Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Konjen Australia Aktif Sukseskan Tourism Levy di Bali

Dukung Penuh Gebrakan Gubernur Koster di Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Budaya

Loading

BALIILU Tayang

:

Konjen Australia di Bali
TEMUI GUBERNUR: Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali, yang dipimpin Ms. Jo Stevens beserta jajaran berkesempatan bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha Kamis (8/5/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali, yang dipimpin Ms. Jo Stevens beserta jajaran berkesempatan bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha Kamis (8/5/2025).

Dalam kesempatan ini, Ms. Jo Stevens menyampaikan dukungan penuh program dan gebrakan Gubernur Koster yang menjadikan pariwisata Bali berkelanjutan. Apalagi berdasarkan data tahun 2025, kunjungan warga Australia ke Bali mencapai 1,5 juta orang per tahun.

Ms. Jo Stevens mengaku pihaknya terlibat aktif membantu pungutan wisatawan asing atau Tourism Levy. Dimana, penerapan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami juga bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Bali untuk mensosialisasikan Tourism Levy dan ingin memastikan pariwisata Bali bisa berkembang lebih baik lagi,” ucapnya.

Ms. Jo Stevens mengutarakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk menjaga hubungan baik dengan provinsi Bali di tengah tingginya minat warga Negeri Kanguru menghabiskan liburan di Bali.

”1,5 juta orang warga Australia berkunjung ke Bali tahun 2024 dan ini merupakan rekor terbanyak sepanjang sejarah. Jadi saya kira warga kami sangat senang dan sangat menikmati Bali. Bali adalah tempat yang spesial bagi warga kami,” kata Ms. Stevens.

Konjen Stevens juga memastikan dirinya selalu aktif mengikuti perkembangan serta informasi terkini mengenai Bali termasuk aturan teranyar yang ditetapkan pemerintah daerah bagi para wisatawan.

“Kami selalu menegaskan pada warga kami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali, red). Ada aturan yang kami tunjukkan dan tegaskan pada mereka untuk bersikap dengan baik, menghormati budaya lokal dan tidak menimbulkan masalah untuk waktu liburan yang menyenangkan,” tandasnya.

Baca Juga  Resmi Dilantik Prabowo, Gubernur Koster Ajak Krama Bali Solid Jalankan Visi ‘‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali‘‘

Konsul Stevens juga mengemukakan niatan Australia untuk terus meningkatkan kerja sama jangka panjang yang erat antara Australia dan Bali. Di antaranya, melalui hubungan pendidikan, pariwisata, dan budaya. Kemudian, ada program kemitraan pembangunan dan pendalaman keterlibatan ekonomi.

”Karena kami sadar bahwa Bali adalah tujuan utama bagi warga kami untuk berwisata, lalu juga dengan banyaknya komunitas warga kami di Bali dan itu menunjukkan pentingnya hubungan Australia dengan Bali,” ujarnya lagi.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kepariwisataan Bali dalam masa kepemimpinan periode keduanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan sejumlah prioritas yang sedang dan akan dikebut untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan  berbasis budaya di Pulau Dewata.

Semuanya berpegang pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Haluan Pembangunan Bali 100 tahun yang sudah dimulai pada tahun 2025.

“Pertama ada infrastruktur, lalu ada masalah sampah dan juga adanya sejumlah oknum wisatawan asing yang nakal atau bermasalah,” kata Gubernur.

Infrastruktur misalnya, Gubernur Koster mengaku prioritasnya adalah membangun infrastruktur transportasi yang baik dan efektif guna mengatasi masalah kemacetan terutama di sentra-sentra pariwisata.

Selain tentu masalah sampah yang telah diupayakan untuk diminimalisir lewat kebijakan bertajuk Gerakan Bali Bersih Sampah dengan pelarangan penggunaan botol plastik di bawah 1 liter sebagai salah satu langkah konkritnya.

Pun demikian dengan oknum wisman yang dalam beberapa waktu terakhir sering terekspos melakukan tindakan ’nakal’ alias bermasalah selama berwisata di Bali mulai dari penyalahgunaan visa turis untuk bekerja hingga tindakan yang mengarah pada tindak kriminal.  “Kami sudah bekerja sama dengan imigrasi agar wisman yang ’nakal’ ini kalau menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya langsung deportasi dan kalau kriminal, langsung proses hukum,” tandas Koster.

Baca Juga  Gubernur Koster Ajak Krama Bali Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Perayaan Tumpek Wariga di Pura Pengubengan Besakih

Selain itu, Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini pun menekankan kembali komitmennya untuk menuju Bali yang mandiri dalam energi untuk mengatasi masalah seperti terputusnya pasokan listrik dari luar Bali seperti yang terjadi belum lama ini. “Kita dorong tidak hanya membuat pembangkit listrik di Bali, namun juga agar energi yang digunakan adalah energi bersih, baru dan terbarukan. Ini penting untuk menunjang industri pariwisata serta kebutuhan masyarakat Bali secara umum,” jelasnya lagi.

Gubernur Koster dalam kesempatan tersebut juga sangat berterima kasih kepada Konsul Jenderal Australia atas banyaknya warga Australia yang memilih Bali sebagai destinasi wisata dan menghabiskan liburannya selama ini. Angkanya bahkan hampir menyentuh 1,5 juta orang dalam satu tahun. “Bahkan saya banyak dengar bahwa wisatawan asal Australia menganggap Bali sebagai rumah keduanya,” cetus Gubernur Koster.

Mengakhiri pertemuan yang hangat tersebut, selain memberikan kain endek khas Bali kepada Konjen Stevens, Gubernur Koster juga memberikan cinderamata berupa minuman tradisional khas Pulau Dewata yakni arak Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Pengembangan PPN Pengambengan, Gubernur Koster: Memberikan Dampak Luar Biasa terhadap Pengembangan Perekonomian Bali

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Gubernur Koster Lepas Peed Aya, Tandai Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca