Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Hampir 1 Kg Sabu dari Residivis

BALIILU Tayang

:

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers kasus narkoba, Senin (21/4) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp 10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI. Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Baca Juga  Polsek Kuta Amankan Pelaku Penganiayaan RA Hingga Meninggal Dunia, Dikenakan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebut Ekaputra, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020,’’ ujar Ekaputra.

Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir lanjut menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, barang bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, barang bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram,  Sevty Utami Nandha, inisial SU, perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN perempuan, barang bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi  304 butir dan Ganja  5,58 gram. Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, barang bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, inisial MA, barang bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, barang bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 butir.

Baca Juga  Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

curanmor di kesian
Pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Made Widi Darma Yasa yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/12/2025). Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 4456 UAH di area parkir kos dalam keadaan setang tidak terkunci. Tanpa disadari, kunci sepeda motor dan kunci kamar kos masih tertinggal dan tergantung di pintu kamar.

“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga sempat mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban,” ujar Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., dan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri dan bermaksud menjual sepeda motor hasil curian. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Badung dengan membobol pintu rolling door sebuah counter dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, serta sisa uang tunai turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga di lingkungan kos maupun permukiman. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminal,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan

Published

on

By

pencurian ban di banjar kepisah
TEMUI KORBAN: Pihak Polsek Dentim saat menemui korban pencurian ban mobil di TKP di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa pencurian empat buah ban beserta velg mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DK 1194 LO terjadi di sebuah tempat penyewaan garase yang berlokasi di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman, S.H., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ni Kadek Ayu Suryantari (38), seorang wiraswasta asal Denpasar. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Jumat pagi, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garase untuk keperluan bekerja. Setibanya di lokasi, korban terkejut karena mendapati keempat ban mobil beserta velgnya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil koordinasi antara korban dengan pemilik garase, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pengelola garase menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban secara tunai.

Pihak Polsek Dentim telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta menyarankan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keputusan untuk melanjutkan laporan secara resmi.

Baca Juga  Satlantas Polresta Denpasar Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cargo, Tiga Truk Dikenai Sanksi Tilang

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Dentim mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat usaha maupun lokasi penyimpanan kendaraan bersama, agar memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis. Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam upaya mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa pidana.

Polsek Dentim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca