Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Melarikan Diri saat Diamankan, Residivis Mendapatkan Timah Panas

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H. saat konferensi pers, Kamis (13/1) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Seorang residivis inisial Rian yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi di Buleleng ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banyuwangi. Saat diintrogasi, pelaku mencoba melarikan diri sehingga pihak polisi melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.  

Demikian keterangan pers dari Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H. kepada awak media, Kamis (13/1) di Mapolres Buleleng. Atas seizin Kapolres Buleleng, Sumarjaya saat mendampingi Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. menyampaikan, kronologis kasus ini berawal dari laporan seorang warga Made Juni Artana, umur 40 tahun yang melaporkan barang miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya telah hilang dari tempat penyimpanan yang ditaruh di dalam almari di dalam rumah yang ada di Banjar Dinas Sekeling Desa Penyabangan Gerokgak.

Laporan tersebut kemudian diterima Polsek Gerokgak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/Sek Grk/Res Bll/Polda Bali tanggal 4 Januari 2022 dengan kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kejadiannya pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 23.00 Wita, yang kemudian ditindaklanjuti langsung Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H.

Kapolsek Gerokgak bersama-sama dengan Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H., dengan timnya kemudian melakukan penyelidikan berawal dari permintaan keterangan terhadap korban dan saksi lain yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar kejadian hilangnya barang milik korban terhadap orang yang diduga mengambilnya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual di salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Berbekal dengan informsi tersebut kemudian tim unit Reskrim mendatangi toko di tempat dijualnya emas tersebut untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjualnya.

Baca Juga  Bobol Warung, Residivis Curat Kembali Ditangkap Tim Buser Polsek Denbar

Dari hasil keterangan saksi yang menjelaskan ciri-ciri pelaku kemudian diketahui dengan ciri-ciri tersebut adalah seorang residivis bernama Arpiansa alias Rian (23), yang tinggal di daerah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki oleh unit penyelidik Reskrim Polsek Gerokgak kemudian Tim Lidik mendatangi rumah pelaku yang ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Pelaku diperkirakan telah melarikan diri ke wilayah Banyuwangi.

Terduga pelaku Rian diketahui tinggal di sebuah perumahan di Banyuwangi dan unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Banyuwangi pada Minggu, 9 Januari 2022 pukul 12.30 Wita, kemudian dibawa langsung ke Polsek Gerokgak untuk dimintai keterangan.

Saat dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang di rumah korban dan saat akan dilakukan pengembangan terhadap perbuatan terduga pelaku, saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga penyelidik melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku dengan timah panas.

Setelah pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawatan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng.

Selain mengakui telah melakukan pengambilan barang di rumah korban Made Juni Artana, terduga pelaku juga telah melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di enam rumah yang ada di wilayah Desa Penyabangan.

Kapolsek Gerokgak menyampaikan, terhadap terduga pelaku  saat ini telah diamankan di Polsek Gerokgak karena cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1 (satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik di beberapa lokasi kejadian saat ini masih dikembangkan,’’ imbuh Kapolsek.

Baca Juga  Diduga Depresi, Seorang WNA Amerika Diamankan Polres Bandara

“Terduga melakukan perbuatannya masuk ke dalam rumah dengan cara daun jendela rumah dan merusak pintu almari dan pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara,” tutup Kapolsek. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Terduga pelaku pembawa senjata tajam diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti pisau
Terduga pelaku membawa senjata tajam diamankan polisi. (Foto: Hms polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJT (19) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali. Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat dan informasi dari petugas keamanan bahwa seorang laki-laki terlihat berlari menuju halaman bank.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 bergagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan pendalaman serta mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Pisau tersebut, menurut keterangannya, dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Baca Juga  Curi Burung, Laptop dan HP, Polsek Dentim Amankan Residivis

“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Published

on

By

Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curi Burung, Laptop dan HP, Polsek Dentim Amankan Residivis
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Buat ‘’Cookies’’ Mengandung Narkoba, ECB Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca