Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

OPINI

Mengenyahkan Kegelapan: Refleksi dari Kisah Mochtar Kusumaatmadja

Orasi Ilmiah IDG Palguna pada Puncak Peringatan Dies Natalis Ke-61 Unud

Loading

BALIILU Tayang

:

palguna
Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Foto: ist)

DIES NATALIS adalah peringatan hari lahir. Bagi Universitas Udayana, sebagai perguruan tinggi, pertanyaan mendasar dan tak pernah berakhir setiap kali dies natalis-nya datang ialah ke mana kita menuju dan sudah sampai di mana kita berjalan? Penggalan pertanyaan “ke mana kita menuju?” merujuk pada mimpi yang hendak diwujudkan, sedangkan penggalan pertanyaan “sudah sampai di mana kita berjalan?” merujuk pada evaluasi terhadap jerih payah kita dalam mewujudkan mimpi dimaksud. Dalam konteks itu, perkenankan saya mengisi orasi ini dengan memulainya dari sebuah kisah tentang seorang intelektual-akademisi cum politikus yang telah mengubah perjalanan sejarah dan wajah bangsa ini untuk selamanya – bahkan juga telah mengubah tatanan dunia, khususnya di bidang hukum laut, juga buat selamanya. Dia adalah Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M (almarhum). Kisah beliau ini pernah pula saya tulis di rubrik Jendela Majalah Konstitusi, edisi Juni 2021.

Ceritera dimulai ketika Mochtar Kusumaatmadja muda menjadi pegawai di Biro Devisa Perdagangan (BDP) – Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) di menjelang akhir tahun 1950-an. Pada saat yang hampir bersamaan, Mochtar Kusumaatmadja juga dijadikan penasihat Chairul Saleh yang saat itu menjabat sebagai Menteri Veteran (dan kemudian Menteri Perindustrian), meskipun Mochtar sendiri mengaku tidak ingat, apakah untuk itu dia menerima surat pengangkatan resmi atau tidak. Pokoknya bekerja saja. Saat itu hubungan antara Indonesia dan Belanda sedang tegang-tegangnya. Penyebabnya bersangkut-paut dengan Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Hindia Belanda, kecuali Irian Barat (sekarang Papua) yang statusnya akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Namun, hingga lewat pertengahan 1950-an itu Belanda selalu menunda-nunda penyelesaiannya. Ketegangan makin meningkat dan mengarah kepada pecahnya konfrontasi karena Belanda secara demonstratif melalulalangkan kapal-kapalnya di Laut Jawa, termasuk kapal perang yang memuat Pasukan Marinir Kerajaan Belanda (Koninklijke Marine), yang akan ditugaskan di Irian Barat. Secara hukum, tindakan Belanda tersebut tidak dapat dipersalahkan. Sebab, pada saat itu, meskipun sudah merdeka, Indonesia masih memberlakukan undang-undang buatan Belanda dalam pengaturan wilayah lautnya, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939. Pasal 1 ayat (1) Ordonansi 1939 tersebut menyatakan, laut teritorial Indonesia lebarnya tiga mil yang diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) Indonesia. Hal itu berarti, masing-masing pulau di Indonesia ini memiliki laut wilayahnya sendiri. Konsekuensinya, jika jarak pulau yang satu dengan yang lain lebih dari 6 mil maka di antara kedua pulau itu akan terdapat laut bebas atau laut lepas (high sea) yang tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia. Itulah yang terjadi di Laut Jawa. Di antara batas terluar 3 mil dari Pulau Jawa dan batas terluar 3 mil dari Pulau Kalimantan membentang laut lepas. Keadaan yang sama juga berlaku di laut-laut lain yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Jadi, kapal-kapal Belanda yang lalu-lalang di Laut Jawa itu, betapa pun demonstratif dan provokatifnya, sama sekali tidak melanggar hukum yang berlaku pada saat itu. Demikian pula ketika Belanda melakukan tindakan show of force dengan mengirimkan kapal induknya, Hr. Ms. Karel Doorman, ke Irian Barat melalui Laut Jawa. Kita hanya bisa jengkel.

Sesungguhnya, pada 17 Oktober 1956, Pemerintah Indonesia di bawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo telah membentuk Panitia Interdepartemental (INTERDEP) yang diberi mandat menyusun Rancangan Undang-Undang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Indonesia untuk menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 tadi. Namun, hingga hingga pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo “jilid II” berakhir, rancangan undang-undang dimaksud belum juga berhasil disusun. Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum laut yang saat itu baru saja menyelesaikan masternya dari Yale University, dimasukkan sebagai anggota Panitia ini pada 1 Agustus 1957. Demonstratifnya, bahkan provokatifnya, Belanda dengan kapal-kapal perangnya yang lalu-lalang di Laut Jawa itu ditambah dengan Panitia Interdepartemental yang tak kunjung berhail menyelesaikan mandatnya rupanya membuat Menteri Veteran Chairul Saleh berang. Sang Menteri kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat, itu pun mendatangi kediaman Mochtar Kusumaatmadja. “Eh, Mochtar, apa kerja kalian di Panitia itu? Kok tidak hasilnya? Ini kapal perang Belanda kok mondar-mandir di Laut Jawa, apa Laut Jawa itu tidak bisa dijadikan laut pedalaman?” Dengan polosnya Mochtar Kusumaatmadja menjawab, “Tidak bisa dong. Itu bertentangan dengan hukum internasional.” Mendengar jawaban Mochtar, alih-alih mereda, Chairul Saleh yang memang terkenal sebagai tokoh nasionalis dan revolusioner itu justru berkata lebih keras lagi, “Pokoknya bikin supaya bisa. Kamu ini masih muda ngomongnya kayak apa, tidak revolusioner… Kamu harus mengubah cara berpikir. Pokoknya mesti bisa. Kecuali kalau kamu sudah ditanam, sudah ada batu nisan dengan nama kamu di atasnya, baru boleh bilang tidak bisa. You sanggup nggak?” Melihat Chairul Saleh yang begitu bersemangat, Mochtar Kusumaatmadja, yang awalnya mengaku kesal, lama-lama jadi terpengaruh dan merasa tertantang. Maka ia pun menjawab, “Baik. Begini saja. Saya kan pegawai BDP/LAAPLN. Saya tidak bisa memikirkan hal ini sambil kerja. Saya memerlukan perlop (cuti). Kalau Uda Chairul bisa mengusahakan perlop maka saya akan pergi ke Bandung dan coba-coba membuat konsep untuk menjadikan Laut Jawa itu laut pedalaman.” Chairul Saleh rupanya benar-benar serius. Ia berhasil memintakan cuti dimaksud. Maka berangkatlah Mochtar Kusumaatmadja ke Bandung.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Singkat kisah, di Bandunglah Mochtar Kusumaatmadja mengerahkan segenap pengetahuan, kecerdasan, dan intelektualitasnya. Hal yang menjadi kegelisahannya bukan sekadar bagaimana menjadikan perairan atau laut di antara pulau-pulau di Indonesia itu sebagai laut pendalaman (internal waters), sehingga laut itu tidak lagi berstatus laut lepas tetapi tunduk pada kedaulatan Indonesia, melainkan kecemasannya sebagai seorang nasionalis perihal cara berpikir orang-orang yang mendiami pulau-pulau di nusantara itu. Ia berpikir, adanya ketentuan lebar laut wilayah tiga mil untuk masing-masing pulau, yang berarti di antara pulau-pulau itu ada laut bebas, membuat orang-orang Indonesia yang tinggal di pulau-pulau yang berbeda cenderung mengidentifikasikan diri bukan sebagai orang Indonesia melainkan sebagai orang Jawa, orang Sumatera, orang Maluku, orang Sulawesi, dan seterusnya, sesuai dengan tempat kediamannya, karena setiap pulau mempunyai lautnya sendiri. Jadi, di sini laut justru menjadi pemisah, bukan sebagai penghubung orang-orang Indonesia yang berdiam di pulau-pulau itu. Cara pandang ini yang harus diubah. Laut bukan lagi dipandang memisahkan (sebagaimana cara berpikir yang ditanamkan oleh penguasa kolonial Belanda) melainkan justru menyatukan. Dengan cara pandang baru itu perasaan keindonesiaan akan makin terbangun.

Dasar Pemikiran Mochtar

Inilah dasar pemikiran utama Mochtar Kusumaatmadja yang melandasi kelahiran magnum opus-nya, karya besarnya, Konsepsi Wawasan Nusantara. Namun, untuk sampai ke sana sama sekali bukan perjalanan yang mudah, baik secara intelektual-akademik maupun politik. Secara intelektual-akademik, untuk menghapuskan konsepsi laut wilayah tiga mil saja dibutuhkan argumentasi kuat, khususnya pandangan ahli dan preseden berupa praktik negara-negara. Dari bacaannya yang luas, Mochtar Kusumaatmadja mengetahui kalau batas lebar laut wilayah tiga mil, saat itu, tidak lagi sepenuhnya berlaku sebagai a generally accepted rule of international law. Salah satu buktinya, pada Konferensi Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Volkenbond (Liga Bangsa-Bangsa) di Den Haag (The Hague) 1930, dari 37 negara peserta, hanya 9 negara yang masih mempertahankan batas laut wilayah tiga mil. Bukti lain, walaupun International Law Commission (ILC), yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 21 November 1947 dan beranggotakan 15 ahli hukum terkenal yang diakui kompetensinya dalam hukum internasional, dalam sidangnya tahun 1949 masih berpendapat bahwa pelebaran laut wilayah tidak boleh sampai 12 mil, praktik negara-negara pada saat itu menunjukkan penetapan lebar laut wilayah mereka antara 3 sampai dengan 12 mil. Hingga di sana, Mochtar Kusumaatmadja merasa mendapat cukup keberanian (dan argumentasi) untuk menetapkan lebar laut wilayah 12 mil.

Persoalan berikut yang tidak kalah peliknya ialah pertanyaan perihal dari mana dan bagaimana  cara mengukur lebar 12 mil itu? Dalam hal ini, Mochtar ingat dengan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) tahun 1951 dalam sengketa perikanan yang melibatkan Inggris dan Norwegia, Anglo-Norwegian Fisheries Case. Dalam putusan itu, Mahkamah Internasional menerima cara penetapan garis pangkal yang dinamakan garis pangkal lurus (straight baseline) yang ditarik dari ujung ke ujung yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan lepas pantai suatu negara. Dari garis pangkal itulah titik pangkal penarikan lebar laut wilayah dimulai. Meskipun cara tersebut diberlakukan untuk kepulauan lepas pantai, bukan untuk negara kepulauan (yang saat itu belum dikenal konsepsinya), Mochtar Kusumaatmadja menggunakannya untuk konsepsi negara kepulauan Indonesia.

Sementara itu, selain putusan Mahkamah Internasinal di atas, Mochtar Kusumaatmadja juga ingat bahwa pada 7 Maret 1955 Filipina pernah melakukan klaim sepihak (unilateral claim) dengan mengirimkan note verbale kepada Sekjen PBB dan pada 20 Januari 1956 kepada International Law Commission. Kedua note verbale itu isinya sama yaitu, antara lain, Filipina menyatakan bahwa semua perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau dari kepulauan Filipina berada di bawah kedaulatan Filipina.

Wawasan Nusantara

Gagasan Mochtar Kusumaatmadja tentang negara kepulauan atau Wawasan Nusantara tersebut dibawa ke rapat Panitia INTERDEP dan akhirnya kemudian untuk dijadikan laporan sekaligus rekomendasi Panitia INTERDEP kepada Perdana Menteri H.R. Djuanda Kartawidjaja, perdana menteri pengganti Ali Sastroamidjojo. Akhir ceritera, kita semua tahu, gagasan Mochtar Kusumaatmadja ini, oleh Perdana Menteri Djuanda, lalu dituangkan ke dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi 13 Desember 1957 atau Deklarasi Djuanda – yang nama resminya adalah “Pengumuman Pemerintah Mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia.” Ada empat hal mendasar yang perlu digarisbawahi dari Deklarasi ini yang sekaligus mencerminkan kejeniusan seorang Mochtar Kusumaatmadja.

Pertama, deklarasi ini menegaskan bahwa secara geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau memiliki corak tersendiri. Demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan alamnya maka seluruh kepulauan Indonesia dan laut yang terletak di antaranya harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat. Karena itu, penentuan batas laut teritorial sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 442) tidak sesuai lagi sebab ordonansi ini membagi wilayah daratan Indonesia ke dalam bagian-bagian yang terpisah dan memiliki laut teritorialnya sendiri-sendiri.

Kedua, berdasarkan pertimbangan tadi, deklarasi lantas masuk kepada poin utamanya yaitu bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia, tanpa memandang luas atau lebarnya, adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Indonesia dan karenanya merupakan bagian dari perairan nasional Indonesia dan berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia. Konsekuensi mendasar dari poin ini ialah bahwa perairan atau laut yang berada di antara atau yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia, yang sebelumnya terdapat laut lepas atau laut bebas, melalui deklarasi ini berubah (tepatnya diklaim) menjadi perairan pedalaman (internal waters).

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Ketiga, deklarasi menyatakan bahwa lalu lintas damai (innocent passage) kapal asing di perairan pedalaman Indonesia dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Indonesia. Poin ini adalah semacam “imbalan” sekaligus jaminan Indonesia kepada negara-negara yang kapal-kapalnya selama ini secara bebas melakukan pelayaran melalui laut yang mulanya merupakan laut lepas (sehingga tidak tunduk kepada kedaulatan negara mana pun) dan kini berubah menjadi perairan pedalaman Indonesia. Dengan kata lain, pesan yang hendak disampaikan melalui poin ini ialah bahwa negara-negara tersebut tidak perlu khawatir jika kapal-kapalnya melintas di perairan pedalaman Indonesia sepanjang dalam pelayarannya mereka benar-benar mematuhi ketentuan hak lintas damai (right of innocent passage).

Keempat, deklarasi juga memuat hal mendasar lainnya yaitu lebar laut teritorial dan cara mengukurnya. Dikatakan bahwa batas laut terirorial adalah 12 mil dan diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Cara penarikan garis pangkal ini dikenal dengan nama metode garis pangkal lurus (straight base line method). Sebagaimana telah disinggung di atas, sebelum digunakan lewat deklrasi ini, cara penarikan garis pangkal demikian telah diakui dan dikukuhkan melalui putusan Mahkamah Internasional yang terkenal, yaitu dalam sengketa perikanan antara Inggris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case) tahun 1951 – meskipun bukan untuk negara kepulauan. Mochtar Kusumaatmadja “meminjamnya” guna menguatkan argumentasinya bagi konsepsi negara kepulauan.

Berselang sehari setelah Deklarasi tersebut dimuat di berbagai koran, negara-negara besar, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Jerman, Jepang, dan tentu saja Belanda mengajukan protes keras dan penentangannya. Mochtar Kusumaatmadja menceriterakan, “Saya kaget. Saya merasa bahwa ini perbuatan saya, seluruh dunia geger melawan Republik kita. Saya  sambil bawa koran-koran tersebut dan buru-buru pagi-pagi pergi ke rumah Chairul Saleh di Jalan Lombok 23 Menteng, Jakarta. ‘Ada apa’, katanya. ‘Sudah baca koran’, tanya saya sambil memperlihatkan surat kabar. ‘Apa, ada apa dengan koran?’ katanya. Mochtar kemudian mengatakan, “Ini, baca koran. Semua negara protes.” Rasanya, langit ini seperti runtuh, kata Mochtar. Bukannya kaget, Chairul Saleh malah berkata, ‘O, mereka protes ya? Kalau negara-negara besar imperealis itu protes artinya kita berada di jalan yang benar.’

Kita bersyukur, Indonesia tidak gentar menghadapi protes dan penentangan negara-negara besar tersebut. Bukan hanya tidak gentar, menyusul Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia justru memperkuatnya dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Sikap Indonesia sebagaimana tercermin dalam Deklarasi Djuanda dan Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 tersebut selanjutnya dijadikan pedoman perjuangan tak kenal lelah Indonesia selama seperempat abad dalam diplomasi internasional di bidang hukum laut sampai kemudian Wawasan Nusantara atau konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) itu diterima dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea). Bersamaan dengan diterima konsepsi negara kepulauan atau archipelagic state itu, diterima pula oleh Konvensi Hukum Laut PBB konsepsi-konsepsi lain yang berkait erat dengan konsepsi negara kepulauan seperti konsepsi perairan kepulauan (archipelagic waters), hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea-lane passage), untuk menyebut beberapa contoh, yang saat ini bukan lagi sekadar konsepsi melainkan telah menjadi ketentuan hukum internasional positif (de lege lata). Karena itu, tidak berlebihan jika Damos Dumoli Agusman, Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Austria, Slovenia, dan Organisasi Internasional, mengatakan bahwa, melalui Mochtar Kusumaatmadja, Indonesia telah menciptakan hukum internasional. Melalui Mochtar Kusumaatmadja pula, Indonesia membuktikan bahwa inisiatif untuk mengubah dunia tidak selalu harus berjalan satu arah dan tidak selalu merupakan “jatah” negara-negara maju melainkan proses dialektik dua arah. Sampai di sini, saya jadi teringat ucapan Mehmet Murat Ildan, sastrawan penulis naskah drama dari Turki, “You may live in an unknown small village, but if you have big ideas, the world will find you” (Anda bisa saja tinggal di sebuah kampung kecil yang tak dikenal, namun jika anda memiliki gagasan-gagasan hebat, dunia akan menemukan anda).

Unud sebagai Widya Mahamerta

Poin yang hendak saya sampaikan melalui kisah yang pemaparannya cukup memakan waktu di atas bukanlah sekadar agar kita tidak lupa jasa besar seorang Mochtar Kusumaatmadja melainkan ada kaitannya dengan tema peringatan Dies Natalis Universitas Udayana ke-61 ini, “Membangun sinergi, menciptakan prestasi.”

Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok pemikir yang lahir dari tradisi akademik universitas. Misi utama universitas adalah mengenyahkan kegelapan. Itulah yang diajarkan oleh sejarah kepada kita ketika di sekitar tahun 1088 sekumpulan studiorum, kaum terpelajar, mendirikan Universitá di Bologna alias Universitas Bologna yang berlokasi di region Emilia-Romana, Italia. Inilah perguruan tinggi pertama yang menggunakan terminologi “universitas” untuk proses kegiatan belajar-mengajar antara dosen dan mahasiswanya. Universitas Bologna hadir sebagai perguruan tinggi pertama yang menandai mulai berakhirnya kegelapan panjang di Eropa belahan barat pasca-runtuhnya Kekaisaran Romawi. Begitu panjangnya kegelapan itu, yaitu mencapai rentang waktu 500 (lima ratus) tahun, dari tahun 400 hingga 900 sesudah Masehi, sehingga disebut “Abad Kegelapan” (Dark Age). Penyebabnya tidak lain adalah hilangnya tradisi belajar. Hilangnya tradisi belajar tersebut menyebabkan seluruh pengetahuan yang dihasilkan oleh peradaban besar sebelumnya, yaitu peradaban Yunani dan Romawi, musnah nyaris tak berbekas – kecuali yang sedikit masih bisa diselamatkan di biara-biara atau katedral-katedral. Dalam kegelapan demikian orang lebih percaya kepada (dan hidup bersama) gosip tinimbang pengetahuan. Sementara itu, secara sosial, dampak dari kegelapan demikian ialah berkembangnya sistem feodal – yaitu sistem sosial yang terbentuk oleh dan dalam kelas-kelas sosial: bangsawan, agamawan, dan budak.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Titik awal kebangkitan Eropa Barat untuk keluar dari kegelapan terjadi tatkala, pada kira-kira abad ke-12, beberapa gelintir orang yang mendapatkan pendidikan hukum dan mengabdi kepada raja mulai tertarik untuk mempelajari dan mendalami kembali pemikiran-pemikiran para cendekia dari era kebesaran Yunani dan Romawi, khususnya karya-karya Aristoteles dan Kode Yustinianus (Code of Justinian), yang tiada lain adalah kumpulan teori hukum dari Abad ke-6 Masehi yang disusun atas perintah Kaisar Yustinianus dari Kekaisaran Byzantium yang dinamakan Corpus Iuris Civilis. Ini kemudian mendorong terjadinya kegairahan untuk memikirkan tatanan kenegaraan modern yang dimulai dengan mendalami studi hukum. Universitas Bologna adalah bagian dari kegairahan baru itu. Maka tidak mengherankan kalau semboyan atau mottonya berbunyi “Petrus ubique pater legum Bononia mater” (St. Peter is everywhere the father of law, Bologna is its mother) yang jika diterjemahkan secara bebas berarti “Santo Petrus adalah ayah hukum di manapun, sedangkan Bologna adalah ibunya. Namun, anehnya, tokoh-tokoh besar yang dilahirkan olehnya justru para pencerah non-hukum, seperi Dante Alighieri (penyair dan filsuf Itali dari Abad ke-14), Erasmus (cendekiawan dan filsuf besar Belanda), Nicolaus Copernicus (matematikawan sekaligus astronom dengan teori masyurnya yang menempatkan matahari sebagai pusat tata surya), Lazzaro Spallanzani (fisiolog dan penemu Teori Generasi Spontan atau Spontaneus Generation dalam biologi), dan lain-lain.

Karena itu, dalam tengara saya, dengan berkaca dari sejarah di atas, bukanlah suatu kebetulan jika Universitas Udayana mengidealkan untuk memberikan “Widya Mahamerta” sebagai “Pusaka” kepada anak-anak didiknya. Widya (Vidhya) tiada lain adalah “ibu pengetahuan dan kebenaran.” Adakah “pusaka” yang lebih mulia sehingga bisa disebut Mahamerta selain Widya (Vidhya) alias ibu pengetahuan dan kebenaran? Maka, dengan “Pusaka” itulah Universitas Udayana hendak menugaskan misi suci memerangi dan mengusir kegelapan kepada anak-anak didiknya – seperti yang dicontohkan oleh Universitá di Bologna.

Di sinilah sinergi menjadi keniscayaan. Misi universitas mengenyahkan kegelapan yang ditandai kemampuan melahirkan sosok-sosok pencerah masyarakat, bangsa, dan negara, seperti Mochtar Kusumaatmadja, tak mungkin diwujudkan tanpa adanya sinergi berbagai komponen. Sinergi antara visi universitas dan pengejawantahannya dalam misi serta langkah-langkah konkretnya dalam program aksi di ranah empirik. Sinergi antara “mimpi” pimpinan universitas dan “tangkapan” pimpinan fakultas atas mimpi itu sehingga lahir satu kesatuan langkah yang solid. Bahkan juga, jika bukan terutama, sinergi dengan kebijakan Pemerintah. Karena itu, jika kebijakan pemerintah, di bidang pendidikan tinggi khususnya, misalnya yang berkenaan tugas pokok dosen, lebih menekankan pada terbangunnya kerapian administrasi parameter kinerja para dosen – yang ironisnya acapkali tidak bersangkut-paut dengan penghargaan finansial dosen yang bersangkutan – maka, percayalah, sistem itu hanya akan melahirkan dosen-dosen lebih tertarik untuk mengurus dirinya sendiri tinimbang melakukan dialektika model “taman akademos” dengan mahasiswanya dalam proses belajar ala Akademia Plato, yang seharusnya menjadi karakter perguruan tinggi atau universitas. Invensi tidak lagi menjadi obsesi dan digantikan oleh target-target administratif pemenuhan syarat beban kerja yang harus senantiasa tersusun rapi dan selalu dibayang-bayangi oleh ancaman ini itu. Akan adakah sosok fenomenal yang lahir dari kebijakan dan habitat macam itu? Mungkin ada namun itu hanya akan berupa pengecualian, sesuatu yang eksepsional, bukan konsekuensi rasional yang lahir dari solidnya sinergi dari hulu hingga hilir.

Jika kita meyakini misi utama universitas adalah mengenyahkan kegelapan dan “senjata” untuk mengenyahkan kegelapan itu adalah “pusaka” yang bernama widya, ibu segala pengetahuan dan kebenaran, maka, bagi insan universitas, jalan pembuka untuk mengerjakan misi itu adalah menyingkirkan rasa takut.

Karena itu, saya ingin menutup orasi ini dengan mengutip ucapan William C. Faulkner, penerima Nobel Sastra 1949, “Never be afraid to raise your voice for honesty and truth and compassion against injustice and lying and greed. If people all over the world … would do this, it would change the earth” (Jangan takut untuk mengangkat suaramu bagi kejujuran dan kebenaran dan perasaan haru untuk melawan ketidakadilan dan dusta dan ketamakan. Jika orang-orang di seluruh dunia … mau melakukannya, hal itu akan mengubah dunia).

IDG Palguna, Denpasar, 29 September 2023.

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Published

on

By

Djohermansyah Djohan Soroti Wacana Pj Kepala Desa
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

MASA jabatan habis, mestinya seorang pemimpin bersiap meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Namun sejumlah kepala desa yang tergabung dalam kelompok akhir masa jabatan (AMJ) justru mendatangi DPR dan meminta tetap diberi kesempatan berkuasa sebagai penjabat atau Pj kepala desa.

Alasannya efisiensi anggaran. Tidak perlu segera menggelar Pilkades. Tidak perlu mengeluarkan biaya pemilihan. Biarkan kepala desa lama melanjutkan jabatan sebagai Pj.

Sekilas terdengar praktis. Tetapi jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu belakang bagi kekuasaan yang secara hukum telah berakhir.

Jabatan publik bukan milik pribadi. Bukan warisan keluarga. Bukan pula sesuatu yang dapat terus dipegang karena pemilik jabatan merasa paling berpengalaman. Demokrasi dibangun justru atas prinsip pembatasan kekuasaan.

Lord Acton telah lama mengingatkan, power tends to corrupt. Kekuasaan cenderung menyimpang. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan.

Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan

Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan dan pembatasan periode kepala desa. Artinya, pembentuk undang-undang sudah menetapkan batas kekuasaan. Karena itu, jangan sampai istilah Pj dijadikan jalan belakang untuk memperpanjang jabatan yang sebenarnya telah berakhir. Kalau setiap pejabat yang habis masa jabatannya kemudian dapat menjadi Pj, untuk apa kita membuat pembatasan masa jabatan?

Pj dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan. Pj bukan penerus otomatis pejabat lama. Prinsipnya sederhana: roda pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi kekuasaan orang yang masa jabatannya telah berakhir harus berhenti.

Saya sendiri pernah menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Riau pada 2013–2014. Pj memang diperlukan dalam masa transisi. Namun Pj tidak dimaksudkan sebagai perpanjangan kekuasaan pejabat sebelumnya.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Pertanyaannya, mengapa harus orang yang sama?

Apakah hanya kepala desa lama yang mampu memimpin desa? Apakah tidak ada ASN yang kompeten? Apakah tidak ada warga desa lain yang lebih inovatif dan layak tampil sebagai pemimpin baru?

Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, kita sedang membangun kerajaan kecil di desa.

Efisiensi Bukan Alasan Menunda Demokrasi

Alasan efisiensi anggaran juga tidak tepat. Kalau biaya Pilkades dianggap mahal, solusinya bukan memperpanjang kekuasaan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan.

Pilkades dapat dilaksanakan serentak. Pembiayaan dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Masa kampanye dapat dibatasi. Demokrasi tetap berjalan, anggaran pun dapat dihemat. Jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi.

Kalau alasan biaya dapat digunakan untuk menunda Pilkades, mengapa tidak sekalian Pilkada dan Pemilu ditunda? Semuanya juga membutuhkan anggaran.

Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan.

Kalau tidak mau membayar ongkos demokrasi, pilihannya memang lebih murah: otoritarianisme. Tetapi tentu itu bukan jalan Indonesia.

Desa Membutuhkan Regenerasi

Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembatasan juga membuka ruang bagi pemimpin baru. Desa membutuhkan regenerasi. Membutuhkan anak muda berprestasi, gagasan baru, dan energi baru.

Jangan sampai muncul keyakinan bahwa hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin desa. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, kemudian istrinya atau kerabatnya. Di situlah politik dinasti bermula.

Jabatan publik tidak boleh diwariskan karena darah. Jabatan harus diperoleh melalui kemampuan, integritas, dan kepercayaan rakyat.

Kepala desa yang telah berhasil memimpin selama bertahun-tahun seharusnya meninggalkan legasi. Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Masih banyak jalan pengabdian. Bisa maju ke jenjang kepemimpinan lain atau mengabdi di tengah masyarakat. Tetapi jangan terus-menerus mempertahankan kursi yang sama.

Demokrasi bukan hanya soal bagaimana memperoleh kekuasaan. Demokrasi juga mengajarkan kesediaan menyerahkan kekuasaan.

DPR Jangan Menggadaikan Prinsip

Memang ada persoalan transisi setelah perubahan Undang-Undang Desa. Ada kepala desa yang merasa diperlakukan tidak sama karena masa jabatan berakhir pada waktu berbeda. Ada pula persoalan moratorium Pilkades. Semua itu harus diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum.

Kalau ada aturan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan konstitusi, tersedia mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi. Tetapi persoalan transisi tidak boleh dijadikan alasan untuk membongkar prinsip pembatasan kekuasaan.

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri tentu harus mendengar aspirasi para kepala desa. Namun mendengar tidak berarti mengabulkan semua tuntutan. DPR jangan tergoda lobi kekuasaan.

Jangan sampai muncul transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan jabatan. Demokrasi desa terlalu penting untuk dijadikan barang tawar-menawar.

Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Desa adalah fondasi demokrasi. Kalau demokrasi di desa rusak, demokrasi nasional pun akan kehilangan akarnya.

Karena itu, kekuasaan harus berputar. Pemimpin harus berganti. Regenerasi harus berjalan.

Kepada kepala desa yang masa jabatannya telah selesai, tinggalkanlah jabatan dengan legasi, bukan dengan tuntutan memperpanjang kekuasaan.

Dan kepada DPR, pesannya sederhana: dengarkan aspirasi, tetapi jangan menggadaikan prinsip. Jangan karena ingin menghemat biaya Pilkades, kita justru membayar harga yang jauh lebih mahal: lahirnya kerajaan-kerajaan kecil di desa.

Jabatan boleh berakhir. Pengabdian tidak harus berhenti. Tetapi jangan mencari pintu belakang untuk memperpanjang kekuasaan. (*)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Ketika Bencana Melampaui Kapasitas Daerah Otonom

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

SETIAP kali bencana datang — gempa, banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan — pertanyaan lama kembali muncul: mengapa penanganannya selalu menjadi masalah panjang?

Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah biasanya menjadi pihak pertama yang dituntut bergerak. Bupati, walikota, gubernur dan BPBD berada paling dekat dengan korban. Tetapi kedekatan geografis tidak selalu berarti kecukupan kapasitas.

Personel terbatas, peralatan minim, anggaran sempit. Belum selesai tanggap darurat, daerah sudah harus memikirkan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ironisnya, ketika kebutuhan justru meningkat, ruang fiskal daerah sedang menyempit akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD).

Di sinilah persoalan otonomi daerah dalam manajemen bencana perlu dilihat secara jernih. Daerah adalah garda terdepan, tetapi daerah tidak boleh dibiarkan menjadi benteng terakhir.

UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab melindungi masyarakat, mengurangi risiko bencana dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Dengan demikian, otonomi daerah dalam kebencanaan bukan berarti daerah mengurus bencananya sendiri.

Otonomi adalah pembagian kewenangan yang harus disertai pembagian tanggung jawab, sumber daya dan dukungan antartingkat pemerintahan. Ketika daerah sudah angkat tangan, persoalan menjadi serius ketika bencana melampaui kapasitas daerah.

Untuk bencana yang masih dapat ditangani kabupaten/kota, BPBD kabupaten/kota menjadi ujung tombak. Bila kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi harus masuk. Bila kapasitas provinsi pun tidak memadai, pemerintah pusat harus memperkuat.

Prinsipnya sederhana: yang dekat bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat. Sayangnya, dalam praktik kita sering terjebak pada pertanyaan: apakah ini sudah bencana nasional? Padahal pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah pemerintah yang berada di lokasi masih mempunyai kapasitas untuk menyelamatkan rakyatnya?

UU 24/2007 memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana dengan mempertimbangkan antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak dan dampak sosial ekonomi.

PP Nomor 21 Tahun 2008 kemudian menegaskan bahwa status keadaan darurat tingkat nasional ditetapkan Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pengkajian cepat mencakup lokasi bencana, korban, kerusakan, gangguan pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya.

Artinya, Presiden memang mempunyai kewenangan menetapkan status keadaan darurat tingkat nasional. Tetapi bantuan pusat tidak seharusnya dipahami baru boleh turun setelah label “bencana nasional” ditetapkan. Inilah yang harus dibedakan: status bencana dan kapasitas penanganan.

Jangan sampai karena status nasional belum ditetapkan, bantuan pusat seolah-olah harus menunggu. Dalam keadaan darurat, yang dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, alat berat, tenaga medis, tempat pengungsian dan akses transportasi. Kalau gubernur sudah menyatakan kapasitas provinsi tidak memadai, semestinya sistem nasional bergerak cepat melakukan kaji cepat dan memperkuat penanganan. Jangan menunggu daerah kehabisan napas. Kita membutuhkan eskalasi otomatis. Karena itu, sistem kebencanaan kita perlu diperbaiki dari pola status-driven menjadi capacity-driven.

Artinya, eskalasi bantuan tidak boleh semata-mata menunggu perubahan status administratif. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah pada tingkatan yang terkena bencana. Kabupaten/kota yang kewalahan harus dapat segera memperoleh dukungan provinsi. Provinsi yang kewalahan harus segera memperoleh dukungan nasional. Bahkan jika bencana melintasi beberapa provinsi, kita membutuhkan mekanisme koordinasi nasional yang dapat bekerja tanpa harus terjebak dalam perdebatan panjang tentang nomenklatur. Bencana tidak mengenal batas administrasi.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Gempa di wilayah kepulauan, banjir lintas kabupaten, kebakaran hutan dan lahan yang menyebar lintas provinsi, atau bencana hidrometeorologi berskala luas dapat dengan cepat membuat satu daerah kehilangan kapasitasnya.

Karena itu, mungkin sudah saatnya kita memperkenalkan secara lebih jelas konsep bencana lintas daerah atau bencana regional dalam sistem penanganan bencana. Bukan untuk menambah birokrasi dan label baru, melainkan untuk memastikan ada protokol komando dan pembiayaan ketika dampak bencana melampaui satu daerah otonom.

Jangan Jadikan BPBD Pemadam Kebakaran

Persoalan lain adalah posisi BPBD. BPBD jangan hanya menjadi lembaga yang dicari ketika bencana sudah terjadi

Indonesia adalah negeri yang hidup berdampingan dengan gempa, tsunami, letusan gunung api, banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan. Maka BPBD harus menjadi institusi strategis yang bekerja jauh sebelum bencana datang.

Sayangnya, banyak BPBD masih menghadapi persoalan klasik: personel terbatas, kompetensi tidak merata, peralatan kurang, teknologi belum memadai dan anggaran kecil. Paradigmanya harus diubah.

Jangan hanya membiayai bencana setelah terjadi. Biayai pula kemampuan untuk mencegah dan mengurangi dampaknya.

Pemerintah pusat perlu menyediakan DAK Fisik Kebencanaan secara lebih serius bagi daerah-daerah rawan bencana. Dana tersebut dapat digunakan untuk sistem peringatan dini, jalur dan tempat evakuasi, gudang logistik, peralatan penyelamatan, komunikasi darurat, penguatan fasilitas publik, serta infrastruktur yang tahan bencana. Investasi sebelum bencana jauh lebih murah daripada membayar kerusakan setelah bencana.

Pusat jangan hanya datang ketika status berubah. Ada kecenderungan lain yang perlu dikoreksi: seolah-olah begitu bencana masih berstatus daerah, pusat cukup melihat dari jauh. Ini keliru.

Dalam negara kesatuan dengan desentralisasi, hubungan pusat-daerah bukan hubungan majikan dan bawahan. Pusat dan daerah adalah satu kesatuan pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab berbeda tetapi saling melengkapi.

Pemerintah pusat memiliki kapasitas fiskal, logistik, teknologi, personel dan peralatan yang jauh lebih besar. Karena itu, ketika kapasitas daerah terlampaui, pusat mempunyai tanggung jawab moral dan administratif untuk memperkuat. BNPB harus menjadi orkestrator nasional.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Bukan hanya ketika Presiden telah menetapkan bencana nasional, tetapi sejak tanda-tanda bahwa kapasitas daerah mulai terlampaui sudah terlihat.

Bantuan Kemanusiaan Jangan Dipersulit

Hal yang sama berlaku untuk bantuan dari luar negeri. Indonesia tentu harus menjaga kedaulatan dan memastikan semua bantuan asing masuk melalui mekanisme pemerintah, terkoordinasi dan sesuai kebutuhan. Namun, jangan sampai prinsip kehati-hatian berubah menjadi penolakan otomatis.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki kerangka mengenai peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. Prinsipnya sederhana: bila kapasitas nasional masih cukup, kendalikan dan koordinasikan. Bila kapasitas nasional tidak mencukupi, buka ruang bantuan yang diperlukan. Bantuan kemanusiaan dari negara sahabat bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Untuk kebakaran hutan dan lahan, misalnya, apabila kemampuan nasional tidak memadai, tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia atau Singapura semestinya dipandang sebagai solidaritas kemanusiaan, tentu dengan kendali dan koordinasi pemerintah Indonesia.

Kedaulatan tidak berarti menolak pertolongan. Kedaulatan justru berarti negara mampu mengatur pertolongan itu agar sampai kepada rakyat yang membutuhkan. Jangan sampai gengsi negara lebih besar daripada kebutuhan korban bencana.

Jangan semua kepala daerah datang ke lokasi. Ada pula satu kebiasaan yang sebaiknya diubah. Ketika suatu daerah terkena bencana, kepala daerah dari berbagai daerah lain sering merasa perlu datang langsung ke lokasi. Maksudnya baik: menunjukkan solidaritas.

Tetapi dalam keadaan darurat, kedatangan banyak pejabat justru dapat menambah beban daerah terdampak—pengamanan bertambah, lalu lintas terganggu, dan aparat lokal harus membagi perhatian.

Yang dibutuhkan korban bukan banyaknya pejabat yang datang, tetapi cepatnya bantuan sampai. Karena itu, kepala daerah yang ingin membantu sebaiknya tidak perlu beramai-ramai datang ke lokasi. Bantuan dapat disampaikan melalui mekanisme pemerintah pusat, terutama melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dikoordinasikan dan diarahkan kepada kebutuhan daerah terdampak.

Dan bantuan antardaerah jangan hanya berhenti pada makanan, pakaian atau logistik tanggap darurat. Fokus besar bantuan antardaerah sebaiknya diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi.

Daerah yang tidak terkena bencana dapat membantu daerah yang terdampak membangun kembali sekolah, puskesmas, jalan, jembatan, pasar, fasilitas umum dan sumber penghidupan masyarakat. Inilah sesungguhnya makna gotong-royong dalam negara kesatuan.

Bencana Bukan Hanya Rumah Roboh

Kesalahan lain dalam manajemen bencana adalah mengukur pemulihan hanya dari berapa rumah yang sudah dibangun kembali. Padahal yang hilang jauh lebih besar.

Anak-anak kehilangan sekolah. Pedagang kehilangan pasar. Petani kehilangan lahan dan hasil panen. Nelayan kehilangan peralatan. Keluarga kehilangan pendapatan. Puskesmas terganggu. Tempat ibadah rusak. Kehidupan sosial dan psikologis masyarakat porak-poranda.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi harus berarti menghidupkan kembali ekosistem kehidupan masyarakat.

Sekolah kembali berjalan. Puskesmas berfungsi. Pasar hidup. Jalan dan jembatan tersambung. UMKM memperoleh modal. Petani dan nelayan memperoleh kembali alat produksi.

Ukuran keberhasilan pascabencana bukan sekadar rumah sudah berdiri. Ukuran keberhasilannya adalah kehidupan masyarakat sudah kembali berjalan. Saatnya membangun sistem saling bantu.

Karena itu, sedikitnya ada tujuh pembenahan yang perlu dilakukan. Pertama, bangun mekanisme eskalasi berdasarkan kapasitas. Ketika kapasitas kabupaten/kota terlampaui, provinsi otomatis memperkuat. Ketika kapasitas provinsi terlampaui, pusat segera memperkuat tanpa harus menunggu daerah benar-benar lumpuh.

Kedua, perkuat BPBD. Jadikan BPBD lembaga profesional dengan personel, peralatan, teknologi dan anggaran yang memadai.

Ketiga, sediakan DAK Fisik Kebencanaan bagi daerah-daerah rawan untuk membiayai mitigasi dan kesiapsiagaan.

Keempat, perkuat BNPB sebagai orkestrator nasional, dengan anggaran yang cukup untuk preparedness, response, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kelima, bangun sistem bantuan antardaerah. Setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki protokol untuk mengirim personel, ambulans, alat berat, dapur umum dan logistik ke daerah yang terkena bencana.

Keenam, buka bantuan internasional secara terukur ketika kapasitas nasional terlampaui. Bantuan asing bukan tanda negara lemah. Yang penting kendali tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Ketujuh, ubah cara kita membiayai pemulihan. Bantuan antardaerah dan dukungan pusat jangan habis untuk respons sesaat. Sebagian besar harus diarahkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi agar kehidupan masyarakat benar-benar pulih.

Otonomi Harus Membuat Rakyat Lebih Terlindungi

Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar membagi kewenangan antara Jakarta dan daerah. Tujuan akhirnya adalah membuat pelayanan publik lebih dekat, pemerintahan lebih responsif dan rakyat lebih terlindungi.

Dalam konteks bencana, prinsipnya sederhana: Yang dekat harus pertama hadir. Yang kuat harus segera membantu. Kabupaten/kota tidak boleh merasa sendirian. Provinsi tidak boleh menunggu pusat datang terlambat. Pusat tidak boleh bersembunyi di balik alasan bahwa bencana merupakan urusan daerah.

Sebaliknya, daerah juga tidak boleh menjadikan otonomi sebagai alasan untuk menolak koordinasi dan bantuan. Kita membutuhkan otonomi yang saling menopang, bukan otonomi yang saling melempar tanggung jawab. Sebab ketika bencana datang, rakyat tidak bertanya: ini kewenangan bupati, gubernur atau Presiden?

Rakyat tidak peduli siapa yang memegang kewenangan administratif. Rakyat hanya bertanya: “Siapa yang akan menyelamatkan kami?” Di situlah negara diuji.

Dan di situlah otonomi daerah harus menunjukkan makna yang sesungguhnya: bukan sekadar daerah diberi kewenangan, tetapi rakyat di daerah harus merasa negara hadir ketika mereka paling membutuhkan. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

Published

on

By

Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

KESEPAKATAN pemerintah dan DPR untuk menata status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat patut dicermati secara serius. Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji justru mengubah arah desentralisasi yang dibangun sejak Reformasi.

Masalahnya bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru: APBD atau APBN. Di balik perpindahan sumber pembiayaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang mengelola, membina, mengembangkan karier, memindahkan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas guru tersebut.

Kalau hanya memindahkan uang dari APBD ke APBN, itu seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Tetapi jika yang dipindahkan adalah status kepegawaiannya, kita sedang menyentuh desain pemerintahan daerah.

Jangan Salah Alamat

Akar persoalannya sebenarnya cukup jelas: banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) dipangkas. Belanja pegawai pun tertekan, termasuk untuk membayar guru PPPK.

Jika demikian persoalannya, mengapa pegawainya yang ditarik ke pusat?

Solusi yang lebih sederhana adalah memperkuat kembali TKD, yaitu lewat DAU by earmarked (ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK) atau blkckgrant rasa spesific grant. Negara tetap dapat menjamin gaji guru melalui APBN yang ditransfer ke daerah, tetapi tidak harus mengubah status dan konstruksi kelembagaan pemerintahan daerah.

Sebab, desentralisasi bukan hanya soal membagi kewenangan. Ia juga harus diikuti pembagian sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan. Urusan diberikan kepada daerah, tetapi pembiayaannya jangan dipersempit sedemikian rupa sehingga daerah tidak mampu menjalankannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pendidikan antara pusat dan daerah. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Pembagian itu bukan sekadar garis di atas kertas. Di dalamnya terdapat konsekuensi mengenai siapa yang menyelenggarakan urusan, siapa yang membina aparaturnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.

Jika guru SD dan SMP yang bekerja di daerah menjadi ASN pusat, sementara mereka tetap mengajar di sekolah yang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten/kota, konstruksinya menjadi tidak sederhana.

Siapa yang mengangkat dan memberhentikan? Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menentukan mutasi dan promosi? Siapa yang membangun kariernya? Dan kepada siapa guru itu bertanggung jawab?

Jangan sampai kepala daerah bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di wilayahnya, tetapi pegawai yang menjalankan pelayanan tersebut secara kepegawaian bukan berada dalam kendalinya. Akibatnya bisa runyam. Timbul dualisme.

Jangan Menciptakan Birokrasi Baru

Persoalan berikutnya adalah skala. Guru bukan hanya berjumlah ribuan, tetapi jutaan dan tersebar di 500-an daerah otonom.

Tidak mungkin semuanya dikelola secara langsung dari Jakarta. Jika pemerintah pusat kemudian membangun kantor wilayah atau unit vertikal sampai ke daerah untuk mengelola guru, bukankah kita justru menciptakan kembali struktur birokrasi pusat di daerah?

Kita pernah mengenal Kanwil Dikbud di provinsi dan Kandep Dikbud di kabupaten/kota. Struktur seperti itu merupakan ciri kuat pemerintahan yang sentralistis.

Setelah Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan justru didesentralisasikan agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan karena pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, jangan sampai persoalan fiskal yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan transfer justru melahirkan resentralisasi administrasi.

Kalau guru ditarik ke pusat karena alasan fiskal, bagaimana dengan tenaga kesehatan PPPK? Bagaimana pula dengan pegawai PPPK lainnya? Jika semua persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan menarik pegawai ke pusat, ke mana arah otonomi daerah?

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Kita berpotensi mengalami resentralisasi dua lapis: fiskal sudah menguat ke pusat, administrasi pemerintahan pun menyusul.

Kembalikan Keseimbangan Fiskal

Persoalan guru PPPK sesungguhnya merupakan cermin dari problem yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD. Hanya sekitar 10 persen dari 546 daerah yang relatif kuat secara fiskal. Selebihnya masih membutuhkan dukungan pusat untuk membiayai pelayanan dasar.

Dalam situasi seperti itu, pemangkasan TKD akan segera terasa di daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) tidak cukup kuat, daerah akan dipaksa memilih: membayar gaji pegawai atau membiayai pelayanan publik lainnya.

Padahal, konstitusi mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras. Desentralisasi tidak boleh berhenti pada penyerahan urusan, sementara kemampuan keuangannya terus dipersempit.

Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali besaran TKD. Jika pagunya pada 2027 sekitar Rp 735 triliun, misalnya, perlu dipertimbangkan penambahan sekitar Rp 165 triliun agar mendekati Rp 900 triliun. Angka tersebut setidaknya dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah.

Sumber dananya dapat dicari melalui evaluasi terhadap berbagai program pusat yang menyerap anggaran besar. Jangan sampai program-program yang bersifat nasional dan menjadi prioritas pusat mengurangi kemampuan daerah menjalankan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

Saya tidak menolak negara menjamin pembayaran gaji guru PPPK. Negara memang wajib memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan fiskal daerah.

Namun, cara menyelesaikannya harus konsisten dengan desain pemerintahan negara kesatuan yang telah memilih desentralisasi.

Kalau negara ingin memastikan gaji guru dibayar dari APBN, silakan. Tetapi memperkuat TKD, masukkan dalam DAU yang ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK, ini jauh lebih sederhana dibandingkan menarik jutaan pegawai ke pusat, mengubah sistem pembinaan, mengatur ulang jenjang karier, membangun struktur birokrasi baru, dan merevisi berbagai regulasi.

Baca Juga  IKAYANA dan Pemkot Denpasar Gelar Refleksi UU Kepariwisataan dan Strategi Implementasinya

Lebih dari itu, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik pemerintah dan DPR. Jika kebijakan tersebut mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, maka kerangka hukumnya harus disesuaikan terlebih dahulu.

Jangan sampai kita menyelesaikan masalah fiskal jangka pendek dengan menciptakan masalah kelembagaan jangka panjang.

Desentralisasi dibuat bukan agar Jakarta mengurus semuanya. Desentralisasi dibuat agar urusan yang dapat ditangani daerah dikelola lebih dekat dengan rakyat. Pemerintah pusat semestinya berperan mengatur standar, melakukan pembinaan, menjamin pemerataan, dan membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah.

Karena itu, kebijakan guru PPPK harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: ke mana sebenarnya arah otonomi daerah kita?

Jika urusan yang telah didesentralisasikan satu per satu ditarik kembali ke pusat, sementara fiskal daerah juga dipersempit, kita harus berani menyebutnya sebagai gejala resentralisasi.

Jangan sampai solusi jangka pendek untuk membayar gaji guru PPPK menjadi langkah panjang mundur dari otonomi daerah.

Otonomi daerah jangan dikorbankan hanya karena persoalan uang yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan fiskal. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca