Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ny. Putri Koster Ingatkan Masyarakat Peduli dan Melindungi Anak dari Ancaman Pelaku Pedofil

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster

Denpasar, baliilu.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi keluarga dari ancaman pelaku pedofil yang bisa menimpa anak-anak.

Menurutnya, Bali saat ini belum bebas dari ancaman para pedofil. Untuk itu, diharapkan keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini. “Bali belum terbebas dari ancaman para pedofil. Saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali berharap agar keluarga dan lingkungan memberi perhatian serius terhadap hal ini,” ujar Ny. Putri Koster saat berkesempatan menjadi keynote speaker dan membuka acara webinar bertajuk ‘Keterbukaan Informasi dan Gerakan Pencerdasan Anak Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak dari Serangan Pedofilia’, di Jayasabha, Denpasar, Kamis (27/8-2020). 

Ny. Putri Koster menambahkan, ibu-ibu dan keluarganya mesti menjaga lebih ekstra terhadap putra-putrinya baik dari orang lingkungan terdekat, lingkungan sekitar ataupun pengawasan dalam teknologi atau gadget sehingga anak-anak tidak menjadi sasaran para pedofil. “Merespons permasalahan ini, saya selaku Ketua TP PKK Bali ketika terjun ke lapangan selain mensosialisasikan 10 program pokok PKK, saya juga selalu menyelipkan informasi agar para ibu-ibu memperhatikan masalah kehidupan keluarga dan anak-anak selain makanan dan kesehatannya,” tandasnya.

Dia menekankan ibu-ibu memperhatikan perkembangan anak, sebab menurut pengetahuannya ternyata ancaman bagi keamanan anak masih tinggi.

Di permukaan tampak aman, tenang-tenang saja, seperti tidak ada masalah, namun kasus pedofilia ini ibarat bom waktu. “Ternyata ancaman keamanan anak masih terjadi seperti mencuatnya kasus pedofilia,” jelas Ny. Putri Koster .

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para ibu di tengah situasi pandemi Covid-19 ini selain memperhatikan kesehatan dan menjaga imunitas anak-anak juga harus tetap memperhatikan perkembangan anak-anak utamanya dari lingkungan sekitar dan juga dari derasnya pengaruh teknologi. “Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita dimangsa oleh predator ini, karena jika sampai itu terjadi maka anak-anak kita juga akan berpotensi menjadi predator di masa depan. Untuk itu, mari kita jaga anak-anak kita  dengan baik sehingga generasi penerus bangsa yang berkualitas dapat tumbuh dengan baik,” ujarnya. 

Baca Juga  Penggak PKK di Klungkung, Ny. Putri Koster: Akan Digelar Bergilir di 9 Kabupaten/Kota

Selanjutnya dalam kesempatan itu, terdapat 4 narasumber yang ahli dalam bidangnya memaparkan meteri terkait pedofilia. Salah satunya adalah AA Sagung Anie Asmoro yang merupakan Ketua KPPAD Bali. Ia menyampaikan bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ia melanjutkan bahwa anak memiliki 4 hak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.  Namun beberapa waktu belakangan ini, ia mengatakan bahwa sebagian besar anak usia prapubertas atau awal pubertas yang berumur sekitar 13 tahun baik laki-laki atau perempuan menjadi korban dari pedofilia. Anak yang rentan menjadi sasaran tersebut mayoritas anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Terdapat beberapa hambatan dalam pengungkapan kasus pedofilia yang terjadi selama ini seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap apa dan bagimana pedofilia tersebut. Selain itu, pedofilia tidak datang dari orang asing semata, melainkan bisa juga justru merupakan orang terdekat. Selain itu,  minimnya bukti, saksi dan support bagi korban dan keluarganya menjadi suatu kendala dalam pengungkapan kasus.

Jika seorang anak telah menjadi korban kekerasan seksual maka akan menimbulkan dampak jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjang seperti trauma mental, pergaulan bebas, dan potensi menjadi pelaku dikemudian hari. Sedangkan jangka pendeknya seperti luka fisik, penyakit menular seksual, kematian dan kehamilan.

Untuk itu, para korban harus mendapat beberapa haknya, seperti hal prosedural yaitu pendampingan dalam proses hukum, informasi perkembangan kasus, bantuan transportasi, akses dokumen dan visum. Para korban juga harus mendapat hak layanan kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, juga harus mendapatkan hal perlindungan dan rehabilisasi sosial.

Baca Juga  Wuling Kumala Berbagi Masker di Tengah Pandemi Covid-19

Pencegahan dapat dilakukan melalui peran orang tua/keluarga dengan membangun komunikasi yang berkualitas, mengajarkan anak tentang kesehatan reproduksi atau pendidikan seks usia dini. Selanjutnya, melalui peran masyarakat  yang turut peduli dan mengawasi anak yang ada di sekitar dan melaporkan apabila mengetahui, melihat adanya kekerasan pada anak. Sedangkan pencegahan yang harus dilakukan dari sisi pemerintah adalah pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus, hukuman berat bagi pelaku, melakukan pengawasan terhadap orang asing secara ketat, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dan intervensi kepada keluarga yang anak-anaknya rentan menjadi korban kekerasan.

Selanjutnya dalam acara tersebut, disampaikan pula pemaparan materi dari narasumber lain yaitu Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, Ketua Komisi Informasi Prov Bali Widiada Kepakisan dan Akademisi Dr. AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Denpasar Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Sawangan
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026).

Korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut serta menginjak kepala korban. WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Sementara itu, M diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali serta menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi awalnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Melalui Perarem, Desa Adat Bedulu Sepakati Denda Warga yang Salah Gunakan Masker

Penyidik turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, antara lain satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing benda tersebut dengan tindakan kekerasan terhadap korban masih didalami penyidik.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis/forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Baca Juga  Wuling Kumala Berbagi Masker di Tengah Pandemi Covid-19

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Sabu Satresnarkoba Denpasar
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga  Penggak PKK di Klungkung, Ny. Putri Koster: Akan Digelar Bergilir di 9 Kabupaten/Kota

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca