes dapat dialokasikan untuk mendukung program rumah layak huni di masing-masing wilayah.

Baca Juga  Bupati Badung Serahkan Bantuan Sembako di Kelurahan Lukluk

“Ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Karena itu, saya minta para Perbekel, Lurah, dan perangkat desa lebih tanggap dan peka terhadap kondisi warganya. Jangan sampai ada warga yang diketahui membutuhkan bantuan justru lebih dulu diketahui oleh pihak luar dibanding pemerintah sendiri. Semangat gotong-royong dan kepedulian sosial harus menjadi dasar setiap langkah pembangunan di Badung. Bantuan ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kepedulian dan perhatian kita terhadap sesama. Pemerintah harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan program,” ucap Adi Arnawa.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya transparansi, objektivitas, dan keadilan sosial dalam menentukan penerima manfaat. Ditambahkan bahwa program BRLH sejalan dengan semangat Sapta Kriya AdiCipta, khususnya dalam aspek pemerataan dan keadilan sosial.

“Saya tidak ingin ada penyimpangan atau nepotisme dalam penyaluran bantuan. Saya minta verifikasi di lapangan dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu. Kemakmuran Badung baru bermakna apabila setiap warganya hidup layak dan bermartabat. Karena itu, mari kita wujudkan bersama Badung yang sejahtera, berkeadilan, dan berempati sesuai dengan semangat Sapta Kriya AdiCipta,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, AA Ngurah Bayu Kumara, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Program BRLH Tahun 2025 menyasar 210 penerima bantuan yang tersebar di 28 desa/kelurahan di 5 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 170 unit rumah dibiayai melalui APBD Kabupaten Badung sebesar Rp 9,35 miliar, sedangkan 40 unit rumah bersumber dari dana CSR Bank BPD Bali sebesar Rp 1,5 miliar. Setiap penerima memperoleh dua jenis bantuan, yaitu pembangunan rumah baru senilai Rp 55 juta atau peningkatan kualitas rumah senilai Rp 30 juta, sesuai hasil verifikasi tim teknis di lapangan. Program ini juga bertujuan mengurangi backlog perumahan, mencegah timbulnya kawasan kumuh, dan mendukung kebijakan nasional Satu Juta Rumah.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Belanja APBD, 2024 Pemkab Badung Sewa Mobil untuk Kendaraan Dinas 

“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada warga Badung yang tertinggal dalam hal kesejahteraan dan tempat tinggal yang layak. Selain memberi manfaat sosial, program ini juga membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, anggota DPRD Badung, Putu Yunita Oktarini, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Sekarini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana, beserta pimpinan OPD lingkup. Pemkab Badung, Camat beserta Perbekel/Lurah se-Kab. Badung, Direktur Utama Bank BPD Bali, Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura serta masyarakat penerima. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Buka Turnamen Ceki Banjar Adat Celuk dan Sekaa Gong Mekar Sari

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sari Yuliati: Anak Korban Pengeroyokan di Bali Berhak Raih Masa Depan yang Lebih Baik

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengunjungi keluarga korban pengeroyokan di Bali.
KUNJUNGAN: Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, bersama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali, Gde Sumarjaya Linggih, saat mendatangi keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali, Rabu (29/07/2026). (Foto: dpr.go.id)

Buleleng, baliilu.com – Kepedulian terhadap masa depan anak-anak korban tindak kekerasan menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Sari Yuliati. Berangkat dari keyakinan ini, dirinya bersama Anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Bali Gde Sumarjaya Linggih mendatangi langsung rumah keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali setelah diduga melakukan pencurian ayam di Desa Sidatapa, Buleleng. Bali, Rabu (29/7/2026) lalu.

Kehadirannya bukan untuk membahas perkara hukum yang saat ini telah ditangani aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan, khususnya anak-anak korban tetap memiliki harapan dan masa depan yang layak. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan santunan kepada keluarga korban, bantuan perlengkapan sekolah berupa alat tulis, serta menyampaikan kabar yang membawa harapan bagi anak-anak korban.

Bantuan dari beberapa unsur berupa pendidikan diberikan kepada anak-anak korban hingga jenjang perguruan tinggi. Bantuan tersebut disalurkan melalui Legislator Daerah Pemilihan Nusa Tenggara II Sari Yuliati sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan mereka.

“Bagi kami, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sebuah peristiwa yang tidak mereka lakukan. Mereka tetap memiliki hak untuk bersekolah, bermimpi dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu kami hadir untuk memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut hingga perguruan tinggi,” ujar Sari melalui rilis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, kehilangan sosok ayah akibat peristiwa tragis tersebut tidak boleh menjadi alasan terputusnya pendidikan anak-anak. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan perlindungan agar mereka dapat tumbuh dengan sehat, baik secara mental maupun sosial.

Sari menilai bahwa perhatian terhadap pemulihan psikologis anak sama pentingnya dengan bantuan ekonomi. Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat peristiwa kekerasan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak mendapatkan pendampingan dan lingkungan yang mendukung.

Baca Juga  ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

“Kita ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, percaya diri, dan tetap memiliki cita-cita. Jangan sampai tragedi ini menghancurkan masa depan mereka. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk memutus rantai kesedihan yang mereka alami hari ini,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Pun, dirinya menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan korban harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun seseorang diduga melakukan kesalahan atau tindak pidana, jangan pernah mengambil tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat penegak hukum. Main hakim sendiri hanya akan melahirkan korban baru dan meninggalkan luka yang panjang bagi keluarga terutama anak-anak,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan saat ini terus berjalan dan para tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dirinya berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah.

“Yang paling penting hari ini bukan hanya soal menghukum pelaku pengeroyokan, tetapi memastikan anak-anak yang ditinggalkan tetap memiliki masa depan. Mereka harus tumbuh dengan penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang layak, dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Itulah wujud nyata kehadiran Negara di tengah masyarakat,” tandas Sari dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca