Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap 7 pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang-maning Denpasar, Jumat sore, 23 Juli 2021 yang mengakibatkan korban Gede Budi (24) meninggal dunia dengan beberapa luka tebasan pedang.
Hal itu terungkap saat Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 610 / VII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA DPS/ POLDA BALI, 23 Juli 2021, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar B melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kurang dari 24 jam.
Kapolresta Avitus Panjaitan lanjut membeberkan kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 Wita, 4 orang depkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dibawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit.
Pihak korban bersama 4 orang depkolektor menuju ke kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak Gede Budiarsana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ ke PT Beta Mandiri Multi Solusien di Jalan Patuha Monang-maning Denpasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat itu terjadilah keributan / pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada.
‘’Korban Gede Budi melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku hingga ke simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang-maning dan terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Korban Ketut Widiada alias Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala,’’ ungkap Kapolres.
Dari identifikasi, papar Kapolresta, korban Gede Budi asal Kubutambahan mengalami luka-luka terbuka dan patah tulang disebabkan kekerasan. Pada kepala samping kiri (daerah temporalis) terdapat luka terbuka berbentuk garis sepanjang 15 cm, dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis. Pada kepala bagian belakang samping kiri terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu). Pada pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah. Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Pada paha kanan bagian depan terdapat luka lecet di sekitarnya terdapat memar. Pada lengan bawah kanan terdapat luka terbuka dengan dasar luka tulang. Sedangkan Ketut Widiada mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kapolresta mengungkap identitas pelaku sebanyak 7 orang di antaranya berinisial I Wayan S (40) asal Karangasem melakukan penebasan pada korban Gede Budi, FK (31) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, BB (42) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, Jos BL (30), lahir Karanganyar, GBC (24) lahir Denpasar, GP (27) asal Kecamtan Sirimau Ambon, dan DBB (23) asal Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon.
‘’Modus pengeroyokan dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal,’’ ujarnya.
Kapolresta menyampaikan kronologis penangkapan pelaku, dari hasil olah TKP dan saksi-saksi di TKP, Tim Resmob melakukan penyelidikan/ pengejaran terhadap pelaku. Pada 23 Juli 2021, sekira jam 17.30 Wita tidak lebih dari 24 jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang diamankan sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku I Wayan S untuk menebas korban, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien Jl. Gunung Patuha Denpasar, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT Beta Mandiri Multi Solusien (Honda Vario dan Honda Beat ), 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO (yang ditarik oleh PT. Beta Mandiri Multi Solusien).
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15). Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun (12), Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (10). (gs)