Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Lindungi PMI Krama Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: baliilu/dok)

Denpasar, baliilu.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali, dengan jumlah lebih dari 22.000 orang, telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah, namun belum terdata dengan baik serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari pemerintah provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

‘’Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan kompetensi kerjanya, menertibkan pendataan, untuk mengetahui keberadaannya, dan memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,’’ papar Gubernur Koster saat konferensi pers penerbitan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, pada Buda, Umanis Julungwangi, 31 Maret 2021, di Benoa Cruise Terminal, Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyampaikan ruang lingkup pergub ini meliputi pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, pelindungan keluarga PMI Krama Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran, serta peran masyarakat.

Gubernur Koster menguraikan, pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, fasilitasi dana penguatan modal, dan fasilitasi peningkatan kompetensi kerja. ‘’Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait,’’ paparnya.

Sosialisasi dan diseminasi informasi, lanjut Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini, meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, materi perjanjian kerja, dan materi lain yang dianggap perlu.

‘’Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan,’’ ujar mantan anggota DPRRI tiga periode dari PDIP ini.

Sedangkan, pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi memperoleh pelayanan yang professional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja,  memperoleh pendampingan hukum, akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja, dikatakan lagi, meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

‘’Pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan,’’ katanya.

Sementara itu, hak PMI Krama Bali antara lain memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani, memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja, memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali, memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan di negara penempatan, memperoleh akses komunikasi dan sebagainya.

Sedangkan, kewajibannya yakni melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; menaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial; menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan; memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di negara penempatan; mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.

Guna menyelenggarakan tata kelola Pelindungan PMI Krama Bali, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id. ‘’Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain KTP, kartu keluarga, sertifikat kompetensi kerja/sertifikat ijasah keterampilan/ijasah pendidikan formal, perjanjian kerja/perjanjian kerja laut; paspor; dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali,’’ ujarnya.

Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di perusahaan/negara manapun bekerja.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan kompetensi PMI Krama Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta swasta. Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI Krama Bali akan memiliki kompetensi yang bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya. Pemerintah provinsi akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Published

on

By

Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai pembuka rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
DOA KEBANGSAAN: Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai pembuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, menjadi ruang kebersamaan bagi para pemuka agama dan masyarakat untuk memanjatkan doa bagi bangsa. Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberagaman Indonesia merupakan kekuatan yang terus dirawat melalui semangat persatuan, toleransi, dan gotong-royong.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Jakarta, Romo Agustinus Heri Wibowo, Pr, memandang doa sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, setiap ikhtiar yang dilakukan bangsa Indonesia perlu dilandasi doa agar mendapat penyertaan Tuhan.

“Doa adalah fondasi dasar hidup kita sebagai bangsa yang religius. Semua daya upaya manusiawi kita, kerja sama di antara kita, dilandasi atas doa supaya Tuhan merestui, memberkati, dan menyempurnakan semua pekerjaan baik yang telah kita rencanakan, dan kita lakukan, dan akan kita laksanakan,” ujar Romo Agustinus.

Sementara itu, Ketua Umum Pinandita Sanggraha Nusantara, Pinandita Gede Pastika, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan doa kebangsaan lintas agama yang dinilainya menjadi sarana memperkuat keharmonisan di tengah kemajemukan Indonesia.

“Kami mewakili masyarakat Hindu sangat apresiasi, sangat menyambut dengan baik. Ini adalah bagaimana mempersatu umat seluruh, masyarakat, lapisan masyarakat di Indonesia untuk menyatukan dengan kebinekaan ini menjadi satu, menjadi keharmonisan yang luar biasa,” tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Sangha Agung Indonesia, Bhikkhu Bhadranatha, Thera. Ia menilai doa lintas agama menjadi cerminan wajah Indonesia yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan dan hidup dalam keberagaman.

“Untuk bisa menjaga persatuan dan kesatuan yang perlu kita jaga adalah nilai-nilai cinta kasih di dalam diri kita dan terlebih juga nilai-nilai dari Pancasila kita yang juga cukup kuat bahwa kita memang sudah beragam tetapi dengan adanya cinta kasih yang terus dikembangkan akan membawa persatuan dan kesatuan dengan jauh lebih indah karena memang inilah Indonesia,” ucapnya.

Dari kalangan Konghucu, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Xs. Budi S. Tanuwibowo, menilai doa lintas agama menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu mengelola keberagaman secara damai. Ia menyebut perbedaan bukan alat perseteruan, melainkan ibarat seperti orkestra yang terdiri atas berbagai macam alat musik namun berpadu harmonis karena ada satu lagu kebersamaan yaitu Indonesia.

“Bekerja samanya banyak agama dalam satu kebersamaan tentu menegaskan sila pertama. Tentu kemudian sila kemanusiaan bahwa di atas segala perbedaan, kemanusiaan kita satu. Kemudian jelas persatuan dan kemudian bisa saling berembuk, bisa bermufakat, dan mudah-mudahan ini dengan kebersamaan bisa membikin Indonesia adil, makmur, sejahtera,” ujar Xs. Budi.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, mengatakan bahwa perjalanan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari doa seluruh umat beragama. Ia menyambut dan mendukung penuh doa lintas agama ini menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Saya kira itu nilai-nilai luhur yang telah ditaruh oleh para pendiri bangsa sejak awal mereka membangun bangsa ini. Tidak melihat apapun, latar belakang suku, agama tapi berdiri bersama-sama dan saya kira itu legacy yang sangat luar biasa yang harus kita pelihara dan kita jaga bagi keutuhan Indonesia ke depan,” ungkap Pdt. Jacklevyn.

Senada dengan para pemuka agama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zikir dan doa kebangsaan merupakan bentuk rasa syukur atas berbagai capaian bangsa sekaligus ikhtiar memohon keberkahan bagi masa depan Indonesia.

“Saya kira memang sangat tepat kita melakukan doa dan syukur semua kebangsaan kita yang tetap minimum dipertahankan dengan kondisi yang kita capai selama ini, dan syukur-syukur nanti kita akan terus dan terus berkembang dan menjadi episentrum peradaban dunia masa depan adalah Indonesia,” ujar Nasaruddin.

Lebih lanjut, Nasaruddin juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya, Indonesia merupakan “lukisan yang paling indah” yang harus dipelihara bersama agar tetap menjadi bangsa yang damai, harmonis, dan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Mahayastra Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Seniman Wija Kusuma

Published

on

By

Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seniman Wija Kusuma di Griya Angkeran, Desa Siangan, Gianyar, Sabtu (1/8).
SERAHKAN SANTUNAN: Bupati Gianyar I Made Mahayastra secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seniman Wija Kusuma, almarhum Ida Ayu Nyoman Oka, di Griya Angkeran, Banjar Triwangsa, Desa Siangan, Gianyar, Sabtu (1/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris seniman Wija Kusuma, almarhum Ida Ayu Nyoman Oka, di Griya Angkeran, Banjar Triwangsa, Desa Siangan, Gianyar, Sabtu (1/8).

Almarhum Ida Ayu Nyoman Oka, dikenal sebagai seniman yang memiliki dedikasi tinggi dalam pelestarian seni dan budaya Bali. Beliau wafat pada usia 82 tahun.

Penyerahan santunan juga didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 diserahkan kepada ahli waris, Ida Ayu Putu Eka Susanti.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gianyar menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Bupati Mahayastra menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko sosial.

“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bupati Mahayastra.

Lebih lanjut, Bupati Mahayastra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pelaku seni. Pada tahun 2026, Pemkab Gianyar telah mengikutsertakan 595 seniman dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi anggaran hampir Rp 120 juta per tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus perhatian pemerintah daerah kepada para seniman yang selama ini berperan penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan seni budaya sebagai identitas Kabupaten Gianyar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Kematian diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada peserta aktif sehingga ketika terjadi risiko kematian dunia, ahli waris memperoleh dukungan finansial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mendorong seluruh pekerja, termasuk pekerja seni dan sektor informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang optimal,” ungkapnya.

Di sisi lain, ahli waris, Ida Ayu Putu Eka Susanti, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” tuturnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG

Published

on

By

Koleksi Batu Pulaki asal Kabupaten Buleleng yang telah resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis dari DJKI.
Koleksi Batu Pulaki yang telah memperoleh Sertifikat IG. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Setelah melewati proses panjang, termasuk pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG).

Tim DJKI sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk melihat proses produksi Batu Pulaki secara langsung. Pendalaman terhadap aspek produksi, mutu, serta pemasaran menjadi fokus utama dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki memperoleh status Indikasi Geografis.

Dalam proses tersebut, Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, menegaskan bahwa Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat Kecamatan Gerokgak.

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., saat dikonfirmasi, Minggu (2/8), menyampaikan bahwa keberhasilan Batu Pulaki memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak yang telah dibangun secara berkelanjutan.

“Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu melahirkan pelindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah,” ujar Ketut Suwarmawan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Batu Pulaki dinilai sebagai aset daerah yang memiliki keunikan dan nilai strategis sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum. Kajian tersebut dilatarbelakangi besarnya minat terhadap Batu Pulaki yang dikhawatirkan dapat memicu eksploitasi berlebihan dan berdampak pada kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.

Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan, menjelaskan bahwa Batu Pulaki tidak hanya bernilai tinggi sebagai batu permata, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat, baik secara sekala maupun niskala. Selain itu, Batu Pulaki memiliki corak dan karakteristik khas yang membedakannya dari batu permata lainnya.

Dengan terbit dan diserahkannya sertifikat IG Batu Pulaki pada penutupan Lovina Festival 2026 kemarin (28/7), maka keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu diragukan lagi. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca