Denpasar, baliilu.com – Berkedok memungut sumbangan (donasi), tersangka pelaku AA NP mencongkel rumah I Wayan Handi Riana yang dalam keadaan terkunci ditinggal sembahyang, dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
Atas peristiwa ini tim reskrim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Polsek Denbar Iptu I Made Sena, S.H., atas perintah Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama AA NP (43) di Jalan Gunung Athena Denpasar.
Informasi ini disampaikan Humas Polresta Denpasar melalui pesan Whatsapp kepada awak media Minggu (28/2-2021), seizin Kapolresta Denpasar. Panit 1 Opsnal Iptu I Made Sena, S.H. melaporkan proses penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 13 / ll / 2021 / Bali /Resta Dps / Sek Denbar.
Made Sena memaparkan kronologis kejadian, dimana pada 23 Februari 2021 telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang berawal saat korban Handi Riana beserta keluarga pergi sembahyang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci di Jalan Gunung Athena Gang XVII Nomor 3 Denpasar.
Sekitar pukul 19.15 Wita korban Handi Riana pulang dan melihat 4 jendela kamar rumahnya dalam keadaan tercongkel. Setelah memeriksa ke dalam rumah barang-barang berharga miliknya yang berupa 1 unit laptop merk Axio, 1 buah jam tangan merk Ripcurl, 1 buah cincin emas berat kurang lebih 7 gr, serta uang pecahan dolar sebesar 300 dolar sudah raib.
Berdasarkan surat perintah penangkapan, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Denbar melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Denbar Iptu I Made Sena S.H. Berselang dua hari dari kejadian pencurian, pada Kamis, 25 Februari 2021, Tim Opsnal Polsek Denbar berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit laptop Axio warna hitam silver beserta charger dan mouse, 1 buah jam tangan merk Ripcurl warna hitam, sisa uang sejumlah 515.000 rupiah, 1 lembar struck money changer, 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 baju kaos Polo warna hitam, serta 1 lembar kain hitam dan selendang.
Dari hasil introgasi, pelaku dalam menjalankan aksinya pura-pura meminta donasi. Namun saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng dan linggis.
Di depan Tim Reskrim, pelaku mengaku telah mencuri barang-barang sesuai laporan. Pelaku juga mengakui menjual barang bukti laptop ke salah satu toko di Denpasar, menukar uang dollar di money changer di Jl. Kerobokan Badung, dan juga mengakui menjual emas kepada PR di Jalan Diponegoro Denpasar.
Selain tindak pencurian yang dilakukan di rumah korban Handi Riana, ungkap Made Sena, pelaku juga melakukan pencurian di Jl. Gunung Lumut Denpasar, di Jl. Gunung Tangkuban Perahu Denpasar, serta di Jl. Gunung Salak Denpasar.
Atas tindakannya, tersangka pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (gs)