Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Gede Budi Hingga Meninggal di Monang-maning

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil mengungkap 7 pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang-maning Denpasar, Jumat sore, 23 Juli 2021 yang mengakibatkan korban Gede Budi (24) meninggal dunia dengan beberapa luka tebasan pedang.

Hal itu terungkap saat Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.H., M.H. menggelar konferensi pers, Senin (26/7) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 610 / VII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRESTA DPS/ POLDA BALI, 23 Juli 2021, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar B melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kurang dari 24 jam.

Kapolresta Avitus Panjaitan lanjut membeberkan kronologis kejadian berawal pada Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 Wita, 4 orang depkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang dibawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit.

Pihak korban bersama 4 orang depkolektor menuju ke kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, dengan mengajak Gede Budiarsana dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4266 XJ ke PT Beta Mandiri Multi Solusien di Jalan Patuha Monang-maning Denpasar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat itu terjadilah keributan / pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada.

‘’Korban Gede Budi melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku hingga ke simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang-maning dan terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Korban Ketut Widiada alias Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala,’’ ungkap Kapolres.

Dari identifikasi, papar Kapolresta, korban Gede Budi asal Kubutambahan mengalami luka-luka terbuka dan patah tulang disebabkan kekerasan. Pada kepala samping kiri (daerah temporalis) terdapat luka terbuka berbentuk garis sepanjang 15 cm, dasar luka tampak patah tulang berbentuk garis. Pada kepala bagian belakang samping kiri terdapat luka terbuka bentuk flap (seperti daun pintu). Pada pertengahan lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Dari dasar luka tampak kedua tulang lengan bawah kiri patah. Pada lengan atas kiri hingga lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. Pada paha kanan bagian depan terdapat luka lecet di sekitarnya terdapat memar. Pada lengan bawah kanan terdapat luka terbuka dengan dasar luka tulang. Sedangkan Ketut Widiada mengalami luka robek pada bagian kepala.

Kapolresta mengungkap identitas pelaku sebanyak 7 orang di antaranya berinisial I Wayan S (40) asal Karangasem melakukan penebasan pada korban Gede Budi, FK (31) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, BB (42) asal Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, Jos BL (30), lahir Karanganyar, GBC (24) lahir Denpasar, GP (27) asal Kecamtan Sirimau Ambon, dan DBB (23) asal Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon.

‘’Modus pengeroyokan dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal,’’ ujarnya.

Kapolresta menyampaikan kronologis penangkapan pelaku, dari hasil olah TKP dan saksi-saksi di TKP, Tim Resmob melakukan penyelidikan/ pengejaran terhadap pelaku. Pada 23 Juli 2021, sekira jam 17.30 Wita tidak lebih dari 24 jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Denpasar dan Opsnal Unit Polsek Denbar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku I Wayan  S untuk menebas korban, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien Jl. Gunung Patuha Denpasar, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT Beta Mandiri Multi Solusien (Honda Vario dan Honda Beat ), 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO (yang ditarik oleh PT. Beta  Mandiri Multi Solusien).

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15). Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun (12), Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan  pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (10). (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Published

on

By

Barang Bukti 22 Penyu Hijau Diamankan Ditpolairud Polda Bali
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.

Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca