Denpasar, baliilu.com – Tim Biro Provos Divpropam Polri beserta rombongan yang dipimpin oleh KBP Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H. mengunjungi Polresta Denpasar, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Tim diterima Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si., di Lobby Mako Polresta Denpasar.
Tujuan Tim Biro Provos Divpropam Polri berkunjung ke Polresta Denpasar untuk melaksanakan pengecekan penjagaan Mako, VIP, tahanan serta protokol kesehatan Covid-19 di Polda Bali dan jajarannya.
‘’Terimakasih atas penerimaannya dan selanjutnya tim akan melaksanakan pengecekan. Kegiatan ini tidak terlepas dari kesiapan kita dalam pengamanan markas termasuk juga adanya terobosan kreatif dalam pengamanan ruang tahanan yang ada di Mako Polresta Denpasar,’’ ujar Ketua Tim KBP Jannus P. Siregar, S I.K, M.H.
Siregar mengaku sudah sempat diskusi dengan Wakapolda Bali terkait dengan tahanan, dimana selama ini masih dualisme dalam penjagaan tahanan baik dilaksanakan oleh Tahti ataupun yang dilaksanakan oleh Yanma. Di dalam Perkap masalah perawatan tahanan merupakan tugas dari Tahti dan penjagaannya oleh Yanma.
‘’Jangan sampai ada jurang pemisah bila terjadi sesuatu sebagai misal ada tahanan lari ataupun tahanan gantung diri biar tidak tumpang tindih masalah tanggungjawabnya,’’ ujarnya.
Penempatan khusus (patsus) yang dibuatkan jangan sampai hanya pajangan. Namun tujuannya adalah untuk membuat efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran, laksanakan patsus selama 24 jam terhadap anggota.
Ruang gerak bagi si pelanggar harus dibatasi seperti jangan diberikan membawa HP, selama berada di dalam patsus harus tetap menggunakan pakaian dinas serta pintu sel harus tetap terkunci sehingga dapat membuat efek jera dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan SKHT ataupun kalau ada dari Paminal yang mengamankan terduga pelanggar dimasukkan ke patsus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sebagai contoh ada anggota kita yang membuat keributan karena mabuk kita memiliki waktu pengamanan selama 2 x 24 jam dan itu sudah sesuai dengan perkap.
Patsus tersebut diberlakukan untuk benar-benar memberikan efek jera kepada personil Polri ataupun PNS Polri yang melakukan pelanggaran bukan hanya sebagai pelampiasan, namun dalam pelaksanaannya tetap harus ada pembatasan-pembatasan. Patsus itu sama pemberlakuannya seperti tahanan dari orang umum seperti pemakaian baju tahanan dan siapkan buku-buku yang ada kaitannya dengan kerohanian, jangan saja kerena sama-sama anggota Polri kita biarkan saja personil tersebut yang menjalankan patsus kita tempatkan di luar ruangan.
‘’Khususnya dalam penegakan prokes saya lihat sudah bagus yaitu sudah dilaksanakan patroli prokes dan perlu kita analisa dalam pelaksanaannya dengan interval naik turunnya inflasi anggota kita yang terpapar Covid-19,’’ ujarnya.
Perlu kita datakan anggota kita yang sudah divaksin, laksanakan pengecekan kartu vaksin terhadap anggota Polri dan PNS Polri dan untuk mengecek keakuratan anggota kita yang sudah vaksin.
Ditegaskan pula bahwa terkait Sispam Markas agar diberikan masukan bahwa kita tetap menjaga markas kita jangan sampai terusik oleh masyarakat dengan tidak tertibnya dalam melaksanakan pengamanan markas dengan tetap laksanakan pengecekan terhadap personil yang melaksanakan pengamanan markas.
Sispam Markas ataupun kontijensi dalam situasi darurat seperti bencana alam, teroris serta adanya kejadian menonjol yang perlu penanganan khusus, alarm panggilannya harus ada perbedaan sehingga personil memahami dan mengerti tentang kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya, harus bisa berbuat apa dan siapa yang bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan terkait dengan tahanan yang menghuni Rutan Mako Polresta Denpasar dan sesuai dengan derektif dari Mabes Polri bahwa tahanan yang menghuni Rutan Mako Polresta Denpasar overload.
Yang menjadi kendala untuk tingkat lapas terhadap tahanan yang sudah inkrah penahanannya masih dititip di Rutan Mako Polresta Denpasar dan dari Kasat Tahti Polresta Denpasar sudah koordinasi dengan Kasi Pidum dan juga dengan penuntut umum namun kendala di lapas tahanan penuh dan juga karena Covid-19.
Untuk tahanan yang menghuni Rutan Mako Polresta Denpasar sebanyak 50% tahanan narkoba, karena Polresta Denpasar gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba baik skala kecil ataupun skala besar.
Kegiatan dilanjutkan melakukan pengecekan ruang pelayanan publik SPKT, penjagaan Mako, Rutan Polresta Denpasar oleh Ketua Team KBP Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Kasubbidprovos Bidpropam Polda Bali, Kabagops, Kabag SDM dan Kasipropam Polresta Denpasar. (gs)