Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pelaku Curat Spesial Pecah Kaca Mobil di 11 TKP Dibekuk Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

de
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat konferensi pers soal kasus penangkapan pelaku curat pecah kaca mobil Sabtu (27/2-2021) di Mapolresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Tersangka pelaku AWA alias Akang seorang residivis yang spesial melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan memecah kaca mobil akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu, 24 Februari 2021 di tempat menginap Jalan Persada Denpasar Barat.

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal I Dewa Putu Gede Anom D, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hal ini saat gelar konferensi pers, Sabtu (27/2-2021) di Mapolresta Denpasar.

Kapolres Panjaitan memaparkan tersangka pelaku Akang ditangkap di tempatnya menginap setelah menerima laporan dari korban Helmi Zamani dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B  / 170 / II  / 2021 / Bali /  Resta Dps, tanggal  24  Februari 2021. Helmi melaporkan kejadian pencurian di parkiran Restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar pada Kamis, 4 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres lanjut menjelaskan, ada dua tersangka pelaku spesial pecah mobil ini yakni AWA alias Akang (40) tinggal sementara di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kota Ternate Tengah dan tersangka pelaku IY (42) yang bertugas sebagai pengantar ke TPK. ‘’Tetap kita kembangkan tak menutup kemungkinan selain mereka kita duga jaringan juga ada TKP lainnya,’’ ujar Kapolres.

Akang, papar Kapolres, adalah seorang residivis terlibat kasus pecah kaca mobil di daerah Kuta Badung tahun 2007 dengan vonis 3 bulan penjara. ‘’Vonisnya ini kita sayangkan ringan sekali 3 bulan. Nanti tolong teman-teman kawal pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat seperti ini. Bila perlu kita vonis seberat-beratnya supaya selain memberikan efek jera kepada pelaku, yang lain juga berpikir untuk melakukan. Ini vonisnya, buktinya dia masih mengulangi lagi, tak menutup kemungkinan dia melakukan hal-hal yang sama,’’ ujarnya menegaskan.

Kapolres Denpasar menguraikan, ada 11 kasus curat yang dilakukan tersangka Akang bersama IY , 9 TKP di wilayah Denpasar dan 2 TKP di wilayah Gianyar. Akang dalam aksinya dibantu IY yang tinggal di Jalan Persada Denpasar Barat, asal Kecamatan Galela Ternate. Pelaku berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP.

‘’Biasanya geprok kaca pakai busi dan pakai obeng dari sudut kaca ini modus baru. Jadi pesan kami dari kepolisian agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati memarkir kendaraan dan jangan meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan karena sangat mudah sekali modusnya, dia cucuk bagian ujungnya dan yang lain langsung pecah,’’ pesan Kapolres.

Adapun  ke-11 TKP yang dilakukan tersangka Akang di antaranya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yakni kesatu, Jalan Tukad Musi VI Densel, pada 24 Januari  2021,  pelapor / korban I Putu Wisnu Maradona, jenis mobil Honda CRV  (kaca kiri belakang pecah), barang yang diambil sebuah tas kulit warna hitam yang  berisikan Token BCA, anting-anting berlian, surat-surat perusahaan dan sebuah hardisk, kerugian Rp 50 juta (BB dibuang pelaku).  

Kedua, Jalan Bukit Indah Kebo Iwa Utara, jenis Toyota Avansa, barang yang diambil  sebuah tas ransel warna hitam yang berisi laptop merk ACER warna hitam (BB dikirim pelaku ke Ternate).

Ketiga, parkiran restaurant GOSHA Jl. Gatot Subroto Denpasar, 4 Februari 2021, pelapor /korban  Helmi Zamani, jenis mobil Honda Brio warna putih (kaca kanan nelakang pecah), barang yang diambil  sebuah tas yang berisi surat-surat penting milik korban (dibuang di daerah Cargo Denpasar), sebuah HP Samsung J7 warna hitam (sita).

Keempat, Jalan Raya Puputan Renon 190 A Denpasar, Selasa, 3 Februari 2021, sekira jam 19.00 Wita, pelapor / korban  Nyoman Krisna Ditya Sudartha, jenis mobil Daihatsu Serion, barang yang diambil  sebuah  tas ransel warna biru dongker merk Conves, sebuah  laptop merk Lenovo (dikirim pelaku ke Ternate).

Kelima, Jl. Tukad Barito Timur No. 36 Densel, Selasa, 16 Februari 2021 , sekira jam 20.20 Wita, pelapor / korban  Ida Bagus Surya Wiratnyana, jenis mobil Suzuki Swift warna putih, barang yang diambil  sebuah tas  ransel  warna hitam  yang berisikan, surat-surat ijazah dan  uang  tunai  Rp 1.900.000  (dibuang oleh pelaku).

Keenam, Jl. Baypass Ngurah Rai (depan SPA Angel), Kamis , 3 Desember 2020, sekira jam 18.25 Wita, pelapor / korban   Ismunandar,  jenis mobil  Toyota Fortuner warna putih, barang yang diambil  sebuah tas yang berisikan sebuh laptop merek HP, Power bank Xiaomi, dompet berisi surat-surat, total Rp 40.500.000.

Ketujuh, Jl.  Raya Kuta depan Hotel Harris River View Kuta Badung, Kamis, 24 Desember 2020, sekira jam 18.30 Wita, pelapor / korban  I Made Angga Adiguna S.St., Par,  jenis mobil Daihatsu Terrios warna hitam, barang yang diambil sebuah tas selempng  yang berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).

Kedelapan, Jl.  Dewi Sri Kuta Badung, barang yang diambil  sebuah tas selempng yang  berisi pakaian anak (dibuang oleh pelaku).

Kesembilan, Jl.  By Pass Ngurah Rai Areal Parkir Mitra 10 Suwung Kauh, Senin, 21 Desember 2020, sekira jam 19.30 Wita, pelapor / korban Dewa Ayu Dewi Pradyani, jenis mobil Daihatsu Terios, barang yang diambil  sebuah tas ransel coklat yang berisikan surat-surat (dibuang oleh pelaku), Macbook R 1019 Roos  (dikirim ke Ternate oleh pelaku).

Kesepuluh terjadi di wilayah Hukum Polres Gianyar. Di area Parkir Restoran Layana Br. Goa Desa. Bedulu Kecamatan  Blahbatuh Gianyar, waktu kejadian 17 Februari 2021, sekira jam 14.00 Wita, pelapor / korban Roby Eka Pramudita, jenis mobil Daihatsu Ayla, sebuah merk president, sebuah laptop merk DELL (barang sudah dikirim ke kampung pelaku).

Barang bukti yang disita yakni sebuah HP merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL (digunakan untuk melakukan pencurian). Untuk barang-barang berupa laptop, pelaku kirim ke Ternate,  melalui titip keluarga yang pulang ke Ternate.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP  (pencurian dengan pemberatan)  dimana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun,  pencurian yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca