Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ny. Putri Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 6 Tahun 2023

Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ajak Para Konsumen untuk Cerdas Dalam Membeli Produk Kerajinan

Loading

BALIILU Tayang

:

ny kostre
FASHION SHOW: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster foto bersama usai membuka acara Fashion Show serangkaian Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 6 Tahun 2023, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Senin (3/7/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster membuka acara Fashion Show serangkaian Pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 6 Tahun 2023, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Senin (3/7/2023).

Mengawali arahannya, Ny. Putri Koster menyampaikan kabar gembira dari penyelenggaraan IKM Bali Bangkit Tahap 5 yang diselenggarakan bersamaan dengan Pesta Kesenian Bali dimana omzet penjualan selama satu minggu sampai dibukanya IKM Bali Bangkit Tahap 6 pada hari ini penjualannya mencapai total 4 miliar 150 juta rupiah. Peningkatan penjualan ini tidak hanya menunjukkan geliat IKM UMKM yang semakin baik yang bermuara para peningkatan kesejahteraan mereka, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran konsumen untuk membeli produk kerajinan Bali yang berkualitas dengan harga pantas di IKM Bali Bangkit.

ny koster
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster. (Foto: ist)

Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini menambahkan pemeran IKM Bali Bangkit yang diselenggarakan bertepatan dengan pelaksanaan PKB, memiliki pola dan sistem yang sama. Hal ini dilakukan mengingat sesuatu yang kita lakukan dengan kontinu, berkelanjutan dan konsisten baru akan menunjukkan hasil dan dampak yang baik sesuai keinginan kita. Pameran ini dilaksanakan secara kontinu karena kita ingin memperbaiki situasi dan kondisi dari hulu sampai ke hilirnya para pelaku UMKM. Mulai dari produksi, edukasi hingga membangun bakat kemampuan berbisnis para UMKM dan nantinya di hilir bersama UMKM membuka peluang pasar yang lebih luas dan sebelum pasar yang lebih luas dibuka diperlukan kesiapan dari para pelaku UMKM kita. Oleh karena itu pada saat Pesta Kesenian Bali atau ajang apa pun yang diadakan di Art Centre maka pemerannya tetap IKM Bali Bangkit. Dengan ruang  berpameran yang gratis maka kurasi kita lakukan dengan ketat dengan persyaratan yang ditentukan, dalam pameran ini kita tidak hanya berpameran, tetapi didalamnya juga ada edukasi, kepatuhan dan perbaikan situasi kondisi.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I 2023

Bunda Putri juga mengajak para konsumen untuk cerdas dalam membeli produk kerajinan, jangan sampai kita membeli produk tiruan yang akan merugikan diri kita sendiri. Jika dulu pedagang yang menjual produk yang mempengaruhi selera konsumen maka sekarang justru sebaliknya konsumen supaya lebih cerdas dan bisa mempengaruhi produk yang dijual para pedagang. Konsumen harus cerdas dalam berbelanja, hanya membeli produk kerajinan asli yang diproduksi para perajin kita di Bali. Sebagai contoh, misalnya produsen membuat kain bordir yang mencuri motif songket  dimana produk tersebut ilegal dan melanggar hukum, baik produsen maupun penjualnya bisa terkena pasal dalam undang-undang hak cipta.

‘‘Untuk itu kita sebagai konsumen perhatikan baik-baik, apakah kain yang saya pakai merugikan Bali, apakah kain yang saya pakai melunturkan dan menghilangkan warisan, kalau iya maka sebagai konsumen kita jangan membelinya dan jangan memakainya. Ketika konsumen tidak membeli ataupun memakai maka para pedagang tidak menjualnya dan tentu saja para  produsen juga tidak memproduksinya. Para konsumen mesti cerdas, fanatisme kedaerahan bukanlah fanatisme yang sempit tapi justru akan mengentalkan kebhinekaan dari karya-karya para perajin seluruh nusantara,‘‘ ujar Ny. Putri Koster.

Pendamping orang nomor satu di Bali ini juga menekankan pada dampak yang akan terjadi ketika kain tenun tradisional kita ditenun atau dibuat di daerah lain. Selain kita akan kehilangan tenaga kerja karena tidak akan ada lagi yang menenun, pasar kita juga diambil karena pasar dipenuhi dengan kain tenun buatan luar Bali. Hal ini tidak hanya berdampak pada kekuatan ekonomi Bali tetapi juga generasi mendatang tidak akan ada yang mengenal lagi menenun dan tenun tradisional kita akan hilang dan digantikan dengan tenun hasil buatan daerah lain. Untuk itu permasalahan ini kita harus tangani bersama, tidak hanya masyarakat yang bergerak dalam bisnis kerajinan tetapi juga masyarakat selaku konsumen harus turut bergerak bersama menggunakan tenun hasil kerajinan para penenun kita. ‘‘Satu baju atau kain yang kita beli satu perajin sudah sejahtera. Untuk itu mari kita guyub bersama, lakukan secara kontinu dan konsisten sehingga akan menghasilkan sesuatu seperti yang kita harapkan bersama,‘‘ ujarnya.

Baca Juga  Di Acara Pabligbagan, Ny. Putri Koster Berharap Tari Rejang Terus Ajeg

Di akhir arahannya, Ny. Putri Koster juga mengingatkan kita semua akan keberadaan kain tropis atau kain pantai yang sempat trend pada era tahun 1980-an. Kain tropis mempunyai bahan dasar kain yang bagus, lukisannya juga bagus, bunga-bunganya sangat hidup dan itu diproduksinya di wilayah Kabupaten Gianyar. Kain tropis  yang dipakainya adem, ceria karena warna-warnanya yang cerah dan harganya yang pantas dengan kualitasnya akan kita bangkitkan kembali kedepannya. 

Pembukaan IKM Bali Bangkit Tahap 6 Tahun 2023 pada pagi hari ini juga dimeriahkan dengan peragaan busana berbahan kain tenun endek dan kain tropis dari Dekranasda Kabupaten Gianyar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Turut hadir pada kesempatan baik ini, Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra, Ketua WHDI Gianyar Ny. Diana Dewi Agung Mayun, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Teja, organisasi wanita serta undangan lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Teater Mini Dinilai Strategis Bangun Karakter Anak Lewat Seni, Ibu Putri Koster Sampaikan Apresiasi

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Jadi Narasumber Dialog Interaktif ‘‘Perempuan Bali Bicara‘‘, Ny. Putri Koster: Rabies Bisa Dicegah Jika Ditangani Tepat

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Dari Telajakan, Bali Dijaga: Ibu Putri Koster Tegaskan Disiplin Rumah Tangga sebagai Kunci Gerakan Kulkul PKK Wujudkan Bali Bersih

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  Jadi Narasumber Dialog Interaktif ‘‘Perempuan Bali Bicara‘‘, Ny. Putri Koster: Rabies Bisa Dicegah Jika Ditangani Tepat

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Teater Mini Dinilai Strategis Bangun Karakter Anak Lewat Seni, Ibu Putri Koster Sampaikan Apresiasi

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca