Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Sesetan

BALIILU Tayang

:

curanmor di sesetan
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayah Sesetan Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di kawasan Kuta.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Panit Opsnal Iptu I Ketut Rudana, setelah menerima laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada 3 Maret 2025 di rumah kontrakan milik korban Tari Ardelia, warga Jalan Palapa VII No. 32 B, Sesetan. Sepeda motor milik korban jenis Honda PCX tahun 2022 raib ketika ditinggal tidur bersama saksi. Motor diketahui dicuri oleh tamu yang menginap di rumah korban, yaitu inisial IWS alias Katak, yang langsung menghilang dari lokasi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor yang kuncinya ditinggalkan di dashboard. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kuta dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Sukawati,” terang Iptu Rudana.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya, Nyoman S, seharga Rp 11.800.000, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan bukti rekening koran ATM BCA yang menunjukkan transaksi penjualan motor.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta, sesuai dengan harga kendaraan yang dicuri. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, Dua Pekerja Gudang Rongsokan Diamankan Polsek Denut

Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Penindakan cepat dan tegas akan terus kami lakukan,” tegas AKP Agus Adi Apriyoga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Dalam Waktu 2 X 24 Jam, Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Published

on

By

penembakan di mengwi
BERI KETERANGAN: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan pers kasus penembakan WNA Australia di loby Polres Badung, Rabu (18/6/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali dan Polres Badung dalam waktu 2 X 24 jam berhasil mengungkap kasus penembakan seorang WNA asal Australia atas nama ZR (laki-laki 32 tahun meninggal dunia) dan 1 korban WNA Australia atas nama SG (laki-laki 34 tahun luka tembak) kini sedang dirawat di rumah sakit. Penembakan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jl. Pantai Munggu, Seseh Mengwi Badung.

Kepada awak media Rabu, 18 Juni 2025, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan gerak cepat Polda Bali dan Polres Badung dalam mengungkap kasus penembakan terhadap WNA Australia ini. Kapolda yang didampingi Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor Polda Bali dan Kapolres Badung di loby Mapolres Badung, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025 berhasil mengamankan 3 orang WNA Australia sebagai pelaku atas nama JDF, PMT dan MC.

‘’Hari ini, 18 Juni 2025 ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung,’’ ujar Kapolda Bali.

Kapolda lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti termasuk memeriksa rekaman CCTV di seputaran TKP, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.

Dikatakan, dari hasil koordinasi dan penyelidikan satu pelaku atas nama JDF berhasil dibekuk di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku atas nama PMT dan MC berhasil dibekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada 17 Juni tadi malam.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Denbar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku penembakan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner dan Suzuki XL-7 menuju Jakarta untuk selanjutnya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil penelusuran mobil Fortuner diamankan petugas di wilayah Tabanan Bali (ditinggalkan pelaku) dan XL-7 diamankan petugas di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim (ditinggalkan pelaku).

Untuk barang bukti diamankan mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun slongsong peluru termasuk rekanan CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.

‘‘Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dan pengembangannya yang dikaitkan dengan barang bukti di TKP dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali,‘‘ pungkas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Limpahkan Tersangka Kasus Sabu 784 Gram ke Kejaksaan

Published

on

By

Polres Gianyar
SERAHKAN TERSANGKA: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika, NLW (35), ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu, 18 Juni 2025. Tersangka terlibat dalam kepemilikan dan dugaan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat netto 784,31 gram.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/13/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah kami limpahkan pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Gianyar pada 24 Maret 2025. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat netto 6,31 gram. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025 pukul 21.00 Wita di rumah tersangka di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat netto 778 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kamar suci rumahnya, dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi plastik warna emas bergambar macan dan dimasukkan ke dalam tas belanja bertuliskan “Bandung Collection”. Selain sabu, turut diamankan alat pres plastik, timbangan digital, serta gunting yang diduga digunakan dalam proses pengemasan.

Baca Juga  Curi Motor di Areal Parkir Rumah Sakit, Polsek Denut Amankan Pelaku

“Petugas menemukan barang bukti tambahan berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan lanjutan. Penemuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedaran narkotika,” tambah Ipda Suardita.

Polres Gianyar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Gianyar yang bersih dari narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (16/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan prosedural.

Pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan berinisial EUDP, laki-laki, 23 tahun, yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah yang digunakan saat kejadian. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Tomiyasa

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian yang presisi, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Belasan Sepeda Motor, Kadek S dan Dek Rio Akhirnya Ditangkap Polisi

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca