Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Mencuri Motor di Busungbiu, Ditangkap Polisi di Pemogan

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika saat konferensi pers kasus curanmor didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., Jumat (14/1) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Polsek Busungbiu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X DK 6817 VH yang terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022 bertempat di Banjar Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Setelah polisi melakukan penyisiran, tersangka pelaku Komang S (29) yang beralamat sama dengan alamat korban, ditangkap di daerah Pemogan Denpasar Selatan.

Polisi mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / I / 2022 / Bali / Res Bll / Sek Bsb, tanggal 7 Januari 2022  yang dilaporkan oleh Made Juliasa (53) asal Banjar Kaja, Desa Kedis, Buleleng. Mendapat laporan itu, Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika memerintahkan Kanit Reskrim Busungbiu Ipda Kadek Widana, S.E. untuk melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP yang mengarah kepada pelaku.

Setelah pelaku teridentifikasi, Unit Reskrim Polsek Busungbiu yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang informasinya berada di Wilayah Kecamatan Mengwi,  Badung.

‘’Setelah polisi melakukan penyisiran akhirnya pelaku dapat ditangkap di daerah Pemogan, Denpasar Selatan serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH,’’ ujar Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., Jumat (14/1) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adika, pelaku berinisial Komang S mengaku pada Jumat, 7 Januari 2022, pukul 01.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, DK 6817 VH milik saksi korban Putu Yastini (42) asal Desa Kedis Busungbiu.

Adapun cara pelaku mengambil sepeda motor milik saksi korban, beber Adika, pelaku keluar rumah berjalan kaki menuju Desa Bengkel. Saat dalam perjalanan, pelaku melihat ada sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol.

Melihat kunci nyantol, korban masuk ke dalam garase yang pintunya terbuka dan mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya lebih dari 100 meter. Selanjutnya setelah berhasil mengambil sepeda motor dan menaruh di suatu tempat, pelaku kembali pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk menjemput kedua anaknya dan balik bersama anaknya membawa sepeda motor tersebut menuju Denpasar.

Kapolsek Adika mengungkapkan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual agar mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan.

‘’Atas perbuatannya, tersangka Komang S dipersangkakan melanggar Pasal 362  KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,’’ pungkas AKP Nyoman Adika. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Amankan 5 Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Viral di Medsos

Published

on

By

Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).

Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.

Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.

Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.

Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral di Medsos! Aksi Pencurian HP di Warung Gorengan Panjer, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
TERDUGA PELAKU: Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dua orang terduga pelaku, masing-masing perempuan berinisial GE (37) asal Bojonegoro dan laki-laki berinisial GRF (40) asal Bandung, diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.22 WITA, di Warung Gorengan King Crispy, Jalan Tukad Barito, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Korban diketahui bernama Afidatun Nailiyah (29) yang saat kejadian sedang bekerja sebagai kasir.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna orange. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. Aksi tersebut bermula ketika dua orang, seorang laki-laki dan perempuan, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan memesan makanan.

Awalnya, keduanya hendak membeli sosis dan bakso goreng. Namun, pesanan kemudian berubah menjadi otak-otak yang saat itu masih digoreng. Bahkan, pelaku perempuan sempat meminta untuk mencoba makanan tersebut, namun kemudian mengembalikannya dengan alasan belum matang.

Setelah makanan selesai, kedua pelaku membeli dua bungkus makanan, masing-masing sosis goreng dan bakso goreng. Setelah menerima pesanan, keduanya kemudian meninggalkan warung menggunakan sepeda motor.

Namun, setelah kedua orang tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas rak etalase meja kasir telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku perempuan diketahui mengambil handphone milik korban dan kemudian menyerahkannya kepada rekan laki-lakinya yang menunggu di atas sepeda motor.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang diduga tinggal di sekitar Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban, saat keduanya berada di dalam kamar kos di kawasan Jalan Tukad Petanu Gang Bangau.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memanfaatkan petunjuk yang ada, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di tempat kosnya,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Terduga pelaku pembawa senjata tajam diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti pisau
Terduga pelaku membawa senjata tajam diamankan polisi. (Foto: Hms polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJT (19) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali. Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat dan informasi dari petugas keamanan bahwa seorang laki-laki terlihat berlari menuju halaman bank.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 bergagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan pendalaman serta mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Pisau tersebut, menurut keterangannya, dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca