Thursday, 25 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Gede Budi Hingga Meninggal di Monang-maning

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap 7 pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang-maning Denpasar, Jumat sore, 23 Juli 2021 yang mengakibatkan korban Gede Budi (24) meninggal dunia dengan beberapa luka tebasan pedang.

Hal itu terungkap saat Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 610 / VII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA DPS/ POLDA BALI, 23 Juli 2021, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar B melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kurang dari 24 jam.

Kapolresta Avitus Panjaitan lanjut membeberkan kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 Wita, 4 orang depkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dibawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit.

Pihak korban bersama 4 orang depkolektor menuju ke kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak Gede Budiarsana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ ke PT Beta Mandiri Multi Solusien di Jalan Patuha Monang-maning Denpasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat itu terjadilah keributan / pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada.

‘’Korban Gede Budi melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku hingga ke simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang-maning dan terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Korban Ketut Widiada alias Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala,’’ ungkap Kapolres.

Dari identifikasi, papar Kapolresta, korban Gede Budi asal Kubutambahan mengalami luka-luka terbuka dan patah tulang disebabkan kekerasan. Pada kepala samping kiri (daerah temporalis) terdapat luka terbuka berbentuk garis sepanjang 15 cm, dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis. Pada kepala bagian belakang samping kiri terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu). Pada pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah. Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Pada paha kanan bagian depan terdapat luka lecet di sekitarnya terdapat memar. Pada lengan bawah kanan terdapat luka terbuka dengan dasar luka tulang. Sedangkan Ketut Widiada mengalami luka robek pada bagian kepala.

Kapolresta mengungkap identitas pelaku sebanyak 7 orang di antaranya berinisial I Wayan S (40) asal Karangasem melakukan penebasan pada korban Gede Budi, FK (31) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, BB (42) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, Jos BL (30), lahir Karanganyar, GBC (24) lahir Denpasar, GP (27) asal Kecamtan Sirimau Ambon, dan DBB (23) asal Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon.

‘’Modus pengeroyokan dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal,’’ ujarnya.

Kapolresta menyampaikan kronologis penangkapan pelaku, dari hasil olah TKP dan saksi-saksi di TKP, Tim Resmob melakukan penyelidikan/ pengejaran terhadap pelaku. Pada 23 Juli 2021, sekira jam 17.30 Wita tidak lebih dari 24 jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku I Wayan  S untuk menebas korban, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien Jl. Gunung Patuha Denpasar, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT Beta Mandiri Multi Solusien (Honda Vario dan Honda Beat ), 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO (yang ditarik oleh PT. Beta  Mandiri Multi Solusien).

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15). Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun (12), Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan  pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (10). (gs)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Tegallalang Ungkap Perkara Pencurian Safety Box Kasir

Published

on

By

pencurian safety box Tegallalang
KASUS PENCURIAN: Jajaran Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berfoto bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant. (Foto: Polsek Tegallalang)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus pencurian ini dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) atas perintah Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda Gde Densa Prana berhasil mengamankan satu orang laku-laki atas nama I Wayan MDC (27) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi di Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke TKP melalui pintu samping Cafe/Restauran dengan mempergunakan anak kunci palsu.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan safety box, pelaku membuka paksa mempergunakan sebuah batu dan kemudian mengambil uang yang berada di dalam safety box sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku membuang safety box di sungai Telabah Tengah yang berlokasi di Jln. Pertiwi Brata Tampaksiring dan kemudian pelaku mengarah ke jurang yang berlokasi di Br. Eha Tampaksiring untuk membuang jas hujan warna biru dan helm merk Scoopy warna hitam dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku sementara kita amankan di Polsek Tegallalang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

Published

on

By

kasus narkoba bojes polres gianyar
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.

Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.

“Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.

Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso

Published

on

By

teroris poso
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Poso, Sulawesi Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/4/2024) dan Kamis (18/4).

“Tim Densus 88 Polri telah berhasil mengamankan yang merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang secara struktur diketahui menjabat di beberapa bidang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/4), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Karopenmas merincikan kedelapan orang itu yakni G alias AJ, BS, SK, A, MWBS alias AZ, DK, H, dan RF.

Lebih lanjut, Karopenmas menjelaskan bahwa para teroris tersebut secara struktur menjabat di berbagai bidang. Selain itu mereka mengikuti pelatihan fisik dan mengikuti pelatihan paramiliter di Poso.

“(Bidang yang diikuti teroris) seperti doktrin atau dakwah, kemudian bendahara keuangan, rekrutmen dan lembaga pendidikan,” katanya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca