Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Jambret di Siang Hari, Polsek Dentim Bekuk Pelaku

BALIILU Tayang

:

jambret di banjar meranggi
Pelaku penjambretan berinisial IWEJ yang berhasil diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, siang sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Noja II Gang I, Banjar Meranggi, Kesiman, Denpasar Timur.

Korban yang saat itu sedang menuju undangan upacara enam bulanan keponakannya, tiba-tiba dipepet oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic. Pelaku langsung menarik paksa kalung emas milik korban hingga putus, lalu melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bangli.

Pelaku diketahui berinisial IWEJ alias Ediawan (34), warga Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kalung emas hasil jambret telah dijual di sekitar Lapangan Puputan kepada seseorang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp 800.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan surat emas. Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jalan Noja, Desa Kesiman Petilan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Dentim dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. “Kami akan terus hadir dan bertindak cepat dalam setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Densel Temukan HP WNA China Usai Dijambret

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Dalam Waktu 2 X 24 Jam, Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Published

on

By

penembakan di mengwi
BERI KETERANGAN: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan pers kasus penembakan WNA Australia di loby Polres Badung, Rabu (18/6/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali dan Polres Badung dalam waktu 2 X 24 jam berhasil mengungkap kasus penembakan seorang WNA asal Australia atas nama ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan 1 korban WNA Australia atas nama SG (laki-laki 34 tahun luka tembak) kini sedang dirawat di rumah sakit. Penembakan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu, Seseh Mengwi Badung.

Kepada awak media Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam mengungkap kasus penembakan terhadap WNA Australia ini. Kapolda yang didampingi Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor Polda Bali dan Kapolres Badung di loby Mapolres Badung, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025 berhasil mengamankan 3 orang WNA Australia sebagai pelaku atas nama JDF, PMT dan MC.

‘’Hari ini, 18 Juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung,’’ ujar Kapolda Bali.

Kapolda lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.

Dikatakan, dari hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku atas nama JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku atas nama PMT dan MC berhasil dibekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 Juni tadi malam.

Baca Juga  Sambangi STT Widya Yowana Sari, Kapolsek Dentim: Pahami dan Patuhi Regulasi, Rayakan Sesuai dengan Aturan Perda yang Berlaku

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku penembakan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil penelusuran mobil Fortuner diamankan petugas di wilayah Tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan XL-7 diamankan petugas di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).

Untuk barang bukti diamankan mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekanan CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.

‘‘Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dan pengembangannya yang dikaitkan dengan barang bukti di TKP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali,‘‘ pungkas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Limpahkan Tersangka Kasus Sabu 784 Gram ke Kejaksaan

Published

on

By

Polres Gianyar
SERAHKAN TERSANGKA: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. Tersangka terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 Wita di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (16/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan prosedural.

Pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan berinisial EUDP, laki-laki, 23 tahun, yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah yang digunakan saat kejadian. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Tomiyasa

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian yang presisi, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. (gs/bi)

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme Pecalang, Polresta Denpasar Beri Pembekalan dan Pelatihan

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca