Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Badung, Putu Parwata: Soal Pajak Tak Boleh Abu-abu

BALIILU Tayang

:

parwata
Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, MM memberikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta usai rapat paripurna. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rabu, 11 Oktober 2023 menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, MM didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta, dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung, para pimpinan instansi vertikal, Direktur Perusda, pimpinan BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, serta para tenaga ahli DPRD, tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli Bupati.

dprd badung
Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, MM menyerahkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (Foto: ist)

Pemandangan umum fraksi diawali dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ni Ketut Suweni, SE dilanjutkan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ir. I Made Ponda Wirawan, ST, dan Fraksi Badung Gede dibacakan oleh I Made Wijaya, SE.

Putu Parwata seusai rapat paripurna kepada media mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda. 

Semua fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan yang terakhir tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Putu Parwata menegaskan, ada yang menarik dari pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar dimana sarannya menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemungutan Pajak mengenai BPHTB yang menggunakan sesuai UU Pajak nomor 22 secara real dengan transaksi sehingga tidak ada multitafsir. 

‘’Ini bagus. Ini akan kami sampaikan dalam pengkajian oleh pansus mengenai pajak itu sehingga tidak ada ragu-ragu. Apakah akan menggunakan NJOP apabila real transaksi. Ya, pokoknya transaksi saja sehingga tidak ada perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan, termauk juga pajak lainnya. Jadi clear, tidak boleh abu-abu. Jadi perda ini tidak boleh abu-abu,’’ ucap Politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara.

Baca Juga  Jika Tak Patuhi Regulasi Kelola Sampah, Fraksi PDIP DPRD Badung Usulkan Sanksi Tegas

Demikian juga, kata Parwata harus tegas dalam bangunan gedung. Dimana fraksi-fraksi sudah menyampaikan menggunakan arsitektur Bali.

Sedangkan terkait Ranperda APBD 2024, Parwata mengatakan, sepanjang itu digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, semua fraksi mendukung. ‘‘Dengan demikian fraksi-fraksi sangat konstruktif masukannya dan kita akan lihat besok apa jawaban pemerintah,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Jika Tak Patuhi Regulasi Kelola Sampah, Fraksi PDIP DPRD Badung Usulkan Sanksi Tegas

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jika Tak Patuhi Regulasi Kelola Sampah, Fraksi PDIP DPRD Badung Usulkan Sanksi Tegas
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Bali Ke-64 dan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-77
Lanjutkan Membaca