Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ny. Putri Koster Ingatkan Masyarakat Peduli dan Melindungi Anak dari Ancaman Pelaku Pedofil

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster

Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi keluarga dari ancaman pelaku pedofil yang bisa menimpa anak-anak.

Menurutnya, Bali saat ini belum bebas dari ancaman para pedofil. Untuk itu, diharapkan keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini. “Bali belum terbebas dari ancaman para pedofil. Saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali berharap agar keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini,” ujar Ny. Putri Koster saat berkesempatan menjadi keynote speaker dan membuka acara webinar bertajuk ‘Keterbukaan Informasi dan Gerakan Pencerdasan Anak Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak dari Serangan Pedofilia’, di Jayasabha, Denpasar, Kamis (27/8-2020). 

Ny. Putri Koster menambahkan, ibu-ibu dan keluarganya mesti menjaga lebih ekstra terhadap putra-putrinya baik dari orang lingkungan terdekat, lingkungan sekitar ataupun pengawasan dalam teknologi atau gadget sehingga anak-anak tidak menjadi sasaran para pedofil. “Merespons permasalahan ini, saya selaku Ketua TP PKK Bali ketika terjun ke lapangan selain mensosialisasikan 10 program pokok PKK, saya juga selalu menyelipkan informasi agar para ibu-ibu memperhatikan masalah kehidupan keluarga dan anak-anak selain makanan dan kesehatannya,” tandasnya.

Dia menekankan ibu-ibu memperhatikan perkembangan anak, sebab menurut pengetahuannya ternyata ancaman bagi keamanan anak masih tinggi.

Di permukaan tampak aman, tenang-tenang saja, seperti tidak ada masalah, namun kasus pedofilia ini ibarat bom waktu. “Ternyata ancaman keamanan anak masih terjadi seperti mencuatnya kasus pedofilia,” jelas Ny. Putri Koster .

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para ibu di tengah situasi pandemi Covid-19 ini selain memperhatikan kesehatan dan menjaga imunitas anak-anak juga harus tetap memperhatikan perkembangan anak-anak utamanya dari lingkungan sekitar dan juga dari derasnya pengaruh teknologi. “Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita dimangsa oleh predator ini, karena jika sampai itu terjadi maka anak-anak kita juga akan berpotensi menjadi predator di masa depan. Untuk itu, mari kita jaga anak-anak kita  dengan baik sehingga generasi penerus bangsa yang berkualitas dapat tumbuh dengan baik,” ujarnya. 

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Selanjutnya dalam kesempatan itu, terdapat 4 narasumber yang ahli dalam bidangnya memaparkan meteri terkait pedofilia. Salah satunya adalah AA Sagung Anie Asmoro yang merupakan Ketua KPPAD Bali. Ia menyampaikan bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ia melanjutkan bahwa anak memiliki 4 hak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.  Namun beberapa waktu belakangan ini, ia mengatakan bahwa sebagian besar anak usia prapubertas atau awal pubertas yang berumur sekitar 13 tahun baik laki-laki atau perempuan menjadi korban dari pedofilia. Anak yang rentan menjadi sasaran tersebut mayoritas anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Terdapat beberapa hambatan dalam pengungkapan kasus pedofilia yang terjadi selama ini seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap apa dan bagimana pedofilia tersebut. Selain itu, pedofilia tidak datang dari orang asing semata, melainkan bisa juga justru merupakan orang terdekat. Selain itu,  minimnya bukti, saksi dan support bagi korban dan keluarganya menjadi suatu kendala dalam pengungkapan kasus.

Jika seorang anak telah menjadi korban kekerasan seksual maka akan menimbulkan dampak jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang seperti trauma mental, pergaulan bebas, dan potensi menjadi pelaku dikemudian hari. Sedangkan jangka pendeknya seperti luka fisik, penyakit menular seksual, kematian dan kehamilan.

Untuk itu, para korban harus mendapat beberapa haknya, seperti hal prosedural yaitu pendampingan dalam proses hukum, informasi perkembangan kasus, bantuan transportasi, akses dokumen dan visum. Para korban juga harus mendapat hak layanan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, juga harus mendapatkan hal perlindungan dan rehabilisasi sosial.

Baca Juga  Kasus Positif masih Terjadi, GTPP Ajak Perbekel/Lurah Rancang Pemetaan Kasus Covid-19 Berbasis Dusun dan Lingkungan

Pencegahan dapat dilakukan melalui peran orang tua/keluarga dengan membangun komunikasi yang berkualitas, mengajarkan anak tentang kesehatan reproduksi atau pendidikan seks usia dini. Selanjutnya, melalui peran masyarakat  yang turut peduli dan mengawasi anak yang ada di sekitar dan melaporkan apabila mengetahui, melihat adanya kekerasan pada anak. Sedangkan pencegahan yang harus dilakukan dari sisi pemerintah adalah pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus, hukuman berat bagi pelaku, melakukan pengawasan terhadap orang asing secara ketat, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan intervensi kepada keluarga yang anak-anaknya rentan menjadi korban kekerasan.

Selanjutnya dalam acara tersebut, disampaikan pula pemaparan materi dari narasumber lain yaitu Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, Ketua Komisi Informasi Prov Bali Widiada Kepakisan dan Akademisi Dr. AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp 645 Miliar

Published

on

By

korupsi WIKA
KETERANGAN PERS: Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan saat memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan korupsi pada proyek strategis tersebut.

“Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” ujar Kombes Pol. Gunawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 645 miliar.

Kombes Pol. Gunawan menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.

“Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Walikota Rai Mantra Buka Lomba Layang-layang Beraya Gede Likas Panjer

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kegiatan kali ini merupakan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Di sisi lain, penyidik berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes Pol. Gunawan.

Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan maupun penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Gunawan meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar. Ia juga menyampaikan bahwa Kortastipidkor Polri tidak membuka sesi tanya jawab dalam kesempatan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.

“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  KUA PPAS Perubahan APBD 2020, Bupati Giri Prasta Komit Prioritaskan untuk Ringankan Beban Masyarakat

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Update Covid-19 Kamis (7/5) Sembuh Nambah 17 Orang, Dewa Indra: Transmisi Lokal 108 Orang
Lanjutkan Membaca