Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pembuatan KTP El Serentak Sasar Empat Kecamatan di Denpasar

Sebanyak 328 Orang Manfaatkan Jemput Bola Pelayanan Pembuatan KTP El Disdukcapil Denpasar

Loading

BALIILU Tayang

:

disdukcapil denpasar
JEMPUT BOLA: Suasana Jemput Bola Pelayanan serentak pembuatan KTP El bagi masyarakat Kota Denpasar yang tersebar di empat Kecamatan se-Kota Denpasar pada Minggu (14/1). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan Identitas Kependudukan KTP Elektronik. Hal ini dilaksanakan dengan melaksanakan Jemput Bola Pelayanan serentak pembuatan KTP El bagi masyarakat Kota Denpasar yang tersebar di empat Kecamatan se-Kota Denpasar pada Minggu (14/1).

Adapun pelaksanaannya dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kantor Camat Denpasar Selatan, Kecamatan Denapsar Selatan dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.

Dimana, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 328 masyarakat memanfaatkan pelayanan yang tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni Rekam KTP El usia 16 Tahun sebanyak 101 orang, Rekam KTP El usia 17 Tahun sebanyak 54 orang, Cetak KTP El sebanyak 48 orang, Cetak Revisi sebanyak 46 orang, PRR sebanyak 3 orang dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 76 orang.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata di sela kegiatan menjelaskan, Disdukcapil Kota Denpasar terus mendoronv kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP El ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP El dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, Jemput Bola di setiap Desa/Kelurahan, dan Jemput Bola di masing-masing sekolah.

Baca Juga  Antisipasi Demam Berdarah, Puskesmas 3 Denpasar Selatan Lakukan Fogging dan Larvasida

“Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak, tentu sebagai identitas diri, KTP El memiliki manfaat yang mendasar, termasuk salah satunya melindungi hak pilih saat Pemilu dan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional,” ujarnya.

Dewa Juli memaparkan, hingga tanggal 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 masyarakat Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki KTP El namun belum melaksanakan perekaman. Sehingga pihaknya mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman.

Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.

“Tentu yang pertama kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 tahun ini melaksanakan perekaman KTP El dengan hanya membawa Kartu Keluarga, selain kegiatan rutin, Jemput Bola juga akan terus kami laksanakan,” ujarnya.

“Dan dengan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap,” imbuh Dewa Juli. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Tekan Laju Inflasi, Kelurahan Peguyangan Bagikan Ratusan Paket Sembako

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Masuk Karisma Event Nusantara Kemenparekraf RI, Pemkot Denpasar Dukung Bali Rockin Blues Festival
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Antisipasi Demam Berdarah, Puskesmas 3 Denpasar Selatan Lakukan Fogging dan Larvasida
Lanjutkan Membaca