Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Gede Budi Hingga Meninggal di Monang-maning

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap 7 pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang-maning Denpasar, Jumat sore, 23 Juli 2021 yang mengakibatkan korban Gede Budi (24) meninggal dunia dengan beberapa luka tebasan pedang.

Hal itu terungkap saat Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 610 / VII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA DPS/ POLDA BALI, 23 Juli 2021, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar B melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kurang dari 24 jam.

Kapolresta Avitus Panjaitan lanjut membeberkan kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 Wita, 4 orang depkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dibawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit.

Pihak korban bersama 4 orang depkolektor menuju ke kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak Gede Budiarsana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ ke PT Beta Mandiri Multi Solusien di Jalan Patuha Monang-maning Denpasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat itu terjadilah keributan / pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada.

‘’Korban Gede Budi melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku hingga ke simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang-maning dan terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Korban Ketut Widiada alias Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala,’’ ungkap Kapolres.

Dari identifikasi, papar Kapolresta, korban Gede Budi asal Kubutambahan mengalami luka-luka terbuka dan patah tulang disebabkan kekerasan. Pada kepala samping kiri (daerah temporalis) terdapat luka terbuka berbentuk garis sepanjang 15 cm, dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis. Pada kepala bagian belakang samping kiri terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu). Pada pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah. Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Pada paha kanan bagian depan terdapat luka lecet di sekitarnya terdapat memar. Pada lengan bawah kanan terdapat luka terbuka dengan dasar luka tulang. Sedangkan Ketut Widiada mengalami luka robek pada bagian kepala.

Kapolresta mengungkap identitas pelaku sebanyak 7 orang di antaranya berinisial I Wayan S (40) asal Karangasem melakukan penebasan pada korban Gede Budi, FK (31) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, BB (42) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, Jos BL (30), lahir Karanganyar, GBC (24) lahir Denpasar, GP (27) asal Kecamtan Sirimau Ambon, dan DBB (23) asal Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon.

‘’Modus pengeroyokan dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal,’’ ujarnya.

Kapolresta menyampaikan kronologis penangkapan pelaku, dari hasil olah TKP dan saksi-saksi di TKP, Tim Resmob melakukan penyelidikan/ pengejaran terhadap pelaku. Pada 23 Juli 2021, sekira jam 17.30 Wita tidak lebih dari 24 jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku I Wayan  S untuk menebas korban, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien Jl. Gunung Patuha Denpasar, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT Beta Mandiri Multi Solusien (Honda Vario dan Honda Beat ), 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO (yang ditarik oleh PT. Beta  Mandiri Multi Solusien).

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15). Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun (12), Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan  pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (10). (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca